Site icon SumutPos

Suami Meradang Digebuki Istri

SUAMI gebuki istri itu sudah biasa. Namun kalau istri menggebuki suami, itu baru luar biasa. Ini dialami Patrick Yunan Juaw (50), warga Jalan Tritura, Komplek Titikuning Mas, Blok B, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor. Patrick memilih minggat dari rumah karena tak tahan menghadapi perlakuan kasar istrinya, Mariana (31).

“Saya nggak tahan terus-terus begini. Saya sering mendapat perlakuan kasar dari istri saya,” kata Patrick sembari menunjukkan foto-fotonya dalam kondisi babak belur kepada wartawan kemarin, Senin (14/11).

Patrick mengaku, kasus kekerasan yang dialaminya itu sudah dilaporkannya ke Polresta Medan dan sekarang dalam proses pengadilan negeri Medan. “Ia tidak ditahan karena dari hubungan kami membuahkan tiga orang anak, berdasarkan pertimbangan anak membutuhkan dia maka dia tidak ditahan,” terangnya.

Menurtu Patrick, penganiayaan yang dialaminya itu karena Mariana ingin menguasai rumah berlantai tiga yang mereka tempati bersama di Jalan Tritura Komplek Titikuning. Puncak kejadiannya 19 Februari 2011 lalu. Saat itu anak sulung mereka, Alexander (10), yang masih duduk dibangku sekolah dasar mendatangi Patrick untuk meminta uang jajan.
Patrick yang saat itu sedang tertidur di lantai menyarankan agar meminta uang jajan kepada Mariana karena telah diberikannya. “Tiga ribu uang jajannya, saya suruh minta sama mamaknya,” kata Patrick.

Mendengar itu Mariana naik pitam. Ia mendatangi Patrick lalu mendorong dan memukul korban yang menderita polio ini. Bukan hanya itu, pada 1 Maret lalu, saat itu korban sedang sembayang, tiba-tiba Mariana datang dan mendesaknya untuk bercerai. Akan tetapi, korban mengatakan kalau perkara perceraian telah diserahkan kepada pengacaranya.

Mendengar itu membuat pelaku marah lalu mencekik korban hingga mengalami luka pada lehernya. “Sesudah itu pernah saya nyaris jatuh dari lantai tiga saat ia menolak saya dan melempari wajah saya dengan pot bunga,” terangnya.
Patrick memang berencana menyeraikannya, dan mengusirnya dari rumah, namun Mariana memilih tetap bertahan di rumah itu malah balik mengancam. “Saya takut pulang ke rumah karena terus diancam, saya masih trauma. Apalagi lagi dia menyewa bodyguard untuk melindunginya. Saya juga tidak diperbolehkan bertemu dengan anak saya. Kalau ketemuan saya harus menemuinya di sekolah,” katanya didampingi kuasa hukumnya Denis, Ramadhan Lubis dan Jun Cai dari kantor pengacara Chow dan assosiates.

Awalnya, Patrick menahan semua perlakuan Mariana tersebut dan membicarakan permintaannya tersebut secara baik-baik. Bahkan, Patrick memberikan pilihan rumah di Perumahan Gading Mas di daerah Delitua. “Tapi, dia menolaknya dan tetap memilih rumah itu juga,” ucapnya lagi.

Tak tahan dengan perlakuan Mariana, Patrick pun melaporkannya ke Polresta Medan dengan surat tanda bukti lapor nomor:STPL/555/III/2011/SU/Resta Medan, tertanggal 1 Maret 2011 dan menetapkan Mariana sebagai tersangka atas penganiayaan. “Dia perlakukan saya seperti ini, karena dia tahu kelemahan saya. Saya kena polio jadi saya tidak bisa berdiri lama-lama dan kaki saya lemah” sambungnya lagi.

Kasus tersebut telah dilimpahkan Polresta Medan ke Kejaksaan Negeri Medan dan segera disidangkan PN Medan. Pengusaha plastik bekas ini hanya mengharapkan, agar kasus tersebut, disidangkan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. “Saya bersedia mengasuh anak-anak kami,” katanya. Tim kuasa hukum, Denis menuturkan, perkara yang menimpa kliennya tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat. “Senin (14/11) BAP nya didaftarkan ke PN Medan untuk disidangkan” katanya.(azw)

Exit mobile version