Site icon SumutPos

Dilapor ke KPK, Komisi D Marah: Sebut Saja Namanya!

Foto: Dhabit Barkah Siregar/PM Bangunan Megaproyek Podomoro di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Rabu (30/3/2016). Lagi, pekerjanya tewas terjatuh.
Foto: Dhabit Barkah Siregar/PM
Bangunan Megaproyek Podomoro di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Rabu (30/3/2016). Lagi, pekerjanya tewas terjatuh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan soal kasus dugaan suap pembangunan Podomoro City Medan memanas. Komisi D DPRD Medan yang sebelumnya disebut ‘ada main’ tidak terima. Pasalnya, rekomendasi yang mereka buat saja tak laku.

“Kerja dinas TRTB sudah sampai di mana? Kita ini bukan eksekutor. Kita sudah rekomendasi ke Dinas TRTB Medan agar pembangunan Podomoro dihentikan. Namun, sampai sekarang tidak juga terlaksana,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arief, Jumat (14/10) malam.

Menurut Arief lagi, dalam rekomendasi yang ‘tak laku’ itu, pihaknya mengusulkan agar Dinas TRTB menghentikan pembangunan tersebut. Karena, pembangunannya melanggar AMDAL dan merusak lingkungan. Itulah sebab, Komisi D tak terima disebut ‘ada main’ dalam kasus Podomoro itu.

“Kalau memang ada bukti, silakan saja lapor ke polisi dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Sebut saja siapa nama-nama anggota dewan yang terima uang itu. Jangan asal menuduh saja. Kami tidak mau nama komisi D jelek gara-gara isu yang tak benar ini,” tegas Ahmad Arief.

Arief juga bilang, anggota dewan yang duduk di Komisi D sudah melakukan rapat di Jakarta. “Kami sudah berembuk di Jakarta. Hasil dari rapat itu, tidak ada seorang pun anggota dewan terima setoran,” tambahnya.

Begitu disinggung jika masalah ini sudah sampai ke KPK, Arief menegaskan, pihaknya tidak gentar menghadapi laporan yang tak benar itu. “Sekarang ini, kita tak berani macam-macam. Apalagi dituding terima setoran,” bebernya.

Arif juga menyebutkan ada oknum lembaga swadaya masyarakat yang menjadi penyebar isu. Isu yang mendiskreditkan lembaga legislatif. Dan, oknum itu rencananya akan dilaporkan ke polisi. “Jangan buat diduga terima setoran. Kalau memang ada buktinya, silahkan sebut saja siapa nama-nama anggota dewan itu. Jangan nanti amarah anggota dewan memuncak gara-gara laporan yang tak betul itu,” tegasnya.

Sebelumnya, petugas KPK Waldes Nainggolan, telah menerima laporan dari Koordintor Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) Saharuddin, soal dugaan suap pembangunan Podomoro Deli City Medan. Laporan yang diterima pada Kamis (13/10) itu bernomor agenda 2016-05-000047.

Kepada media di Medan, Saharuddin, membeberkan sejumlah bukti terjadinya dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan Podomoro Deli City Medan. “Laporannya sudah masuk ke KPK. Kita berharap KPK segera memeriksa pejabat Pemko Medan dan pengusaha Podomoro Deli City Medan,” ujar Saharuddin.

Foto: Istimewa
Koordintor Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu), Saharuddin, didampingi rekannya, melaporkan kasus dugaan suap pembangunan Podomoro City Medan, ke KPK, Kamis (13/10).

Selain kepada media, Saharuddin juga memposting foto-fotonya saat membuat laporan ke KPK di Jakarta di akun facebooknya. “Ada beberapa nama yang kita laporkan, AW (tersangka di KPK RI) selaku Direktur Utama dan ADB selaku Direktur PT Sinar Menara Deli. Mereka berdua ini yang bertanggung jawab dari pihak Podomoro Deli City Medan,” tambahnya.

Begitupun para pejabat teras di Pemko Medan. “Dari pemerintah yang bertangung jawab DE, SP, dan mantan Pj Walikota Medan,” tambahnya.

Selain eksekutif, Saharuddin tidak menutup kemungkinan para legislatif juga terlibat. “Yang jelas (suap) ini sudah kita laporkan ke KPK,” cetusnya.

Selain itu seorang sumber mendukung Saharuddin soal keterlibatan anggota dewan. Menurutnya, dugaan suap ini muncul setelah DPRD Medan yang awalnya ribut-ribut meminta bangunan gedung Podomoro Deli City Medan dibongkar, akhirnya diam. Menurut sumber, makin diperparah setelah tersiar kabar pejabat kota yang terbang ke Tiongkok dan berada dalam satu jet pribadi milik pengusaha. “Sudah lengkap siapa-siapa saja nama penerima dari Podomoro, tinggal menunggu waktu. Sudah ditelaah kasus ini, siap-siap saja mereka,” jelas sumber.

Seperti dikatakan Arif, Komisi D memang telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pemko Medan dan pihak Podomoro Deli City Medan untuk menghentikan sementara pembangunan sampai proses perizinan diselesaikan. Namun faktanya, proses pembangunan gedung yang berada di persimpangan Jalan Putri Hijau Medan, itu tetap berjalan sampai sekarang. “Saya tidak ada ikut-ikutan di situ, itu urusan Komisi D,” cetus Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, usai rapat paripurna RPJMD Kota Medan, di gedung dewan, Selasa (11/10) lalu seperti dilansir beberapa media.

Jika benar adanya dugaan suap diterima DPRD Medan dari Podomoro City Deli, Ihwan setuju hal itu dibuka ke publik. “Silahkan saja dibuka, saya dukung, biar semua tau jika benar itu terjadi. Kita meminta penegak hukum untuk mengambil sikap,” cetusnya. (bbs/rbb)

Exit mobile version