Site icon SumutPos

Dalami Raibnya Rp1,6 Miliar dari Parkiran Kantor Gubsu, Inspektorat Periksa Perintah Pencairan

KANTOR GUBSU: Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro. Di areal parkir kantor gubernur inilah uang Rp1,6 miliar raib.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Inspektorat Sumatera Utara secara internal terus melakukan pemeriksaan intensif atas raibnya uang Rp1,6 miliar milik Pemprovsu, di pelataran depan Kantor Gubsu, Senin (9/9) lalu. Pemeriksaan meliputi 4 aspek, yakni aspek formalitas, konten materi, prosedur, dan perintah pencairan.

“PEMERIKSAAN masih terus kita lakukan sampai dengan saat ini,” kata Inspektur Sumut Lasro Marbun melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/9).

Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang bersangkutan atas kejadian raibnya uang tersebut. Termasuk mencermati prosedural penarikan secara tunai atas uang sebanyak itu. Menurut Lasro, perlu adanya pemeriksaan yang lebih teliti untuk mengetahui pencairan uang tersebut. “Perlu kita periksa dengan cermat dan teliti,” jelasnya.

Namun demikian, Inspektorat belum bisa menyimpulkan, apakah penarikan yang dilakukan oleh kedua pegawai yang bertugas di BPKAD Sumut itu menyalahi aturan atau tidak. Pihaknya juga belum pada kesimpulan, akan mengambil tindakan apa terhadap keduanya sampai kasus ini mendapat titik terang. “Nanti kita lihat (perkembangan kasusnya) ya,” imbuh dia.

Adapun beberapa pihak yang sudah diperiksa dalam kasus itu, termasuk di antaranya Pembantu PPTK Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Muhammad Aldi Budianto, dan tenaga honorer BPKAD Sumut, Indrawan Ginting, selaku yang bertugas mengambil dan membawa uang itu dari Bank Sumut Imam Bonjol.

Lasro mengatakan, Tim Pemeriksa dari Inspektorat Sumut membutuhkan 5 hari kerja untuk menuntaskan perihal kasus hilangnya uang tersebut. Jika pun pemeriksaan masih belum lengkap, akan ditambah waktu 2 hari.

Pemeriksaan yang dilakukan yaitu terhadap aspek formalitas, konten materi, prosedur, dan perintahnya. Lasro menolak menjawab beberapa pertanyaan yang dianggapnya masuk ke wilayah materi pemeriksaan, seperti apakah memang ada honor untuk TAPD. “Itu sudah materi, nanti kita lihatlah mereka, jangan saya. Makanya kita lihat ini kebijakannya apa gitu loh, artinya kok bisa ada kontan sebanyak itu,” sebut dia.

Pastinya Tim Inspektorat masih fokus melakukan pemeriksaan. Jika misalnya ada ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak (ASN) yang terlibat, maka berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan sanksi.

Pada Pasal 7 PP 53 itu diatur tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, tertulis, dan.pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Kalau Pak Gubernur Pak Wagub ya tegas mengatakan bahwa ini harus selesai secara tuntas jelas dan tegas. Maka saya sebagai anak buah dan kebetulan bertugas di bidang pengawasan ya harus memilih yang terbaik dan cepat tepat harus saya kendalikan,” pungkasnya.

Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, M Fitriyus, yang juga Wakil Ketua TAPD Sumut, kembali tidak bersedia mengomentari soal kasus hilangnya uang tersebut. “Jangan saya ya Adinda, takut salah-salah nanti,” sebutnya kemarin.

Selain karena takut salah-salah, Fitriyus juga beralasan tidak dalam kapasitas pihaknya menyampaikan pendapat. Pasalnya kasus hilangnya uang itu sudah ditangani Inspektorat dan kepolisian. “Kita tunggu saja hasil itu ya,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mempertanyakan sikap Adi Ginting, abang kandung dari Indrawan Ginting, yang mendampingi menjadi saksi di Polrestabes Medan.

Diketahui, Indrawan Ginting salah satu saksi dari hilangnya uang milik Pemprovsu senilai Rp1.672.985.500. Bersama dengan Muhammad Aldi Budianto, dia pergi mengambil uang dari Bank Sumut yang diketahui untuk pembayaran honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut. “Kenapa dia ikut ke sana? Apa urusannya dia itu mendampingi,” kata Indra melalui sambungan telepon WhatsApp.

Rabu malam kemarin, Satreskrim Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus hilangnya uang Rp 1.672.985.500 milik Pemprovsu. Peristiwa hilangnya uang miliaran rupiah tersebut saat berada di dalam mobil yang terparkir di halaman parkir dekat pos sekuriti Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro.

Indra Saleh mengaku masih di Jakarta dab saat ini dirinya belum bisa berkomentar lebih detail, terkait raibnya uang miliaran rupiah itu. “Saya lagi di Jakarta ini, belum bisa komentar banyak,” katanya. (prn)

Exit mobile version