Site icon SumutPos

UKT Unimed Berdasarkan Kemampuan Orangtua

MEDAN- Berdasarkan peraturan Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 pasal 88 tentang standar biaya operasional pendidikan tinggi, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai memberlakukan sistem uang kuliah tunggal (UKT).

Salahsatunya yang diberlakukan Universitas Negeri Medan (UNIMED). Yakni berdasarkan kriteria kemampuan orangtua mahasiswa yang dibagi atas 5 kategori diantaranya, sangat tidak mam pu (Rp500 ribu), tidak mampu (Rp750 ribu) , cukup mampu (Rp1.050 juta), mampu (Rp 1,2 juta), sangat mampu (Rp.1,6 juta), biaya tersebut untuk eksakta sedangkan non eksakta lebih murah dengan selisih Rp50 ribu untuk tiap kategori persemesternya.

” UKT tetap dibayarkan persemester, dan hanya untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2013/2014” ujar Sekretaris Sistem Perencanaan, Penyusunan, Program dan Penganggaran (SP4), Chandra Situmeang ketika ditemui diruang kerjanya.

Kategori pengkalisifikasian berdasarkan penghasilan orang tua (penghasilan ayah+ibu) dibagi jumlah tanggungan, Data Pajak Bumi Bangunan 2012, Data Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki serta kapasitas listrik yang terpasang dirumah. ”Apabila mahasiswa terbukti mengirimkan data yang tidak benar maka akan dimasukkan kedalam kategori mahasiswa sangat mampu,” paparnya.

Mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah mulai mengisi borang secara online mulai 7-14 Juni, pada 15-16 akan dilakukan rapat internal Unimed untuk menentukan kategori mahasiswa baru.
”18-19 Juni proses pendaftaran ulang. Tanggal 20 Juni mendatang para orang tua mahasiswa baru diundang untuk mensosialisasikan tentang pe nerapan UKT,” tambah Chandra.

Kepala Humas Unimed, Tappil Rambe menambahkan penerapan UKT lebih efektif dan efisien serta lebih murah. Karena biaya yang akan dikenakan hanya satu kali persemester, tanpa dikenakan lagi uang perlengkapan, KTM, Wisuda, PPL, dan meja hijau. (mag-8)

Exit mobile version