Site icon SumutPos

378 KK Menanti Ganti Rugi

Gerbang tol Binjai_Medan. Pembangunan tol Medan-Binjai masih bermasalah dalam kasus pembebasan lahan.

SUMUTPOS.CO – Pembayaran ganti rugi kepada 378 kepala keluarga (KK) yang akan dibebaskan dari pembangunan jalan Tol Medan – Binjai hingga kini belum jelas. Padahal, sesuai keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk ganti rugi Tol Sesi I, ditetapkanpembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada masyarakat sebesar 70 persen dan 30 persen kepada pemilik surat hak milik (SHM).

Tak kunjung mendapat ganti rugi, masyarakat menilai kalau Ketua Tim Pembebasan Jalan Tol Bambang Priono yang juga menjabat Ketua BPN Sumut, dinilai tak profesional.

Salah satu tim perwakilan Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu, S Rajagukguk mengaku, kecewa dengan tim pembebasan jalan Tol yang belum juga membayarkan ganti rugi.

Padahal, pengumuman penetapan ganti rugi diputuskan pada 25 November 2017 lalu tentang hak masyarakat 70 persen dan pemilik SHM 30 persen. “Sampai saat ini, kami belum dapat juga penjelasan kapan mau dibayar. Padahal semua administrasi berkas seluruh masyarakat sudah kami lengkapi. Harusnya data kami sudah diserahkan BPN kepada BPK, agar segera dibayarkan, tapi sampai saat ini BPK belum ada lakukan pembayaran,” kesal pria berusia 42 tahun ini.

Ditegaskan pria yang berdomisili di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, mereka sebanyak 14 perwakilan dari masyarakat yang tergabung dalam forum, sangat menyesalkan sikap dan kinerja dari tim terkesan memperlambat dan tidak profesional.

Menurut pengakuannya, berulang kali mereka pertanyakan kapan pembayaran ganti rugi. Namun tim pembebasan memberikan alasan masalah kekurangan personel, masih pengakuratan data dan adanya perluasan lahan.

“Kalau tim pembebasan kesulitan mendata warga, kami siap membantu, kita bisa buka posko, bagaimana mekanisme beritahu kami, biar kami bantu. Jadi, kalau dibilang kekurangan personel itu alasan tidak masuk akal. Sampai kapan kami ini terus menunggu,” beber S Rajagukguk.

Seharusnya, lanjutnya, dengan waktu yang sudah berlarut lama hingga sebulan lebih, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sudah dilakukan, tapi, sampai saat ini tidak ada penjelasan.

Mereka menduga, selain tidak profesionalnya tim pembebasan jalan tol, ada indikasi lain kalau tim pembebasan mencoba mengulur waktu pembayaran untuk mencari keuntungan atas pembebasan ganti rugi.

“Kami tegaskan, kepada Kepala BPN Sumut jangan main api dengan masalah ini, kami masih menunggu seminggu ini. Apabila pembayaran belum ada kejelasan, seluruh masyarakat akan demo besar – besar ke kantor BPN Sumut,” kecam S Rajagukguk.

Sementara itu, Saut Simaremare  yang juga bagian dari perwakilan masyarakat mengaku, sejak adanya pembebasan lahan untuk pembangunan tol, memberikan dampak besar bagi masyarakat yang bermukim di Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Masyarakat yang belum menerima pembayaran terganggu secara psikologis, karena masyarakat masih bertanya – tanya kapan pembayaran akan segera mereka terima. “Banyak ini masyarakat yang bertanya, kenapa belum dibayar juga. Bahkan, mereka sempat kesal kalau memang tidak jelas, hentikan saja pembangunan tol. Jadi, psikologis masyarakat sudah terganggu, jangan sempat masyarakat marah,” tegas Saut.

Selain itu, kata Saut, secara ekonomi masyarakat juga terganggu. Banyak masyarakat yang sudah meminjam uang untuk memanjar tempat baru untuk tempat tinggal mereka.  “Dari sisi sosial, masyarakat sudah mulai tidak percaya. Bahkan, beberapa masyarakat yang sudah meminjam uang untuk cari tempat tinggal baru sudah mulai risau. Kalau ini tidak segera dibayarkan, masyarakat bisa menyerang tim pembebasan jalan tol,” kata Saut.

Dijelaskan pria yang juga bagian dari Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu ini, juga menduga tim pembebasan jalan tol tidak professional. Alasannya, ada beberapa objek lahan baru yang dilebarkan tidak dijelaskan kepada masyarakat.  Sehingga, beberapa rumah warga yang diberikan tanda cat oleh tim pembebasan dengan melakukan pengukuran ulang membuat masyarakat menjadi risau.

“Kami heran, sejak tahun 2016, tim pembebasan ada 5 kali melakukan pengukuran. Kemarin, mereka datang lagi mengukur, ada rumah warga ditandai cat. Saat  ditanya apakah rumah mereka kena, tim pembebasan tidak menjelaskan. Mereka bilang nanti diberi tahu. Ini sangat menganggu psikologis masyarakat juga,” ungkap Saut.

Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir Maulana Harahap dikonfirmasi masalah pembayaran ganti rugi mengatakan, dirinya belum menerima konfirmasi dari pihak BPN Sumut dan BPK Sumut.

“Sampai saat ini, belum ada penjelasan kapan mau dibayarkan yang di Jalan Kawat. Padahal data sudah kita serahkan kepada BPN. Apakah data itu sudah sampai ke BPK atau belum kita tidak tahu,” kata Maulana. (fac/ila)

 

 

Exit mobile version