Site icon SumutPos

Penertiban Reklame Terhenti, Interpelasi Berlanjut

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN PAPAN REKLAME_Pekerja menurunkan dua spanduk papan iklan raksasa yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/3) dini hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan belum dapat memastikan kapan kegiatan akan kembali dilanjutkan. Akibatnya, Dewan Kota Medan membulatkan tekad untuk mengulirkan hak interplasi kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin perihal kesemrawutan papan reklame.

Hal itu dibuktikan Anggota DPRD Medan Ahmad Arif, selaku pengusul pertama interpelasi dengan menyerahkan berkas tersebut kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, Senin (13/3).

Berkas tersebut diterima staf Henry Jhon di ruangannya, lantai I gedung DPRD Medan. Tercatat sudah sembilan dewan yang menandatangani hak bertanya tersebut. Yakni Ahmad Arif dan Zulkarnaen Yusuf (PAN), M Nasir dan Asmui Lubis (PKS), Paul Mei Anton (PDIP), Beston Sinaga (PKPI), Modesta Marpaung (Golkar), Godfried Effendi Lubis (Gerindra), dan teranyar Irsal Fikri (PPP).

Usai menyerahkan berkas interpelasi itu, Ahmad Arif kepada wartawan mengatakan kiranya pimpinan dewan bisa memproses berkas hak bertanya dewan pengusul tersebut segera. “Kita harap pimpinan segera meresponnya,” katanya.

Ia menilai, persoalan kesemrautan papan reklame ini sudah sejak lama berproses di DPRD Medan. Bahkan DPRD Medan sudah membuat satu panitia khusus mengenai reklame tersebut. “Mulai dari pansus, rekomendasi, stagnan sampai akhirnya kita lanjutkan ke interpelasi ini,” jelas politisi PAN ini.

Arif menambahkan, hak interpelasi ini bukan untuk ditakuti atau menakuti-nakuti melainkan bertujuan menanyakan kepada Wali Kota Medan, sudah sejauh mana perkembangan mengenai penegakkan aturan papan reklame bermasalah di Kota Medan. “Harapan kita setelah berkas ini kami sampaikan, segera diproses dan diparipurnakan,” tegasnya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan siap memproses usulan interpelasi dari 9 dewan tersebut. “Ya, baguslah (kalau sudah dimohonkan). Kita akan proses dan nanti dinomori oleh Sekwan, lalu diberikan ke pimpinan dan kita jadwal paripurna,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan yang ditanya soal berhentinya penertiban reklame membantahnya. “Pada prinsipnya tetap kita lanjutkan. Namun saat ini masih kita evaluasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3).

Sofyan tak memberi jawaban tegas saat disinggung kapan waktu penertiban kembali dilaksanakan. Ia hanya menjelaskan tim dalam waktu dekat akan melakukan rapat evaluasi terlebih dahulu. “Yang pasti segera (lanjutkan penertiban),” katanya.

Mengenai persiapan tim terpadu dalam menghadapi gugatan, Sofyan menjelaskan tidak diperlukan. Sebab tim sudah berjalan sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Wali Kota Medan. Apalagi, menurut dia, tim berjalan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) yang ada.”Payung hukum yang mana lagi? Pada intinya kan kita bergerak karena ada perda yang dilanggar. Saya tegaskan tidak ada pengaruh siapapun,” katanya lagi. (prn/ila)

Exit mobile version