Site icon SumutPos

Pansus Tak Didukung Pemko

DI ATAS TROTOAR: Tim Pansus Reklame DPRD Medan meninjau papan reklame di Jalan Putri Hijau yang berdiri di atas trotoar, Senin (12/10).
DI ATAS TROTOAR: Tim Pansus Reklame DPRD Medan meninjau papan reklame di Jalan Putri Hijau yang berdiri di atas trotoar, Senin (12/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Semangat Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan menertibkan papan reklame di Kota Medan, khususnya di 14 ruas jalan yang dilarang Perwal Kota Medan Nomor 19 Tahun 2015, tampaknya tak didukung sepenuhnya oleh Pemko Medan. Pasalnya, Dinas TRTB tekesan enggan melakukan penertiban dan penataan terhadap papan reklame bermasalah. Dinas yang dipimpin Sampurno Pohan itu hanya fokus pada  pengurusan izin, bukan penindakan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan, Indra saat ditemui Sumut Pos di gedung dewan, Selasa (13/10) lalu. Indra menyebutkan, pihaknya sudah banyak menempelkan stiker pada sejumlah papan reklame bermasalah, namun hal itu bukan untuk dilakukan penindakan, melainkan agar di pengusaha reklame tersebut segera mengurus izinnya.

“Kita fokusnya mengarahkan pengusaha reklame untuk mengurus izin, bukan untuk penindakan,” tegas Indra.

Indra mengaku, papan reklame yang dipajangi stiker dari Dinas TRTB memang bermasalah dan kemungkinan besar tidak mengantongi izin. Karenanya, dia mengimbau agar pemilik papan reklame tersebut segera mengurus perizinannya.

Namun saat ditanya soal adanya 14 ruas jalan protocol yang dilarang mendirikan papan reklame sesuai Perwal Nomor 17 Tahun 2014 dan telah direvisi menjadi Perwal Nomor 19 tahun 2015, Indra malah mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau ada lokasi larangan, saya belum begitu paham, karena saya belum baca aturannya. Tapi yang jelas, kita sedang arahkan agar pengusaha reklame mengurus izin dan membayar pajak,” sebutnya lagi.

Namun Indra memastikan, sesuai Perda Nomor 11 tahun 2011, Perwal Nomor 38 tahun 2011 serta Perwal Nomor 19 tahun 2015 pengawasan reklame berada di Dinas TRTB Medan. “Kalau Dinas Pertamanan itu hanya memberikan rekomendasi penebitan reklame pada taman-taman, tapi kita kembalikan lagi ke Perwal Nomor 38 tahun 2011 dimana taman merupakan lokasi yang dilarang mendirikan reklame,” sebutnya.

Menyikapi ini, Ketua Pansus Reklame DPRD Medan Landen Marbun menyayangkan sikap Dinas TRTB yang tidak fokus melakukan penindakan terhadap papan reklame bermasalah. Sebab, sudah terlalu lama reklame bermasalah tersebut dibiarkan tumbuh dan kembang di Kota Medan.

“Tapi sebelum reklame bermasalah dibongkar, kita minta pengusaha periklanan tersebut segera membayar pajak reklame yang tertunggak,” tegasnya.

Landen juga menyebutkan, setelah melakukan peninjauan reklame bermasalah pada Senin (12/10) lalu, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Pembahasan nantinya, akan difokuskan kepada lokasi reklame yang ada saat ini, apakah sudah sesuai dengan tata ruang wilayah atau tidak.

“Rencananya rapat lanjutan pansus bersama BKPRD akan dilakukan besok (hari ini, Red),” katanya.

Politisi Hanura itu juga mengakui kalau pengawasan keberadaan papan reklame saat ini masih saling tumpang tindih, karenanya nantinya Pansus akan mempertegas mengenai hal tersebut.

Sementara anggota Pansus lainnya, Parlaungan Simangunsong juga mempertanyakan alokasi anggaran yang sudah ditampung pada APBD 2015 untuk pengawasan serta penindakan reklame bermasalah.

“Kita takutkan anggaran pengawasan serta penindakan reklame dicairkan, sementara tidak ada penertiban sama sekali atau bisa dibilang ada dugaan kegiatan fiktif, dan itu akan kita telusuri nanti,”sebut Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.(dik/adz)

Exit mobile version