Site icon SumutPos

Sidang Geng Motor Gawat, Polisi Ambil Barang Bukti Rp65 Ribu

MEDAN-Oknum polisi mengambil uang Rp65 ribu dari salah seorang kawanan geng motor Muhammad Syahril Nasution (MSA) (17). Uang tersebut tidak disertakan sebagai barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/9), dalam kasus yang tindak pidana perampokan dengan kekerasan yang dilakukan geng motor dengan enam terdakwa.

“Uang nya diambil polisi itu lah,” kata MSA saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan.
Disebutkannya, setelah menguasai sepeda motor korban, Luthfi Wiranda, terdakwa langsung membuka berbagai assesorisnya seperti kaca spion, speedometer dan lainnya. Namun di bawah tempat duduk sepeda motor tersebut, ditemukan dompet berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan uang Rp65 ribu.

“Aksesoris sepeda motor korban saya preteli. Di bawah tempat duduknya ada dompet yang berisi uang,” ucap terdakwa yang menjadi saksi atas terdakwa lainnya.

Menurutnya, uang tersebut dikantonginya dan tidak dibagikan dengan lima rekannya lain. Namun, belum satu jam beraksi terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Medan Barat. Sayangnya, uang tersebut diambil oleh polisi yang telah menangkapnya.

Mendengar jawaban terdakwa, sontak saja Majelis Hakim bingung. “Betul itu?” tanya Asban untuk memastikan jawaban terdakwa. Namun, MSA tetap dengan pernyataannya. Selanjutnya, Hakim Asban mempertanyakan prihal barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti yang harus dihadirkan dalam persidangan.

“Bu Jaksa, ada barang bukti uang Rp65 ribu itu?” tanya Asban. JPU Marina Surbaki pun menjawab dengan menggelengkan kepala.  (far)

Exit mobile version