Site icon SumutPos

TBSU Mulai Ditutup 1 Maret

MEDAN-Gedung Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) akan ditutup 1 Maret ini. Artinya, segala kegiatan yang digelar para penggiat seni tidak bisa lagi dilakukan sejak 1 Maret dan seterusnya, hingga ada kejelasan peruntukkan TBSU yang dikelola Pemko nantinya.

Tutupnya TBSU juga ditegaskan Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, SI Dongoran yang menyatakan sejak 1 Maret mendatang TBSU harusn
segera dikosongkan. “Kita perintahkan agar gedung TBSU segera dikosongkan pada 1 Maret mendatang. Hal itu dilakukan agar proses renovasi gedung TBSU dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Kabar tutupnya TBSU tersebut sudah sampai ke telinga para penggiat seni, tepatnya Forum Komunikasi Peduli Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU). Mereka kemudian mendatangi seluruh Fraksi di DPRD Medan untuk meminta dipertemukan dengan Pemko Medan, Kamis (14/2), kemarin.

Kehadiran perwakilan seniman Sumatera Utara disambut fraksi-fraksi di DPRD Medan. Di antaranya, Fraksi PKS, PDS, PAN, PDI-P, Partai Demokat dan PPP. Seluruh fraksi yang didatangi mengaku terkejut mendengar TBSU ditutup 1 Maret 2013. Artinya,  di tanggal itu TBSU sudah dikosongkan dan tak bisa digelar pementasan.

“Padahal pada 2 Maret itu ada bedah novel di Taman Budaya, tapi ternyata pengelola menyatakan sudah tidak bisa lagi karena mulai 1 Maret gedung sudah dikosongkan,” kata penggiat seni, Darma Lubis kepada Fraksi PKS DPRD Medan.

Dia  menyebutkan, belajar dari sejumlah pengalaman di Kota Medan, tempat pagelaran seni berubah bentuknya, seperti studio film, dan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) menjadi Medan Fair Plaza.  “Jadi kami tidak mau kalau TBSU ditransfer ke pihak ketiga dan dijadikan sebagai lahan bisnis, kami meminta lahan TBSU tetap dijadikan sebagai wadah seniman atau budayawan mengekspresikan kesenian,” ucapnya didampingi penggiat seni lainnya seperti Yulhasni dan Afrizon.

Mendengar penjelasan Darma Lubis, Yulhasni dan Afrizon, sejumlah Ketua Fraksi di DPRD Medan mengaku prihatin atas adanya penutupan TBSU mulai 1 Maret 2013. Selayaknya, penutupan ditiadakan, sedangkan pengalihan status tetap dilakukan tanpa menghalangi pementasan. “Tidak mesti ditutup terlebih dahulu, silahkan proses administrasi mengalihkan status gedung. Karena status lahannya sudah jelas sertifikat No 1 dan HPL-nya milik Pemko Medan,” ucap Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, Surianda Lubis didampingi anggota Komisi C DPRD Medan dari PKS, Jumadi.

Senada dengan Fraksi PKS, Ketua Fraksi PDI-P Hasyim menyatakan, seniman silahkan membuat surat pengaduan tertulis, Fraksi PDI-P melalui Komisi C akan menjadwalkan dan mempertemukan dengan unsur pemerintah untuk mencari solusi agar tidak ada penutupan TBSU. “Ini tidak boleh ditutup dulu, bila sudah ada penggantinya atau alternatif tempat barulan ditutup. Penutupan inikan sama saja menghambat seniman untuk berkreasi,” ujarnya.
Sedangkan Fraksi PAN dan PDS, melalui ketua fraksinya, Ahmad Arif dan Landen Marbun mengaku terkejut dengan adanya kebijakan akan menutup TBSU mulai 1 Maret. “Selayaknya jangan ditutup dulu, Wali Kota Medan harus memikirkan seni dan budaya yang membutuhkan tempat pagelaran,” ucap Landen.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Herry Zulkarnain menegaskan, penutupan TBSU sebaiknya diabaikan terlebih dahulu, sejalan dengan itu silahkan urus secara administrasi pengalihannya.

“Memang secara bisnis lokasi TBSU itu sangat strategis sebab luasnya mencapai 14 hektar hingga ke Gelanggang Remaja Medan, tapi sebaiknya dipikirkan sisi lainnya bahwa lokasi itu juga strategis sebagai tempat berkesenian karena sejak dahulu lokasi itu memang untuk lokasi pagelaran seni,” ucapnya didampingi anggota DPRD Medan dari Fraksi yang sama, Faisal Nasution dan Khairuddin Salim.

Fraksi Demokrat mengaku segera memperjuangkan persoalan tersebut, kemudian sepakat dengan seniman tetap mempertahankan TBSU sebagai wadah berkreasi kesenian dan kebudayaan. “Silahkan Pemko Medan mengambil alih, tapi kawasan tetap menjadi tempat berkesenian,” ujarnya.
Pendapat yang sama juga dipaparkan Ketua Fraksi PPP, Parlindungan Batubara. Menurut dia, TBSU hanya berganti status kepemilikan, tapi pemanfaatan harus sama untuk pengembangan kesenian dan kebudayaan.

Terpisah, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap, Kamis (14/2), mendatangi gedung TBSU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Medan Timur. Pada kunjungan itu, ditegaskan pengelolaan akan diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Parawisita (Disbudpar) Kota Medan bersama-sama dengan Dewan Kesenian Medan (DKM).

“Tanah atau lahan TBSU adalah milik Pemko Medan. Karena itu sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, maka TBSU akan kita kelola. Pengelolaannya kita serahkan kepada Disbudpar Kota Medan bersama-sama dengan DKM. Kita akan segera alokasikan anggaran untuk pengelolaannya,” tegasnya.

Rahudman mengatakan, pihaknya akan segera menyurati Plt Gubernur Sumatera Utara agar pengelolaan TBSU diserahkan kepada Pemko Medan. Nantinya, setelah Pemko Medan yang mengelola TBSU, maka bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat berkesenian dan diresmikan pada 17 Maret 1977 silam itu langsung dibenahi.  “Nanti akan kita benahi agar para komunitas seni di Kota Medan dapat melakukan berbagai aktivitas seni, terutama dalam rangka mengembangkan seni budaya di Sumut,” ungkapnya.

Rahudman yang datang bersama beberapa kadis merasa prihatin melihat kondisi TBSU saat ini. Dia melihat bangunan yang banyak melahirkan seniman terkenal ini seperti tidak terurus lagi. Begitu memasuki pintu gerbang, sampah yang berasal dari dedaunan pohon yang sudah kering berserakan di halaman gedung, terutama sekitar tempat pementasan terbuka.

Selanjutnya Wali Kota meninjau gedung utama yang biasa digunakan untuk mementaskan berbagai pertunjukan seni baik drama, teater, musik maupun tari. Di tempat itu Wali Kota memberikan arahan apa saja yang harus segera dilakukan Disbudpar setelah TBSU resmi dikelola Pemko Medan. Dari gedung utama, Wali Kota kemudian meninjau seluruh bangunan di TBSU.

Sebelum meninggalkan TBSU, Wali Kota menyempatkan melihat plank yang berada di sebelah kanan dekat pintu masuk. Plank itu berisikan pernyataan bahwasannya tanah itu milik Pemko Medan dengan luas 145.815 M2 dan Hak Pengelolaan No.1. Setelah memberikan beberapa arahan kepada Asisten Umum, Kadisbudpar dan Kabag Aset dan Perlengkapan, Wali Kota pun meninggalkan lokasi. (ril/ial)

Exit mobile version