Site icon SumutPos

Hari ini, Gelar Perkara Kasus Biro Umum Pemprovsu

MEDAN-Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor Direskrimsus) Poldasu akhirnya merampungkan penyelidikan dugaan korupsi anggaran rutin di Biro Umum Pemprovsu 2011 sebesar Rp25 miliar. Untuk meningkatkan status kasus tersebut, hari ini Rabu (15/2), penyidik akan melakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Senin (13/2) di Mapoldasu. Heru menjelaskan selama penyelidikan pihaknya telah memeriksa 16 pejabat Pemprovsu, termasuk Bendahara Biro Umum, Aminuddin. Hasil gelar perkarana, lanjutnya, akan menjadi penentu apakah kasus itu dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak.

“Gelar perkara nantinya hanya dilakukan secara internal. Dalam gelar perkara nantinya, seluruh penyidik yang menangani kasus ini memaparkan hasil lidik mereka. Kalau hasilnya rangkum dan ada petunjuk mengarah ke praktik korupsi, proses kasus ini akan naik ke tahap sidik untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atau tersangka atas kasus ini,” ujarnya.

Saat ditanya ada informasi penyidik telah mengantongi nama calon tersangka, Heru mengaku tidak tahu dan meminta wartawan koran ini menunggu hasil gelar perkara.

Seorang sumber di Poldasu kepada wartawan koran ini mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan di pekan pertama, penyidik telah menargetkan siapa calon tersangkanya.

“Tidak perlu cepat-cepat memanggilnya, dia sudah jelas pasti masuk. Dia yang terakhir-terakhir saja kita panggil. Saat ini bawahannya dulu,” kata petugas seorang penyidik. Calon tersangka tersebut, tambah sumber itu, selalu mengulur-ulur waktu saat dipanggil penyidik.
Berita sebelumnya, Kepala Biro Umum Pemprovsu, Hj Nurlela mengakui, dirinya telah diperiksa dalam dua kasus tersebut, baik oleh penyidik Pidsus Kejatisu maupun oleh penyidik Tipikor Poldasu. “Ya, memang sudah dipanggil. Di Kejatisu soal dana bansos yang Rp460 miliar tahun 2010 dan 2011. Kalau di Polda soal dugaan korupsi anggaran rutin 2011 di Biro Umum Pemprovsu,” akunya.

Nurlela mengatakan, pemeriksaan dirinya di Kejatisu dan Tipikor Poldasu hanya sebagai saksi. Materi pemeriksaan sama sekali tak berhubungan dengan dirinya, tapi soal dua mantan pejabat Kepala Biro Umum sebelum dirinya, yakni Razali S Sos (sekarang Kepala Dishub Sumut, Red) dan Ashari. “Kalau saya kan tidak mengetahui itu. (Kasus) itu dengan kepala biro yang lama. Waktu itu, saya ditanya tahu nggak soal kasus dugaan korupsi itu. Jadi saya jawab, saya tidak tahu,” ungkapnya.

Nurlela membenarkan, khusus kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu yang ditangani di Polda Sumut, arahnya adalah kepada sosok Aminuddin, Bendahara di Biro Umum Pemprovsu. “Iya, waktu memberikan keterangan itu, katanya si Amin sebagai kuncinya,” akunya.
Sedangkan untuk kasus dana Bansos yang ditangani Kejatisu, Nurlela juga membenarkan beberapa pejabat telah diperiksa. Antara lain mantan Kepala Badan Perlengkapan dan Aset, Bondaharo Siregar, Kepala Biro Binsos Shakira Zhandi dan beberapa pejabat lainnya. “Iya, ada beberapa juga yang diperiksa,” ungkapnya.

Diketahui, kasus di Biro Umum Provsu yang ditangani Tipikor Polda Sumut terkait dugaan korupsi anggaran rutin pada APBD 2011. Dugaan korupsi anggaran rutin 2011 di Biro Umum Pemprovsu antara lain, diduga untuk menutupi biaya papan bunga, uang kain, katering di rumah makan, tiket pesawat dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai di Pemprovsu yang telah lama tertunggak. Akumulasi anggaran yang diduga diselewengkan sekitar Rp25 miliar.

Selain itu, ada juga sinyalemen penggelapan pajak yang tidak disetorkan dari Biro Umum serta pembayaran ke pihak ketiga yang tidak dilakukan, namun uangnya telah digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukkan. Selain tak sesuai peruntukkan, penggunaan anggaran itu juga diduga digelembungkan. (mag-5/ari)

Exit mobile version