Site icon SumutPos

Panwas Tak Hadir, Pengurus Parpol Keberatan

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Medan, secara resmi menetapkan zona kampanye, Rabu (13/11).

Dalam penetapan tersebut, sejumlah pengurus partai politik (Parpol), menunjukkan sikap keberatan, karena ada beberapa lokasi yang dianggap tidak rasional.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Sekretaris Abdul Rahim misalnya, menolak penetapan 131 titik zona pemasangan alat peraga yang ditetapkan. Mereka beralasan, titik-titik yang ditetapkan KPUD Medan perlu dikaji ulang.

“Zona kampanye tersebut tidak representatif, antara satu zona dengan zona lainnya tidak sama. Misalnya mengenai panjang jalannya, ini namanya diskriminatif,” katanya.

Meski sejumlah Parpol merasa keberatan dengan zona kampanye ditetapkan, namun KPUD Medan tetap mengesahkan zona tersebut karena merupakan hasil kesepakatan dengan Pemko Medan.

“Sebanyak 131 titik zona kampanye yang tersebar di 21 Kecamatan. Dari sejumlah titik itu, ada juga penggabungan dua kelurahan untuk satu zona. Untuk penempatan baliho Parpol dan calon DPD RI ada 151 titik sesuai jumlah kelurahan yang ada di Kota Medan. Jumlah spanduk maksimal satu setiap zona, namun bendera dan umbul-umbul boleh lebih dari satu (banyak) asalkan tertib,” kata Komisioner KPUD Medan Divisi Teknis Penyelenggara Rahmat Kartolo Simanjuntak.

Sementara rekannya, Pandapotan Tamba menyayangkan sikap Panwaslu Medan yang tidak hadir saat penetapan zona kampanye tersebut.

“Kami sangat menyayangkan atas ketidakhadiran Panwaslu Kota Medan. Seharusnya mereka hadir dan memberikan tanggapan atas penetapan ini sekaligus mempertegas aturan yang ada. Padahal sebelum penetapan ini, mereka sudah menyurati kita tiga kali untuk ini,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Humas KPUD Medan ini.

Pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada Parpol untuk menertibkan segera alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan ditetapkan.

Berbeda dengan pernyataan sebelumnya, batas waktu ini dipercepat berdasarkan kesepakatan bersama.

“Kita akan berikan batas waktu untuk Parpol menertibkan alat peraganya khususnya baliho yang berisi gambar caleg selama tiga hari. Jika masih ada yang tidak mengindahkan, maka kita akan minta Pemerintah Kota Medan untuk menurunkan alat peraga melanggar aturan tersebut,” tegasnya. (mag-2)

Exit mobile version