Site icon SumutPos

Akibat Lurah Angkat Kepling yang Bukan Warga Setempat, Warga Geruduk Kantor Lurah Sei Sikambing D

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Lingkungan 1, Kelurahan Sei Sikambing D, melakukan aksi unjukrasa ke kantor Lurah Sei Sikambing D di Jalan Sei Bahkapuran No.16, Kecamatan Medan Petisah, Senin (13/12). Aksi unjukrasa itu dilakukan, sebagai bentuk protes warga atas keputusan lurah yang telah memilih dan melantik kepala lingkungan (Kepling) secara sepihak.

ilustrasi

Salah seorang warga yang melakukan aksi unjukrasa ke kantor Lurah Sei Sikambing D, Siagian mengatakan aksi protes itu dilakukan karena lurah telah melantik seorang kepling yang justru bukan berasal dari lingkungan tersebut. “Kami mendatangi Kantor Lurah Sei Sikambing D untuk mempertanyakan tentang pemilihan kepling beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Menurut Siagian, warga telah mengajukan seorang calon kepling bernama Syafrizal. Dari 70 warga, Syafrizal memperoleh 43 suara. Namun belakangan, lurah justru menunjuk Sutan Hakim Siregar yang berasal dari Lingkungan 2 atau dari luar lingkungan mereka. “Warga sudah membuat pilihan siapa yang menjadi kepling di Lingkungan 1. Ini hampir 60 persen warga yang memilih, lengkap beserta KTP. Kemudian rupanya ada calon lain, yang maju untuk menjadi kepling di Lingkungan 1. Tapi itu dari warga (lingkungan) lain,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan, warga di Lingkungan 1 tidak mengenal siapa kepling yang ditunjuk oleh lurah tersebut.”Kami semua pun enggak kenal. Warga nggak tahu itu siapa, kinerjanya pun nggak tahu kami,” katanya.

Sementara warga lainnya, Jerahim Tarigan, juga mengatakan tidak mengenal kepling yang baru ditunjuk oleh Lurah Sei Sikambing D. Jerahim juga mengatakan, penetapan kepling yang merupakan warga luar lingkungan 1 tersebut bisa membuat masalah di kemudian hari.

“Ini akan menyulitkan dikemudian hari. Warga dipimpin oleh orang yang tidak dikenal itu bagaimana?” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Medan meminta agar Camat Medan Petisah dan Lurah Sei Sikambing D dapat menaati peraturan yang ada tentang pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Untuk masalah ini poin nya jelas, regulasinya pun ada. Kota Medan sudah punya Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Kalau Perda ini dipatuhi, tidak akan ada kejadian seperti ini. Untuk itu kita minta Camat dan Lurah, patuhi lah peraturan yang ada,” kata Rani kepada Sumut Pos, Senin (13/12).

Ditegaskan Rani, dalam Perda No.9/2017 tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat diangkat sebagai kepala lingkungan. Diantaranya, calon kepala lingkungan tersebut harus berdomisili di lingkungan tersebut dan wajib sudah berdomisili di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.

“Kalau bukan warga lingkungan itu, bagaimana mungkin bisa jadi Kepling di lingkungan itu, itu saja dulu poin nya yang harus ditekankan. Apalagi poin wajib tinggal di lingkungan itu minimal 2 tahun, sudah pasti tidak terpenuhi juga syarat itu,” tegasnya.

Secara logika, sambung Rani, sangat tidak pantas apabila Camat Medan Petisah ataupun Lurah Sei Sikambing D mengangkat seseorang yang bukan warga lingkungan 1 untuk menjadi kepling di lingkungan 1.

Untuk itu, Politisi PPP itu kembali meminta kepada Pemko Medan, dalam hal ini Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) untuk memberikan teguran kepada Camat ataupun Lurah yang melanggar aturan soal pengangkatan Kepling seperti itu. (map/ila)

Exit mobile version