Site icon SumutPos

Banyak Bahan Pangan Kedaluwarsa

PERIKSA: Syarif Armansyah Lubis memeriksa masa kadaluarsa bahan pangan yang dijual di pasar modern, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perdagangan Kota Medan menemukan banyak bahan pangan tanpa masa kedaluwarsa yang jelas di berbagai pasar modern, seperti swalayan, supermarket, dan lainnya. Masa kedaluwarsa itu diketahui hanya ditempel sticker, bukan diembos.

Namun, dinas tersebut tidak melakukan penindakan, karena masih dalam tahap pembinaan. Termasuk tidak melakukan penyitaan barang, karena memang tidak dibenarkan melakukan sita.

“Dari sejumlah pusat perbelanjaan yang kami datangi beberapa hari terakhir, memang banyak ditemukan masa kedaluwarsanya hanya ditempel sticker. Harusnya diembos atau ditempel permanen dengan angka digital. Makanya, kami bina dan kami sampaikan kepada pengelola agar melakukan itu sejak dari pabrik,” tutur Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis, Selasa (14/3).

Menurut Syarif, apabila masa kedaluwarsa tersebut hanya ditempel sticker, ditakutkan bisa diganti apabila sudah memasuki masa kedaluwarsa. Sedangkan bahan pangan yang dijual tetap yang itu-itu saja. Tentunya bisa membahayakan masyarakat yang mengonsumsi makanan tersebut. Untuk itu, mereka terus aktif melakukan pembinaan. “Inilah terus kami lakukan pembinaan, agar masyarakat merasa nyaman dalam mengkonsumsi makanan dibeli di pusat perbelanjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahan pangan yang banyak ditemukan sudah kedaluwarsa ditempel sticker, seperti daging kemasan, mie instan, dan lainnya. Begitu juga daging, tidak jelas disembelih di mana, cara penyelembihan, kapan dipotong, siapa pemasoknya, berapa lama tahan? Menurut Syarif, pengelola hanya mengatakan, setiap 3 hari sekali daging tersebut ditarik dari peredaran. Namun, tidak ada jaminan hal itu benar-benar dilakukan. Sebab tidak ada pengawasan secara rutin dilakukan. “Kami minta untuk daging, dibuat juga masa edarnya, dan dari mana didapatkan. Tempat penjualannya juga terpisah antara yang halal dengan nonhalal,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan sidak ke pasar modern maupun pasar tradisional 4 bulan sekali. Hal ini agar masyarakat benar-benar mengkonsumsi makanan dengan aman dan nyaman. Terutama makanan promo, karena banyak dijual di bawah harga standar. Ditakutkan makanan yang dijual sudah memasuki masa kedaluwarsa. Sementara masyarakat tidak tahu dan membeli karena murah.

Sementara Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Tata Niaga Dinas Perdagangan Kota Medan, Rislan Indra menambahkan, selain pasar modern, pihaknya juga sudah mendatangi gudang penyimpanan barang di Jalan Binjai. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan gudang yang menyimpan barang bercampur. Seperti beras disimpan dengan cat, bahkan minuman beralkohol. Hal ini tentunya tidak dibenarkan. Sebab, barang yang disimpan tidak sejenis atau berhubungan. “Ini pun sudah kami bina dan kami data. Ke depannya hal tersebut tidak dibenarkan. Gudang penyimpanan tersebut boleh bercampur asal berkaitan, seperti gula, tepung, dan lainnya. Tidak boleh dengan barang lain,” pungkasnya. (prn/saz)

Exit mobile version