Site icon SumutPos

Upah Wartawan Sesuai UMP, Pemred Lulus UKW Utama

Foto: Istimewa
Ketua SPS Cabang Sumut Farianda Putra Sinik mengangkat piagam penghargaan di sela acara Malam Penghargaan SPS dalam memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2016 di Hotel Golden Palace Mataram Lombok, Selasa (9/2) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Serikat Perusahaan Pers (SPS) cabang Sumatera Utara (Sumut) menggelar workshop SosIalisasi Peraturan Standar Perusahaan Pers. Hadir sebagai narasumber pengurus SPS Pusat, As-
mono Wikan dan Bambang Halintar.

Workshop tersebut digelar pada Senin (17/4) di Garuda Plaza Hotel pukul 09.00 WIB.

Kegiatan digelar sebagai langkah pemantapan pelaksanaan verifikasi perusahaan pers media cetak, yang segera dilaksanakan oleh SPS cabang Sumut terhadap media cetak anggota SPS di wilayah Sumut.

Ketua SPS cabang Sumut, Farianda Putra Sinik mengatakan, SPS Sumut sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari SPS Pusat tentang penunjukan SPS cabang Sumut sebagai pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak Anggota SPS di wilayah Provinsi Sumut. Melalui SK No 01/ KEP-SPS/III/2017, SPS Pusat mengesahkan susunan tim verifikasi SPS cabang Sumut yang akan menjalankan tugas melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Di mana susunan tim terdiri dari : Ketua, HM Zaki Abdullah, anggota M Syahril dan M Erwin Siregar.

Dalam workshop tersebut, SPS Sumut mengundang para pemilik, pemimpin umum, pemimpin redaksi media cetak di Sumut. Workshop dihadiri Gubernur Sumut, Erry Nuradi dan para Kepala Dinas Infokom Kabupaten/Kota se- Sumut.

“Workshop ini untuk pemantapan pelaksanaan verifikasi, jadi kami gelar Sosialisasi Peraturan Standarisasi Media Cetak,” kata Farianda.

Dia mengatakan, nara sumber akan memaparkan apa saja keuntungan bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi dan apa syarat yang harus dipenuhi untuk lolos verifikasi. Verifkasi penting untuk mendukung tumbuh kembang perusahaan pers yang sehat dan profesional. Verifikasi, meliputi sejumlah indikator di antaranya memastikan pelaksanaan komitmen perusahaan pers media cetak
dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan.

Dengan verifikasi perusahaan pers dapat memenuhi komitmen menerapkan kode etik dan kaidah jurnalistik. Kemudian perlindungan dan mensejahterahkan wartawan.

Untuk itu, Farianda mengimbau kepada pimpinan media yang sudah bergabung ke SPS Sumut untuk mempersiapkan berkas atau dokumen kelengkapan medianya masing-masing. Persyaratan bagi penerbit harus berbadan hukum perusahaan terbatas (PT), memiliki kantor dan menggaji wartawan sesuai upah minimum provinsi (UMP) dan pimpinan media atau pimpinan redaksi harus lulus uji kompetensi wartawan tingkat utama. (rel/ril)

Exit mobile version