Site icon SumutPos

Penyuplai Senpi Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang Kasus Perampokan Bank CIMB Niaga

MEDAN- Terdakwa terakhir perkara perampokan Bank CIMB dan penyerangan Polsek Hamparan Perak Fadli Sadama bin Mahmudin alias Acin Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun SH. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/9).
Terdakwa Fadli Sadama dinilai turut membantu dan menyuplai, memasukan senjata api ke Indonesia untuk perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan tindakan pidana terorisme. Dalam persidangan tersebut, juga turut dihadirkan barang bukti berupa senjata api.

“Barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa satu pucuk senjata api genggam jenis pistol merek Smith & Wetson beserta amunisinya 5 butir peluru jenis BM Caliber 38 special,” ujar JPU.

Lebih lanjut JPU mengatakan, juga disita satu butir peluru jenis SME kaliber 38 special, 1 pucuk senjata api jenis pistol revolver merk rhom GMBH sonthiem atau brenz caliber 38 berisi 4 butir peluru jenis BM kaliber 38 special.
Atas dasar tersebut Fadli Sadama diancam Pasal 15 jo UU RI Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidanan terorisme. (rud)

Exit mobile version