Site icon SumutPos

Komisi C: Tutup Karaoke Milo

ist LANGGAR PERDA: Karaoke Milo di Jalan Sisingamangaraja yang melangar Perda karena berdekatan dengan masjid.
ist
LANGGAR PERDA: Karaoke Milo di Jalan Sisingamangaraja yang melangar Perda karena berdekatan dengan masjid.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi C DPRD Medan bakal memberikan rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan untuk menutup Karaoke Milo di Jalan Sisingamangaraja, persis di persimpangan Jalan Juanda. Pasalnya, tempat hiburan tersebut berbatasan langsung dengan rumah ibadah atau Masjid An-Nazafah.

Artinya izin yang dikeluarkan Disbudpar telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Padahal di dalam perda tersebut serta petunjuk teknis (Juknis) atau Perwal Nomor 29 tahun 2014 diatur jarak antara bangunan karaoke minimal 100 meter dari tempat ibadah dan gedung sekolah.

“Kita minta izin karaoke (Milo) dicabut, karena tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, saat melakukan peninjauan lokasi Karaoke Milo bersama Disbudpar Medan, Selasa (13/10) kemarin.

Awalnya, Komisi C itu memeriksa satu per satu ruang karaoke, mulai
dari lantai 1 hingga lantai 3. Setelah dilakukan uji coba dengar suara, terbukti Karaoke Milo tidak menggunakan pengedap suara untuk meredam suara. Meski pintu telah ditutup, tetap saja suara dari dalam ruang karaoke terdengar ke luar.

Selanjutnya, para politisi itu melihat lantai paling atas gedung hiburan tersebut dan memantau lokasi masjid dari atas gedung. Salman terkejut, tempat hiburan ini tepat bersebelahan dengan masjid.

“Karaoke ini bersebelahan dengan masjid dan suara yang dikeluarkan dari ruangan karaoke masih kedengaran meskipun pintu sudah ditutup,” sebutnya.

Setelah selesai mengecek satu per satu ruangan, di depan Managemen Karaoke Milo, BKM Mesjid An-Nazafah dan Disbudpar Kota Medan, Salman meminta keterangan dari Disbudpar terkait awal proses perizinan.

Kasi Hiburan Umum Disbudpar Kota Medan, Bagindo Uno Harahap berkilah saat melakukan pengecekan lapangan, pihaknya tidak mengetahui kalau jalan di sebalah Karaoke Milo ada masjid. Sehingga pihaknya tidak mengecek jarak antara masjid dan tempat hiburan ini.

“Kita sudah mengecek seluruh area di dekat gedung, namun kita tidak mengetahui kalau jalan yang ada di sebelah gedung ini ada sebuah mesjid yang ternyata bersebelahan dengan Karaoke Milo,” kilahnya.

Salman menilai, penjelasan yang disampaikan Kasi Hiburan sangat tidak masuk diakal. Sebab, dalam syarat-syarat yang dilampirkan pemilik pasti ada tandatangan warga, kepala lingkungan, lurah, dan camat.

“Jadi bagaimana mungkin kalian tidak mengetahui hal ini. Kalian yang
membuat peraturan dan kalian juga yang melanggarnya. Karena itu, izin
yang dikeluarkan Disbudpar kepada Karaoke Milo tidak sah. Ada kesalahan pengecekan dan tidak terlihatnya rumah ibadah oleh petugas dan otomatis TDUP-nya batal,” ketus polisi PKS itu.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota Medan, Lilik berkilah, tempat hiburan Karaoke Milo tidak menyediakan minuman beralkohol ataupun hal-hal negatif lainnya dan telah mempekerjakan karyawan yang tinggal di sekitar kawasan ini.

Lilik menambahkan, izin Karaoke Milo bisa dicabut karena telah menyalahi peraturan. Namun pihaknya, akan melaporkan terlebih dahulu masalah ini kepada Plt Kepala Disbudpar Kota Medan, Hasan Basri.

“Bisa dicabut Pak. Namun kami akan melaporkan dulu kepada Plt Kadisbudpar,” tuturnya.

Mendengar ucapa itu, Salman berang dan mempertanyakan keseriusan Disbudpar terhadap tempat hiburan yang telah menyalahi aturan ini. “Tidak usah berkelit, kalian yang membuat peraturan, kenapa malah kalian yang melanggar. Saya Tanya, apakah izin tempat hiburan ini bisa dicabut atau tidak?,” cetus Salman.

Sementara itu, seorang perwakilan Pengurus BKM An-Nazafah, Zaman Mendrofa yang saat itu juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengatakan bahwa Managemen Karaoke Milo telah ‘mengangkangi’ Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) yang ada di Kota Medan terkait dengan perijinan tempat hiburan.

“Kami tidak mempermasalahkan tempat hiburan ini menyediakan apa dan tidak menyediakan apa. Keberatan kami adalah tempat hiburan ini telah melanggar peraturan yang ada di kota ini. peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah telah ‘dikangkangi’ Karaoke Milo dan otomatis managemen tempat hiburan ini juga telah ‘mengangkangi’ peraturan ini. Dulu, ketika kami mempertanyakan masalah ini, Bapak Lilik inilah yang  memberitahu kami peraturannya tempat hiburan ini telah menyalahi aturan. Selain itu, tunjukkan sama kami warga mana yang setuju dan menandatangani surat persetujuan warga untuk karaoke ini. Tunjukkan sama saya warga mana,” ketus Zaman.(dik/adz)

Exit mobile version