Site icon SumutPos

DPRDSU: Batalkan Keputusan Plt Gubsu

Mendagri Diminta Kembalikan Pejabat Termutasi ke Posisi Semula

MEDAN-Kebijakan Plt Gubsu memutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di SKPD jajaran Pemprovsu terus menuai kritik. Kali ini datang dari politisi Partai Golkar, Janter Sirait. Ia menegharapkan Mendagri menganulir kebijakan Plt Gubsu tersebut dengan membatalkan keputusan yang sudah dibuat.

“Diharapkan Mendagri membatalkan keputusan Plt Gubsu yang memutasi sejumlah pejabat tersebut karena melanggar ketentuan dan perundang-undangan. Kembalikan saja pejabat yang lama ke posisi semula,” tegasnya, Minggu (14/7).
Janter berpendapat, melakukan mutasi secara tiba-tiba tersebut, terbukti mengganggu stabilitas jalannya roda pemerintahan di Sumut. “Kita sama tau kalau sampai saat ini daya serap anggaran baru mencapai 20 persen. Sedangkan saat ini kita sudah berada di triwulan ketiga anggaran. Silpa pasti semakin membengkak pada akhir tahun anggaran. Imbasnya masyarakat Sumut tak akan mendapatkan pelayanan publik sebagaimana yang seharusnya mereka terima,” katanya.

Menurutnya, DPRD Sumut pun perlu mengambil kebijakan untuk terus melakukan pengawasan. “DPRD Sumut memang sudah mengajukan hak interpelasi, namun itu tak ditanggapi oleh Plt Gubsu. Ini tentunya sangat kita sesalkan,” jelas Anggota Komisi C DPRD Sumut tersebut.

Janter menegaskan, jika Plt Gubsu memang memiliki komitmen, tentunya ia harus amanah. “Ia tentunya memiliki komitmen untuk berada pada koridor dan jalur-jalur yang benar dalam memipin roda pemerintahan di Sumut. Namun, saya lihat Plt Gubsu ini terdorong euphoria sehingga lupa segala-galanya,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik dari USU Ridwan Rangkuti menuturkan, yang perlu diingatkan sebenarnya adalah Mendagri sendiri. Karena menurutnya Plt Gubsu sesuai Keppres No 15/P Tahun 2011 Gatot Pujo Nugroho sudah resmi mejadi Pj Gubsu terhitung 21 Maret 2011. “Dengan jabatan itu dan sebagai kepala daerah di daerah otonom tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan-kebijakan seperti yang dilakukannya itu (mutasi pejabat, Red),” terangnya.

Memang, sambungnya, perlu juga dilakukan konsultasi ke pusat, tapi tak harus menghilangkan kewenangannya sebagai Pj Gubsu. “Untuk bidang-bidang tertentu atau untuk yang sifatnya sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah, itu wajib dilakukan konsultasi oleh Gubsu. Seperti penggunaan anggaran Dipa yang berjumlah Rp27,6 triliun per tahun dari presiden ke pemprovsu, Gubsu wajib melakukan konsultasi,” kata Ridwan.
Jadi, menurut Ridwan, Mendagri perlu diingatkan kembali tentang hal tesebut. (saz)

Exit mobile version