Site icon SumutPos

Mobil Tanpa Plat Berseliweran di Belawan

Mobil Tanpa Plat Berseliweran di Belawan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CORatusan mobil baru tanpa plat bebas berseliweran di Belawan. Mobil mobil baru berbagai merek melaju mulus melalui pintu tol menuju berbagai kawasan di Kota Medan.

Ini jelas-jelas menyalah. Seharusnya, mobil-mobil baru tersebut diangkut kendaraan yang telah dimodifikasi khusus pengangkut kendaraan roda empat.

Mirisnya, pihak Kepolisian Resort Belawan hanya melihat tanpa mengambil tindakan atas berseliwerannya mobil mobil tanpa plat tersebut di wilkumnya.

Sebagai bukti nyata, ratusan mobil yang baru diturunkan dari kawasan Pelabuhan Belawan, Selasa (12/9), di dermaga Bandar Deli Pasengger, dikemudikan sopir berpakaian sipil menuju kawasan Kampung Salam dan seterusnya melalui jalan tol Belmera.

Tidak diketahui secara pasti kemana mobil mobil ini akan dibawa. Saat melintas di persimpangan Kampung Salam menuju jalan tol, ratusan mobil ini melintasi pos lantas kepolisian yang merupakan milik Polres Belawan.

Informasi menyebutkan, dalam sebulan, mobil-mobil tanpa plat dengan logo Toyota tersebut jumlahnya bisa mencapai ratusan unit. Dari jumlah itu, terdapat jenis mobil yang dikategorikan mobil mewah dengan harga yang mencapai setengah miliar rupiah. Selebihnya jenis sedan dan mobil MPV.

Sayangnya, pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan yang berkantor tak jauh dari pendaratan mobil mobil tersebut terkesan tutup mata tanpa mengambil tindakan apapun. Ada kesan sengaja dibiarkan. Ada apa atau apa ada?

Padahal berdasarkan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan tegas menyatakan, setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi dikenderannya masing masing. Dan ini merupakan dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa plat kendaraan.

Dalam pasal 280 dengan tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor. Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi:”Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangan.

Sabaruddin (45), salah seorang warga Belawan, Kamis (14/9) di Belawan mengatakan, masuknya mobil mobil baru tanpa plat itu sudah beberapa kali terjadi dan jumlahnya bisa mencapai ribuan unit.

“Kami tidak pernah melihat mobil mobil itu diangkut dengan angkutan khusus yang telah dimodifikasi. Biasanya, mobil mobil itu diangkut permobilnya satu orang sopir. Kalau mobilnya banyak, pengangkutan juga sampai malam hari. Kami tidak tau apakah mobil itu resmi atau mobil bodong,” jelas Sabaruddin.

Mirisnya, Polres Pelabuhan Belawan terkesan melakukan pembiaran. Seperti diungkap Sabaruddin, tak jarang pihak kepolisian di persimpangan giat mengatur lalu lintas tiap kali mobil mobil tanpa plat tersebut bisa melintas menuju pintu tol.

Sementara itu, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandage, Sik mengatakan akan memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyelidikan. “Kita akan perintahkan anggota kita untuk melakukan penyelidikan dan akan menindak lanjuti hal ini,” singkat AKBP Yemi Mandage, Sik melalui via Whatsapp. (ian/ras)

Exit mobile version