Site icon SumutPos

Uang Cash Diterima Savita

SAKSI: Citra Rossa sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Jalan S Parman, Medan saat memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (14/2).(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan, kembali digelar. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri saksi Citra Rossa sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Jalan S Parman, Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2) sore.

Dalam kesaksiannya, Citra Rossa mengakui uang senilai Rp4,5 miliar yang diambil dari dua rekening yakni Salomo dan Laurenz, diterima terdakwa Savita Linda. Dia mendapat telepon dari Savita Linda untuk membantu korban Rotua Hotnida mengambil uang.

“Mereka datang sudah sekitar pukul 3-4 WIB sore. Karena uang yang mau diambil terlalu besar dan cabang saya tidak bisa ambil uang sebesar itu, jadi saya bilang ke cabang utama dan saya yang temani,” ungkap Chitra di hadapan majelis hakim Janiko Girsang.

Kemudian, lanjutnya, di kantor cabangnya, hanya melakukan penarikan sekali yakni Rp500 juta. Dan sebesar Rp4 miliar dari dua rekening milik Salomo dan Laurenz. Saat itu ia menyarankan agar ke kantor Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol, Medan.”Uang Rp500 juta saya lihat diberikan ke Savita, dan kami pergi ke cabang utama di Imam Bonjol dan saya fasilitasi dan yang ditarik dari dua rekening yakni Salomo sebesar Rp2,3 miliar dan Rp1,2 miliar dari Laurenz. Dan uang Rp3,5 dikasih staff saya ke Pak Laurenz kemudian diserahkan ke Savita. Dan setelah penyerahan uang ia lebih dulu pulang,” jelasnya.

Tim penasihat hukum Ramadhan mencecar Chitra perihal pembuatan rekening yang dibuat atas nama Ramadhan. Salah satunya, Bank Mandiri atas perintah Chitra tetap meloloskan pembuatan rekening yang diurus Savita Linda tersebut, kendati belum memenuhi SOP. “Apakah pembuatan rekening atas nama Ramadhan sudah memenuhi persyaratan, karena sebelumnya ATM Ramadhan sedang diblokir,” kata Syahlan Rifai Dalimunthe.

Menjawab pertanyaan tersebut, Chitra memberikan alasan tetap mengeksekusi rekening Ramadhan lantaran mengutamakan nasabah prioritas. Selain itu, ia percaya terhadap Ramadhan yang notabene anggota DPRI dan juga calon wali kota Medan.

“Saya tetap meloloskan pembuatan rekeningnya karena saya percaya Pak Ramadhan Pohan waktu itu adalah anggota DPR, selain itu calon wali kota. Jadi, untuk pembuatan rekenening, saya ambil data dari Pusat,” kata perempuan berkacamata ini. Usai mendengarkan keterangan Chitra, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan, Selasa (21/2) pekan depan.

Di luar sidang, Penasihat Hukum Ramadhan, Marasamin Ritonga menjelaskan, sebenarnya, pembuatan rekening tersebut belum memenuhi syarat, tapi yang mengurusnya Savita. Kemudian untuk cek, menurut peraturan rekening yang sudah dibuka itu harusnya diserahkan kepada Ramadhan, tetapi kenyataannya Chitra menyerahkan ke Savita Linda tanpa surat kuasa.

“Itu semua sudah melanggar SOP. Tentunya sangat merugikan klien kami, nanti pada agenda pledoi, akan menjadi bahan bagi kita. Semuanya akan kita sampaikan. Karena belum wajar, belum punya persyaratan melakukan eksekusi rekeningnya,”  kata Marasamin.

Seperti diketahui, Ramadhan dan Savita Linda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Sumut  setelah keduanya dilaporkan karena diduga menipu Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anaknya, Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Sianipar. Rotua sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Rp4,5 miliar.(gus/ila)

 

Exit mobile version