Site icon SumutPos

Hakim: Bukti Lemah, Saksi Kunci Ditembak Mati sebelum di-BAP

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, tampak ditarik keluarganya saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erintuah Damanik selaku Hakim Tunggal menyidangkan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja menyebutkan, hak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menetapkan Raja sebagai tersangka dan menahan kembali, atas dugaan ikut serta sebagai pelaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43).

“Ya, itu hak penyidik kepolisian untuk menetapkan dan menahan Raja. Selama ada bukti baru dalam kasus ini, yang dikemukan penyidikan kepolisian dalam kasus ini,” kata Erintuah Damanik, saat dikonfirmasi Sumut Pos di PN Medan.

Erintuah Damanik, yang merupakan Humas PN Medan, secara terbuka membeberkan pengamatan dan analisis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun itu. Dia menilai proses penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan Raja tidak mencukup dua unsur alat bukti.

Dengan itu, Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Raja dalam Prapid tersebut. Membatalkan proses penyidikan dan pembatalan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pengusaha batu bara itu.

“Karena tidak cukup bukti. Makanya, saya mengabulkan dan membatalkan seluruh penyidikan kepolisian terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Raja,” tutur Hakim yang membidangi Pidana Umum (Pidum) itu.

Dalam proses persidangan Prapid tersebut, Erintuah Damanik menyebutkan hanya ucapan saja mengkaitkan Raja terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, keterangan secara jelas orang yang menyebutkan hal itu, yakni Rawi Indra sudah ditembak mati oleh pihak kepolisian.

“Belum di BAP (berkas acara perkara) Rawi sudah ditembak. Ini katanya-katanya si Raja terlibat. Orang sebagai saksi menyebutkan diduga ada keterlibatannya (Raja, Red) sudah ditembak mati. Di sini ada keteledoran dilakukan polisi. Yang mengakibatkan melemahnya pembuktian dan penyidikan dilakukan,” jelasnya.

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Rawi, Ketua AMPI Rayon Medan Petisah, tersangka penembakan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun, tewas ditembak petugas karena melawan.

Secara gamblang Erintuah Damanik mengatakan ada faktor kesengajaan dilakukan polisi melakukan tembak mati terhadap Rawi yang merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini. “Kenapa ditembak mati si Rawi? Ini ada kesengajaan dilakukan polisi. Cukup dilumpuhkan, kenapa dimatikan?” katanya.

Dia menyesalkan sikap polisi tidak mampu melumpuhkan seorang tersangka bernama Rawi. Bila melakukan perlawan atau hendak melarikan diri.”Masa  10 orang polisi tidak bisa melumpuhkan satu orang seperti Rawi itu. Kenapa tidak ditembak saja di bagian kaki? Kenapa harus di bagian dada ditembak mati?,” sebut Erintuah Damanik sembari menirukan luka tembak Rawi dengan menunjuk dadanya sendiri di bagian kiri.

Rawi yang terus disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Bila tidak ditembak mati, Polisi bisa membongkar tabir kasus ini dengan jelas oleh pihak kepolisian. Kemudian, polisi bisa mengungkap dalang atau pelaku lainnya dalam kasus ini.

“Kalau ada bukti baru, silakan tetapkan dia (Raja, Red) sebagai tersangka dan menahannya dia. Kalau bisa unsur alat bukti mencukupi lah,” sebut Erintuah Damanik menyindir proses penyidikan polisi yang dinilai tidak profesional.

Jenazah Kuna saat masih di rumah sakit

Sebelumnya, dalam putusan Prapid yang digelar di PN Medan, Senin (14/3) kemarin. Erintuah Damanik menyebutkan ada kekeliruan terhadap proses penyidikan menetapkan Raja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat, ” ujar hakim Erintuah di ruang Cakra II di PN Medan.

Dalam nota putusan prapid itu, Hakim memerintahkan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan untuk membayar ganti rugi terhadap pemohon, yaitu Raja sebesar Rp 1 juta sebagai kompensasi dalam membayar rehabilitas nama baik ?Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia wilayah Sumatera Utara (PHDI Sumut) itu.

Pembayaran ganti rugi, jauh dari tuntutan pemohon dengan menuntut Rp 1 miliar.”Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, maka hakim meminta agar uang kerugian materi yang diminta pemohon sebesar Rp 1 juta,” sebut Erintuah dalam amar putusan Prapid tersebut. (ain/gus/mag-1/ril)

Exit mobile version