Site icon SumutPos

Status Taksi Online Harus Jelas

Iswar
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan regulasi baru yang kembali diusulkan Kemenhub soal taksi online memiliki azas keadilan bagi semua pihak. Pun demikian, Dishub Sumut tetap mendukung apapun langkah dan upaya yang dilakukan pemerintah pusat.

“Kami sifatnya menunggu dululah. Biarkan dulu kementerian bekerja. Apapun keputusan pemerintah harus kita dukung,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswar menjawab Sumut Pos, Jumat (14/9).

Apalagi, ia mengungkapkan, ada perbedaan sisi pandang atas putusan Mahkamah Agung terkait Permenhub 108/2017 tersebut. “Mereka (MA) memandangnya saya lihat dari sisi usah mikro, kecil dan menengah Artinya jatuhnya itu ke UU koperasi. Dan kalau memang nantinya mau dibawa ke sana, silahkan saja,” katanya.

Namun kata Iswar, muara dari setiap produk hukum yang dibuat pemerintah nantinya, memiliki azas keadilan dan baik untuk masyarakat umum. “Sebenarnya hal ini bukan porsi kita (provinsi). Kewenangan tersebut ada di pusat. Jadi kita menunggu dululah kebijakan dari atas dan siap mendukung,” katanya.

Termasuk untuk urusan nasib pelaku taksi online ke depan, pihaknya sejauh ini belum membuat langkah-langkah strategis paskakeputusan MA tersebut. “Kita tunggulah dulu apa instruksi pusat selanjutnya,” pungkas Iswar.

Hal senada juga disampaikan Kadishub Medan, Renward Parapat. Dia mengaku masih menunggu arahan dari Kemenhub terkait persoalan ini. “Kita tunggulah petunjuk dari pusat (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan Provinsi (Sumut) bagaimana, karena tidak mungkin kita mendahului. Pada intinya, kita tetap mengikuti yang disampaikan kementerian kepada provinsi,” ujarnya singkat.

Sementara, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, aturan baru yang mungkin akan dibuat Kemenhub RI adalah demo kepastian hukum terkait keberadaan dan operasional taksi daring tersebut. Dengan begitu, status moda transportasi berbasis aplikasi ini apakah bisa dimasukkan ke dalam jenis umum atau pribadi.

“Pastinya mereka (Kemenhub) akan lakukan itu. Pertama, soal kepastian hukum. Apakah masuk transportasi umum atau pribadi. Kedua, perlakuan yang sama, dimana setiap moda transportasi yang digunakan untuk mencari keuntungan (mengangkut) sewa, maka memiliki kewajiban membayar pajak/retribusi,” ujar Sutrisno kepada wartawan, Jumat (14/9).

Ditanya, apakah pembuatan regulasi baru terkesan mubazir, Sutrisno mengatakan, justru harus segera dibuat aturan yang lebih tepat. Langkahnya seperti konsultasi dengan lembaga yudikatif sebelum melahirkan aturan sepeti Permenhub 108/2017. Antisipasinya adalah terkait poin-poin dalam aturan yang telah dan mungkin akan digugat kembali jika ada yang baru.

Karena itu pula, lanjut politisi PDIP ini, pemerintah daerah dalam hal implementasi aturan nantinya, harus punya peran dalam menentukan regulasi turunan yang mengatur secara khusus sesuai kondisi di daerahnya masing-masing. Apalagi saat ini, putusan MA dapat menimbulkan kesan adanya kekosongan hukum karena di satu sisi poin dalam Permenhub itu sudah digugurkan, namun juga perubahannya belum ditetapkan. “Ini juga untuk menghindari gesekan sosial diantara seluruh stakeholder,” katanya.

Sebelumnya Sutrisno juga berharap aturan atau regulasi apapun yang diturunkan dari pusat, membuka peluang kepada pemerintah daerah untuk mengatur secara khusus bagaimana keberadaan transportasi ini berdasarkan kondisi setempat. Seperti adanya kesepakatan bersama antara seluruh pihak penyelenggara transportasi, hingga memberikan batasan tertentu agar tidak terjadi saling membenarkan diri dan memicu konflik horizontal.

“Yang penting, Pemerintah harus menegaskan ‘jenis kelamin’ dari transportasi online ini sebagai sarana transportasi publik berbayar. Maka semua diberlakukan sama, baik plat kuning maupun plat hitam,” pungkasnya. (bal)

Exit mobile version