Site icon SumutPos

Bebasnya 18 Tersangka Judi, Hakim Pengawas Tunggu Laporan Pengaduan

MEDAN- Dibebaskannya 18 tersangka pemain judi jenis adu ketangkasan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Medan akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim tunggal ET Pasaribu yang menyidangkan perkara itu asalkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

“Nanti, Pengadilan Tinggi belum bisa kesana. Masalah vonis bebas dalam sidang, itu memang terserah hakimnya. Belum ada kita terima laporan. Selama ada pengaduan nanti dibentuk tim. Tapi kalau tidak ada laporan pengaduan, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Medan Untung Widarto, Minggu (14/7).

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan pihaknya segera membuat laporan ke Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Medan mengenai dibebaskannya 18 tersangka judi pemain adu ketangkasan yang dilakukan hakim PN Medan ET Pasaribu. Sebab menurutnya, putusan majelis hakim tunggal itu dinilai sarat permainan.“Memang kita belum ada buat laporan pengaduan. Tapi dalam waktu dekat, kita usahakan besok buat laporannya ke hakim pengawas PT Medan dan Komisi Yudisial,” jelasnya.

Surya meminta aparat kepolisian dari Ditskrimum Poldasu juga harus melaporkannya kepada Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) agar meyakinkan bahwa dasar atas penangkapan 18 tersangka judi yang dinilai majelis hakim hanya sebuah permainan tanpa ada iming-iming keuntungan dari permainan tersebut harus menjadi bersih.

“Ini menjadi track recodnya kepolisian Ditskrimum Poldasu didalam pekerjannya yang memungkinkan penangkapan tersebut apakah ada human error atau sesuai dengan prosedur. Jika pihak kepolisian diam, maka akan dianggap human error atau kesalahan pihak kepolisian,” ujarnya. (far)

Exit mobile version