Site icon SumutPos

Pengelolaan Limbah B3, Pengawasan Pemko Masih Lemah

idris/sumut pos
sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda Nomor 1/2016 tentang Pengelolaan Limbah B3 di Jalan Brigjen Katamso. 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai masih lemah terhadap pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasalnya, masih ada perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 tapi tidak menyediakan sarana dan prasarana pengolah limbah.

Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli mengatakan, Pemko Medan harus tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. Sebab, pencemaran lingkungan diakibatkan limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Seperti, potensi kegiatan yang menghasilkan pencemaran limbah yang dilakukan oleh industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi hingga perbengkelan.

“Pemko Medan harus tegas dan konsisten terhadap perusahaan maupun industri yang mencemari lingkungan dengan limbah B3. Untuk itu, kaji ulang izin mereka yang tidak mengelola limbahnya dengan baik atau membuang ke parit/drainase, sungai dan sebagainya hingga berdampak kepada masyarakat,” ujar Iswanda saat sosialisasi Perda Nomor 1/2016 tentang Pengelolaan Limbah B3 kepada warga di Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan Lingkungan 21, Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun, Sabtu (13/4).

Diutarakan dia, pada Perda Nomor 1/2016 tentang Pengelolaan Limbah B3 jelas diatur bahwa Pemko Medan melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha atau kegiatan di Kota Medan. Bagi yang melanggar, maka diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

“Masih ada perusahaan yang tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3, bahkan mengabaikan membuang atau memasukkan pada sumber air yang mengalir. Jika itu terjadi, maka harus ditindak tegas demi kelestarian lingkungan,” sebut legislator yang akrab dipanggil Nanda ini.

Nanda menambahkan, dalam pengawasan limbah B3 dibutuhkan juga peran serta masyarakat. Artinya, tidak hanya Pemko Medan saja tetapi partisipasi masyarakat punya andil guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari limbah. “Kita (DPRD Medan) terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut, agar serius melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan,” tukasnya.

Sementara, Lurah Kampung Baru, Adlin menghimbau, kepada masyarakat apabila mendapati perusahaan, industri hingga oknum yang membuang limbah B3 sembarangan maka segera laporkan kepada pihaknya atau aparat hukum. “Laporkan siapa saja baik itu perusahaan maupun oknum yang kedapatan membuang limbah ke parit atau sungai, sehingga mencemari lingkungan. Sebab, ada aturan yang mengatur tentang pembuangan limbah,” ujarnya. (ris/ila)

Exit mobile version