Site icon SumutPos

Penyidikan Perkara Korupsi Lahan Sirkuit IMI Sumut Mengambang

MEDAN-Penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupa lahan sirkuit IMI Sumut yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, mengambang. Bahkan dua tersangka, yakni mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan (PP) dan mantan Kepala Cabang Sumut PT PP tidak pernah menjalani pemeriksaan.

Aspidsus Kejati Sumut Yuspar, mengatakan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun keduanya tidak pernah datang sebab tengah berdinas di Jakarta. “Memang sejak ditetapkan tersangka, keduanya belum pernah diperiksa. Padahal surat panggilan sudah dua kali dilayangkan,” tuturnya, Jumat (14/6).

Ia mengatakan, bila pada panggilan ketiga tersangka tetap saja mangkir, akan dilakukan upaya paksa.
“Tapi penyidik juga terus berkordinasi untuk segera memeriksa dua tersangka ini. Saya sudah perintahkan penyidik supaya menyelesaikan kasus ini. Agar cepat kasusnya di limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Namun, perkara tersebut berjalan lambat karena hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Sumut tak kunjung selesai. “Kalau lama-lama saya takutnya banyak intervensi pada BPKP Sumut ini. Data apa yang mereka minta, sudah diserahkan. Tapi penghitungan kerugian negaranya lambat sekali,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Pembangunan Perumahan (PP) telah menjual lahan Sirkuit Road Race Jalan Pancing kepada PT Binatama Babura Makmur senilai Rp19 miliar. Penjualan tersebut dilakukan pada 6 Mei 1997. Kemudian PT Binatama Babura Makmur menjual lahan tersebut kepada PT Mutiara Development.

Oleh PT Binatama Babura Makmur, lahan tersebut pun kembali dijual kepada PT Mutiara Development, melalui akta jual beli nomor 193 tertanggal 29 April 2011. Dasar itu jugalah yang membuat Badan Pertanahan Negara (BPN) Deliserdang mengeluarkan sertifikat.
Menurut Kabid Hak Tanah BPN Deliserdang Robinson Simanjuntak, PT PP sudah memecah tanah tersebut menjadi beberapa bagian. Termasuk di dalamnya tanah milik Yayasan Hangkang dan Yayasan Pendidikan Methodist. Untuk lahan seluas enam hektar tersebut, PT PP sudah menjual kepada PT Binatama dengan akta nomor 93 tertanggal 10 Desember 1996.(far)

Exit mobile version