Site icon SumutPos

DPRD Sumut Minta KPID Tegakkan Aturan Konten Lokal

KONSULTASI: Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto (dua kiri) saat pertemuan dengan KPI Pusat. di Jakarta untuk berkonsultasi terkait seleksi komisioner KPID Sumut dan konten lokal, Kamis (13/2).
KONSULTASI: Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto (dua kiri) saat pertemuan dengan KPI Pusat. di Jakarta untuk berkonsultasi terkait seleksi komisioner KPID Sumut dan konten lokal, Kamis (13/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut masa bakti 2016-2019 tengah menjalani masa perpanjangan sehubungan belum terpilihnya anggota KPID yang baru.

Karenanya, seleksi anggota KPID Sumut harus segera dilaksanakan, untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal terkait penyiaran. Perpanjangan jabatan ini dimungkinkan, sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Kelembagaan KPI untuk mencegah kekosongan pelayanan penyiaran bagi masyarakat.

Pada Kamis (13/2) lalu, Komisi A DPRD Sumut mendatangi kantor KPI Pusat di Jakarta, untuk melakukan konsultasi kelembagaan terkait beberapa isu, di antaranya seleksi anggota KPID Sumut, konten lokal di TV nasional, serta regulasi untuk media konvergen. “Kehadiran kami diterima Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan komisioner lainnya, Mohammad Reza,” kata Hendro Susanto, Ketua Komisi A DPRD Sumut selaku pimpinan delegasi yang didalamnya termasuk Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi.

Hendro mengatakan, dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai tata cara seleksi anggota KPID serta penganggarannya. “Pada prinsipnya, kami sepakat dengan arahan dari KPI Pusat bahwa penganggaran seleksi ini tetap harus memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan daerah,” ujar Hendro.

Hal ini sangat ditekankan sekali, mengingat anggaran untuk seleksi KPID menggunakan dana hibah APBD.

Selain bicara soal seleksi, Komisi A DPRD juga menanyakan tentang pelaksanaan konten lokal di televisi swasta. Konten lokal sebenarnya adalah hak publik lokal untuk mendapat manfaat dari kehadiran lembaga penyiaran di wilayahnya. “Manfaat inikan bisa bermacam-macam,” ucapnya.

Di antaranya pertumbuhan ekonomi kreatif di Sumatera Utara karena konten lokal wajib diproduksi di wilayah setempat. “Bonus demografi kita harus dapat disalurkan pada dunia kerja, dan industry penyiaran lokal punya potensi menyerap banyak angkatan kerja,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, diperoleh data bahwa terdapat sepuluh televisi swasta yang akan melakukan perpanjangan izin di tahun 2020. “Saya mengapresiasi inisiatif KPID Sumut yang menjadikan penegakan konten lokal sebagai pertimbangan utama pemberikan Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk perpanjangan izin. Yang jelas, sebagaimana arahan dari KPI Pusat, kami akan melakukan sinergi dengan KPID agar aturan tentang konten lokal dapat tegak di Sumatera Utara,” papar Hendro.

Delegasi Komisi A DPRD juga berkesempatan mengunjungi ruang pemantauan langsung 24 jam yang ada di KPI Pusat. Hendro berharap, KPID Sumut dapat memiliki fasilitas pemantauan langsung yang serupa untuk mengoptimalkan kerja lembaga ini dalam mengawasi setiap konten siaran di televisi dan radio .(adz/ila)

Exit mobile version