Site icon SumutPos

PKL Pasar Marelan yang Tak Dapat Lapak Diminta Segera Daftar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR_Seorang pekerja menyelesaikan peoyek pembangunan pasar Marelan di Jalan Marelan Medan, Selasa (6/3) Pembangungan pasar Merelan di perkirakan rampung akhir bulan maret 2018.

SUMUTPOS.CO – PD Pasar Kota Medan menepis tudingan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Marelan tak mendapat kesempatan untuk menempati kios atau lapak, pada bangunan baru Pasar Mini Marelan. Para PKL di pasar tersebut diminta mendaftarkan diri kepada kepala pasar setempat untuk pendataan.

Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, pedagang yang dipindahkan saat ini merupakan pedagang lama di Pasar Marelan, bukan PKL. Artinya, dipindahkan secara bertahap dan setelah itu barulah PKL.

“Bukan kita tidak memberi kesempatan kepada PKL tetapi ada tahapannya. Kita tetap memprioritaskan kios atau lapak kepada pedagang yang berjualan di pasar yang lama termasuk PKL. Jadi, jangan bilang enggak ada tempat bagi mereka,” ujar Rusdi kepada Sumut Pos, Rabu (14/3).

Rusdi mengaku, para PKL di pasar tersebut sebelumnya sudah diminta untuk mendaftarkan diri. Namun ternyata, mereka tidak mau mendaftar.”Jangan berupaya memutar balikkan keadaan, padahal kami sudah memberi kesempatan untuk mendaftar. Akan tetapi, mereka tak juga daftar hingga sekarang,” katanya.

Menurut dia, saat ini masih ada PKL yang berjualan. Pun begitu, nantinya ditertibkan semua untuk dipindahkan ke dalam bangunan baru.”Kalau mereka ingin bertahan berjualan di kaki lima terus, tidak bisa karena harus ditertibkan untuk penataan. Apalagi lokasi yang digunakan untuk berjualan PKL milik orang lain dan di pinggir jalan,” cetus Rusdi.

Rusdi menyebutkan, sejauh ini pedagang yang baru dipindahkan ke Pasar Mini Marelan baru sekitar 200-an. Sementara, kapasitasnya mencapai 800-an lebih.”Di bagian bawah tersedia sekitar 462 kios/lapak, sedangkan di atas sekira 378 tempat. Makanya, supaya adil kita tertibkan dan masukkan ke dalam semua tetapi secara bertahap,” pungkasnya.

Sebelumnya, PKL yang berjualan di Pasar Marelan mengadu ke Komisi C DPRD Kota Medan karena tak mendapat kesempatan menempati bangunan baru di Pasar Mini Marelan, Selasa, (13/3) kemarin. Salah seorang PKL, Pola P Nainggolan mengeluhkan tidak adanya keadilan bagi mereka.

Padahal, rata-rata PKL yang sudah berjualan di sana sudah sejak tahun 2004. Para PKL Marelan tersebut mengaku ingin merubah nasib dan ingin berjualan di pasar baru marelan yakni Pasar Mini Marelan.

Belum Teken Rekomendasi Stanvas

Sedangkan Komisi C DPRD Medan hingga kini masih menunggu keputusan pimpinan DPRD Medan, terkait surat rekomendasi stanvas (penghentian pembangunan sementara) pembangunan Pasar Mini Marelan. Sebab, pembangunan pasar yang kini masih berlanjut dan mulai dioperasikan disinyalir bermasalah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan, rekomendasi tersebut sudah ditandatangani (teken) Ketua Komisi C (Hendra DS) dan diserahkan kepada Ketua DPRD Medan. Namun, sampai saat ini kabarnya belum diteken. “Belum ditandatangani pimpinan dan kita tidak tahu alasannya apa,” kata Mulia, Rabu (14/3).

Diutarakan dia, setelah diteken oleh pimpinannya maka akan diberikan kepada wali kota. Harapannya wali kota dapat menyetujui rekomendasi itu demi nasib para pedagang di sana.

“PD Pasar notabenenya merupakan pejabat pengguna barang milik pemerintah daerah, artinya badan perangkat daerah. Di dalam undang-undang yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah pada ketentuan umum, yaitu pada Pasal 1 menyatakan bahwa perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. Jadi, dari aturan tersebut PD Pasar seharusnya membantu selaku kapasitasnya perangkat daerah. Akan tetapi, bukannya membantu malah tidak mengindahkan hasil rekomendasi dari majikannya (DPRD Medan),” kata Mulia.

Mulia mengatakan, terkait upaya hukum akan dilakukan pedagang dengan melaporkan ke pihak berwajib, maka proses hukum nantinya harus dijalankan.”Ada lapak pedagang yang berjualan di tanah milik swasta tetapi diduga dihancurkan pihak PD Pasar. Harusnya ada kompensasi yang diberikan kepada pedagang yang menjadi korban, tetapi ini tidak ada. Makanya, pedagang mau melaporkan kepada pihak yang berwajib. Untuk waktunya kapan, saya kurang tahu,” tukasnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mengatakan, pembangunan Pasar Mini Marelan yang dilakukan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) tidak berkompeten. Kalau mereka masih terus melakukan pembangunan, berarti menyalahi prosedur. “Biarkan saja masih berlanjut, mungkin mereka merasa dibekingi oleh oknum pejabat Pemko,” ujarnya.

Hendra menuturkan, selain menunggu putusan pimpinan DPRD Medan pihaknya juga tengah menunggu Badan Pengawas tentang laporan pembangunan itu.

Sementara, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung yang dihubungi kemarin sekira pukul 15.05 WIB tak bersedia memberikan komentar karena mengaku sedang mengikuti rapat. Namun, ketika dikirim pesan singkat dan dihubungi lagi sekira pukul 17.02 WIB tak juga memberikan jawaban. (ris/ila)

 

Exit mobile version