Site icon SumutPos

Warnet Buka 24 Jam Ditertibkan

MEDAN- Ini merupakan peringatan bagi pengusaha warung internet (Warnet) yang buka hingga 24 jam. Dalam waktu dekat, Pemko Medan bersama Polresta Medan melakukan penertiban terhadap warnet yang melanggar jam operasi.
Sesuai Perwal Nomor 28 tahun 2011 tentang izin usaha warnet, jam operasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Jika malam minggu atau malam libur, jam operasi pukul 06.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

“Kan sudah kita lakukan sosialisasi. Dalam waktu dekat, kita melakukan penertiban dengan membentuk tim bersama Polresta Medan,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap, kemarin. Mengenai keterlibatan Polresta Medan, Rahudman mengakui, pihaknya tak bisa kerja sendiri dalam menertibkan warnet yang tetap buka selama 24 jam. “Tanpa dukungan instasnsi lain, Pemko Medan tak bisa bekerja sendiri. Tapi kita terus melakukan penekanan,” ungkapnya lagi.

Kendati demikian, Rahudman tidak mempungkiri kalau perkembangan zaman tanpa didukung dunia maya tidak dapat berjalan. Diharapkan kepada seluruh pelajar agar jangan terlena dalam dunia maya hingga lupa waktu.

“Perkembangan zaman juga sudah sangat modern dengan dunia maya terhadap anak sekolah, tapi anak sekolah jangan terlena dengan dunia maya hingga lupa dengan waktu serta kegiatan lainnya. Seperti sekarang untuk ekstrakurikuler dan mengaji pun sudah malas. Kita terus memberikan penyuluhan dengan pentingnya dunia maya, dan tidak disitu saja, juga ada pendidikan berkarakter bagi siswa. Itu yang terpenting,” jelasnya singkat.

Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan telah membentuk tim untuk menertibkan warnet. “Ada 18 orang yang terbagi dalam tiga tim. Masing-masing tim akan dibantu aparat kecamatan sehingga benar-benar diketahui dimana lokasi warnet,” kata Kadis Kominfo Zulkifli Sitepu.

Tim yang dibentuk, lanjut Zulkifli, akan melakukan kerjanya di 21 kecamatan dan masing-masing tim diback-up aparat kepolisian dari Polresta Medan dan Satpol PP.  Sedangkan tim dari Dinas Kominfo diutamakan untuk mensosialisasikan Perwal No 28 tahun 2011 tentang Izin Usaha Warnet. “Kita berharap tim terutama yang dari Kominfo supaya betul-betul melaksanakan tugas, dan sedapat mungkin semua usaha-usaha warnet di Kota Medan harus tersosialisasi terkait perwal ini,” katanya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan sosialisasi ke pengusaha warnet akan dilakukan pengawasan dan penindakan. Bagi usaha-usaha warnet yang tidak sesuai dengan ketentuan rekomendasi teknis dinas Kominfo Kota Medan akan dibuat tindakan. Ditambahkannya, ada beberapa poin yang dilakukan sesuai dengan perwal untuk diperhatikan pengusaha warnet di antaranya memblokir situs porno, jam operasional jika hari biasa mulai pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 00.00 WIB, malam libur atau malam minggu dibolehkan sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Pengusaha warnet harus menggunakan software legal, kemudian bilik tidak boleh lebih 150 cm, sedangkan jam untuk anak sekolah yang belajar harus ada izin dari sekolah, dan penerangan harus standar. “Bilik ini menjadi hal penting bagi pengusaha warnet karena dengan tinggi maksimal 150 cm dari lantai mencegah adanya tindakan maksiat di dalam warnet,” katanya.

Sementara, pantauan wartawan koran ini di lapangan, masih banyak jam warnet di sepanjang jalan Sei Batanghari, Jalan Jamin Ginting, Jalan HM Jhoni dan Jalan Sunggal yang jam operasional pada hari biasa lebih dari pukul 00.00 WIB. Sementara soal bilik, sebagian warnet sudah memakai sistem terbuka, ada juga warnet yang menggunakan bilik tertutup dan tingginya melebihi ketentuan.(adl)

Exit mobile version