Site icon SumutPos

Tingkatkan PAD, Usaha Tetap Beroperasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan tetap memberikan kebebasan kepada para pengusaha, seperti hotel, restoran maupun bentuk usaha lainnya untuk tetap beroperasi, meski pandemi Covid-19. Tujuannya, guna mendukung perekonomian agar tetap dapat berjalan sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dapat terus tumbuh dan meningkat.

Hal ini dikatakan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dalam rapat paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan terhadapn

pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Rancangan P-APBD 2020 di ruang paripurna DPRD Medan, Senin (14/9). Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta tiga Wakil Ketua DPRD Medan yakni Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.

Dikatakan Akhyar, meski kegiatan usaha tetap beroperasi, namun harus tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Sebab, penurunan PAD Kota Medan memang merupakan dampak dari pandemi Covid-19, di mana pemerintah pusat dan daerah sebelumnya membuat kebijakan pencegahan Covid-19 sehingga wajib pajak dan retribusi daerah menutup usahanya.

Untuk itu, lanjut Akhyar, di dalam PAPBD tahun 2020 telah ditentukan skala prioritas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta perbaikan infrastruktur kota yang akan dilakukan pada semester kedua.

“Pada dasarnya kami sependapat dengan usulan anggota dewan tentang penentuan skala prioritas, Pemko Medan mempunyai dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang di dalamnya sudah membuat skala prioritas pembangunan kota Medan,” katanya.

Setiap tahunnya, lanjut Akhyar prioritas ini kemudian dituangkan dalam program dan kegiatan OPD pada APBD tahun anggaran 2020. Namun, wabah pandemi Covid-19 yang melanda Kota Medan telah merubah prioritas program yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Fokus anggaran Pemerintahan kota Medan ditujukan untuk penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 kota Medan. Meskipun demikian, Pemko Medan tetap berupaya untuk tetap dapat menyelenggarakan pelayanan umum agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Di samping itu, lanjut Akhyar, pihaknya akan terus membangun komunikasi intensif dengan organisasi profesi dan perguruan tinggi. Dalam penanganan Covid-19 ini diperlukan kepedulian dan keihklasan dari semua pihak untuk turut berperan aktif tanpa harus diminta.

Pemko Medan juga telah memfasilitasi semua upaya, termasuk dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Implementasi penerapan Perwal No.11/2020 telah dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan di Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T Amir Hamzah. Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” kata Akhyar.

Selain itu, lanjut Akhyar, Pemko Medan juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal tersebut berupa sanksi administrasi dengan penanahanan KTP elektronik, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Dalam Perwal No.11/2020, seluruh orang yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker,” tegasnya.

Akhyar selanjutnya menyatakan, terkait dukungan atas kinerja Pemko Medan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan, tengah melaksanakan kegiatan yang telah teralokasi dalam APBD 2020.

Untuk pemanfaatan dana Covid-19 yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi, Pemko Medan telah memotivasi pelaku UKM untuk beralih usaha seperti pembuatan masker, alat pelindung diri (APD), bodybag dan keperluan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 agar usahanya dapat bertahan. “Alhamdulillah saat ini sudah mendapatkan pesanan dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Usai pembacaan tanggapan kepala daerah yang disampaikan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan bergantian dengan Kepala BPKAD Pemko Medan, T Ahmad Sofyan, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP, Paul Mei Anton Simanjuntak memberi interupsi dan menyatakan bahwa tanggapan kepala daerah tersebut cuma seremonial belaka.

“Izin pimpinan, saya lihat semua jawaban-jawabannya ini semua seremonial, jadi gak ada artinya tanpa ada perubahan-perubahan ataupun perbaikan,” katanya

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan hal tersebut tidak dapat dibahas dalam rapat paripurna. Dikatakannya, selanjutnya hal tersebut akan dibahas dalam pembahasan P-APBD oleh masing-masing komisi. “Pak Paul itu nanti akan dibahas di setiap komisi-komisi,” katanya sembari melanjutkan rapat hingga selesai. (map/ila)

Exit mobile version