Site icon SumutPos

Bobby Pastikan Kepala Lingkungan 8 Pulobrayan Bengkel Sudah Dicopot

TUNJUKKAN: Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan isi chat pengaduan warga di ponselnya, terkait pungli yang dilakukan Kepling VIII Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga dengan modus pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebesar Rp1,7 juta, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan Sulistiyo, Kepala Lingkungan 8, Kelurahan Pulobrayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, tak lagi menjabat.

“Sudah saya pastikan, dia (Sulistiyo) tidak berdinas lagi sebagai kepala lingkungan di daerah itu” ungkap Bobby, Kamis (13/1) lalu.

Tak hanya dicopot dari jabatannya, Bobby juga memastikan, Sulistiyo sudah mengembalikan uang hasil pungli sebesar Rp1,7 juta.

“Untuk proses pengembaliannya sudah selesai, Rp1,7 juta sudah diterima langsung oleh warga yang dipungli. Kami menyebutnya, korban yang dimintai uang,” tuturnya, yang turut dibenarkan Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Sofyan.

Bobby pun kembali menegaskan, agar setiap kepala lingkungan di Kota Medan dapat mengambil pelajaran dari beberapa kasus terkait pencopotan n

kepala lingkungan dari jabatannya, karena terbukti melakukan pungli kepada warga. Dia menjelaskan, tidak ada toleransi bagi setiap oknum kepala lingkungan yang melakukan praktik-praktik pungli.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengaku, sangat menyayangkan tentang masih adanya kepala lingkungan yang masih melakukan pungli. Padahal, pencopotan kepala lingkungan di Kota Medan karena kasus pungli tidak hanya terjadi kali ini saja.

“Ini bukan pertama kali ada kepala lingkungan dicopot dari jabatannya karena pungli, tapi masih ada saja yang melakukannya. Sungguh sangat disayangkan,” katanya, Jumat (14/1).

Untuk itu, Ihwan mengaku sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan Wali Kota Medan, yang telah mencopot para kepala lingkungan yang telah terbukti melakukan pungli kepada para warganya.

“Memang harus begitu, supaya jadi pelajaran bagi para kepala lingkungan yang lain. Harus ada bukti, kepala lingkungan yang melakukan pungli akan diberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan. Kalau tidak begitu, tak akan ada efek jera. Makanya saya bilang, sangat setuju dengan tindakan-tindakan tegas seperti itu,” jelasnya.

Dia pun berpesan, agar setiap kepala lingkungan dapat bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, tanpa melakukan praktik-praktik pungli.

“Stoplah pungli-pungli itu, sudah tak zamannya lagi. Kerja saja yang benar, layani masyarakat dengan baik,” imbau Ihan.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mencopot Kepala Lingkungan 8, Kelurahan Pulobrayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sulistiyo, Selasa (11/1) lalu. Saat itu, dia mengaku mendapat laporan dari warga melalui akun Instagramnya, mengenai pungli yang dilakukan Sulistiyo kepada warganya pada Agustus 2021 lalu.

Bobby pun langsung menemui Sulistiyo di Kantor Lurah Pulobrayan Bengkel, dan memintanya untuk membuat surat perjanjian pengembalian uang sebesar Rp1,7 juta, yang sempat diminta ke warga.

“Urus e-KTP dan KK diminta Rp1,7 juta. Ke mana uangnya coba? Kami minta uangnya harus dikembalikan, dan saya minta Pak Camat untuk diproses, agar (Sulistiyo) jangan jadi kepala lingkungan lagi. Cari yang bagus untuk melayani masyarakat,” harapnya.

Dia pun menekankan, pengurusan dokumen kependudukan seharusnya tidak diminta pungutan dalam bentuk apapun.

“Apapun alasannya, untuk pengurusan data diri e-KTP dan KK, mau tidak ada data atau e-KTP serta KK-nya hilang, itu tidak dikenakan biaya sama sekali. Apabila mau mengurus surat-surat, tidak ada dipungut biaya sama sekali, karena itu kewajiban pemerintah untuk menyiapkan data diri bagi masyarakatnya,” pungkas Bobby. (map/saz)

Exit mobile version