Site icon SumutPos

Kebijakan Erry tentang Baju Dinas Berlebihan

pran/sumut pos HARI KOPERASI: Plt Gubsu T Erry Nuradi melihat hasil kerajinan tangan dalam perayaan Hari Koperasi ke-68 di Medan, Senin (14/9)
pran/sumut pos
HARI KOPERASI: Plt Gubsu T Erry Nuradi melihat hasil kerajinan tangan dalam perayaan Hari Koperasi ke-68 di Medan, Senin (14/9)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kebijakan baru soal penggunaan pakaian dinas bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dijajaran Pemprov Sumut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, dinilai terlalu berlebihan. Erry diminta fokus mengurusi perbaikan pelayanan publik, bukan baju dinas.

Hal itu dikatakan pengamat pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi, Senin (14/9), menyikapi kebijakan baru yang dikeluarkan Erry Nuradi sejak 7 September 2015 terkait pakaian dinas bagi seluruh PNS Pemprovsu. Menurutnya, kebijakan Plt Gubsu mewajibkan para PNS untuk berpakaian putih seperti koko itu hanya sebagai eksistensi belaka.”Memang sah-sah saja kepala daerah membuat peraturan seperti memakai baju ciri khas daerah. Agar menjadi ciri khas dan memperkenalkan suatu daerah,” katanya.

Dia mengatakan sebaiknya Erry Nuradi memperbaiki pelayanan pemerintah ke masyarakat ketimbang mengurusi baju para PNS. Pasalnya menurut Agus, bukan baju yang membuat kinerja pemerintah itu baik, melainkan dari sisi perbaikan pelayanan.

“Apalagi saat ini juga masih ada kesenjangan kesejahteraan antara 33 kabupaten/kota dan itu harus dibenahi,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya kewajiban itu pastilah ada anggaran yang dikhususkan untuk pengadaan baju tersebut. “Pemborosan jadinya. Seharusnya anggaran bisa digunakan untuk yang lainnya. Kan bukan baju atau gaya para PNS yang mau dilihat tapi bagiamana cara mereka melayani,” tegasnya.

Agus menambahkan, aturan berupa surat edaran ke seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu agar memakai baju Linmas setiap Senin dan baju putih dan celana/rok hitam setiap Jumat bisa saja ditinjau kembali. Karena menurut dia, surat edaran itu bukanlah sebuah harga mati yang harus dilaksanakan.

“Masih banyak yang harus dilakukan Plt Gubsu bukan hanya urusan baju yang menghabiskan anggaran,” katanya.

Seperti diketahui, kebijakan baru soal pakaian dinas oleh Plt Gubsu ini mulai diberlakukan sejak 7 September 2015, melalui Surat Edaran Nomor 025/7911/2015 tentang Perubahan Pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga sebelumnya mengatakan, peraturan itu merupakan surat arahan dari Plt Gubsu dalam rangka ketertiban dan kerapian pakaian dinas, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam peningkatan pelayanan publik.

Dalam surat itu ditegaskan setiap Senin PNS diwajibkan memakai pakaian hansip (pertahanan sipil), Setiap Selasa dan Rabu diwajibkan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, pada Kamis diwajibkan berpakaian batik ciri khas daerah, dan Jumat diwajibkan pakaian kemeja putih/koko dan celana hitam bagi PNS pria, dan rok hitam bagi PNS wanita.

Surat edaran itu juga dikirimkan kepada para staf ahli Gubsu, para asisten Sekda provsu, Sekretaris DPRD Provsu, para Kepala Dinas, para kepala Badan, kepala biro, Direktur RSUP Haji Medan, dan para Kepala Kantor Lembaga Teknis Provsu. (prn/azw)

Exit mobile version