Site icon SumutPos

Target PAD Diturunkan Sepihak

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati penambahan proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp50 miliar dalam Ranperda P-APBD tahun anggaran 2015. Kesepakatan tersebut diambil ketika Banggar DPRD Medan melakukan pembahasan tahap akhir Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama TAPD, Jumat (10/7) kemarin.

“Pada rapat terakhir, kita sudah sepakat untuk menaikkan target perolehan PAD menjadi Rp50 miliar, tapi kenapa ini diubah menjadi Rp36 miliar,” ungkap Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan, Landen Marbun sebelum penandatanganan KUA-PPAS, Selasa (14/7).

Menurut Landen, kesepakatan ini juga diambil ketika Ketua DPRD Medan ikut hadir dalam rapat finalisasi tersebut. “Tidak bisa melakukan perubahan secara sepihak, tentu ini menjadi catatan khusus,” ketus Landen.

Dia menambahkan, banyak sektor yang bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak perolehan PAD. Khususnya dari sektor pajak restoran, pajak hiburan serta pajak reklame.

Ketika target penambahan PAD sebesar Rp50 miliar pada akhir tahun tidak dapat dipenuhi, Tim Banggar DPRD Medan dapat melakukan evaluasi. “Rp50 miliar itu belum tentu tercapai, tapi kita lihat semangatnya untuk menggenjot perolehan PAD,” bilangnya.

Anggota Banggar Fraksi PDIP, Boydo HK Panjaitan juga memprotes mengenai perubahan kesepakatan tentang target peningkatan PAD. Ditambahkannya, ketika rapat terakhir telah ada kesepakatan secara lisan antaran TAPD dan Banggar mengenai peningkatan target perolehan PAD sebesar Rp50 miliar.

Dijelaskannya, lembaga DPRD merupakan instansi resmi pemerintah, di mana salah satu kebijakannya untuk merubah agenda kerja harus berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Jadwal saja ketika mau diubah harus melalui mekanisme Banmus, seharusnya perubahan kesepakatan juga harus dibicarakan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi miskomunikasi,”jelasnya.

Ketua DPRD Medan, HJ Hutagalung membantah bahwa ketika rapat akhir sudah terjadi kesepakatan khusus mengenai perubahan atau penambahan target perolehan PAD sebesar Rp50 miliar. Dia mengaku, angka Rp50 miliar itu belum disepakati kedua belah pihak. Namun, akan dijadikan pertimbangan khusus dan akan dibahas sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Rp50 miliar itu tidak kesepakatan, tapi direncanakan, setelah melihat kemampuan SKPD, target PAD yang paling optimal itu hanya Rp36 miliar,” ucapnya menggapi keluhan Landen Marbun.

Anggota Banggar Fraksi Persatuan Nasional Beston Sinaga juga tidak sependapat dengan adanya penurunan target PAD didalam P-APBD tahun anggaran 2015. Beston menyatakan, tingginya beban PAD yang diproyeksikan akan menjadi cambuk bagi SKPD untuk bekerja secara maksimal agar rencana pembangunan yang sudah ada dapat segera teralisasikan.

“Kalau memang target Rp50 miliar tidak tercapai, maka akan dilakukan evaluasi, dan penambahan atau pengurangan target PAD akan melihat situasi dan kondisinya,” bebernya.

Sempat terjadi debat kusir antara Landen Marbun dan Hj Hutagalug mengenai penurunan target PAD dari kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Secara pribadi, Landen mengaku tidak ada masalah dengan penurunan target PAD. Namun, ada mekanisme yang dilakukan oleh unsur pimpinan. “Saya tidak keberatan dengan angka, tapi caranya yang tidak tepat,”ketusnya.

“Ini cuma masalah miskomunikasi,”timpal Ketua Fraksi Demokrat menengahi perdebatan tersebut.

Senada, Ketua Fraksi PDIP Medan, Roby Barus mengatakan, perdebatan antara Ketua DPRD Medan dengan ketua fraksi tidak dalam waktu dan tempat yang tepat untuk berdepat. “Seharusnya pembahasan ini tidak dilakukan di tempat ini, saat ini kita hanya akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS,” sebut Roby.

Sekretaris TAPD Medan, Zulkarnain menilai semangat pihaknya bersama tim Banggar DPRD Medan sama yakni untuk meningkatkan perolehan PAD sehingga rencana pembangunan dapat terlaksana. Namun, dia mengaku perubahan target PAD dari Rp50 miliar ke Rp36 miliar sudah berbagai pertimbangan dan telah dikomunikasikan dengan unsur pimpinan dewan.

Pada akhirnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bersama 4 unsur pimpinan dewan menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS 2015.(dik/adz)

Exit mobile version