Site icon SumutPos

Dewan Pengupahan Gagal Tetapkan UMK Medan 2019, Usulan Ditolak Buruh Walk Out

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan gagal memutuskan Upah MinLadlock. Bahkan, perwakilan buruh melakukan aksi walk out karena usulan besaran UMK 2019 yang diajukan perwakilan buruh ditolak perwakilan pengusaha.

Rapat yang digelar tertutup itu kabarnya berlangsung alot. Bahkan sempat terjadi adu argumentasi antara perwakilan pekerja dan pengusaha terkait besaran kenaikan UMK Kota Medan 2019. Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia dan Kesehtan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Usaha Tarigan kepada wartawan menyatakan, Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) ngotot penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Jelas ini mendapat penolakan dari elemen buruh yang tergabung dalam Depeda.

“Ada sepuluh orang yang mewakili kaum buruh dan tergabung ke dalam Dewan Pengupahan Medan. Kami sepakat menolak penetapan UMK Medan 2019. Menurut kami tidak layak, melihat Kota Medan adalah kota terbesar ketiga di Indonesia, kalau kenaikan hanya 8,03 persen,” ujar Usaha Tarigan ketika keluar dari ruang rapat.

Disebutkan dia, dalam pembahasan, para pekerja mengajukan upah sesuai kelayakan yakni Rp3,094 juta. Menurutnya, angka itu berdasarkan hasil survei dari sejumlah kebutuhan pokok di Kota Medan. “UMK Medan itu berada di urutan ketujuh. Padahal, Medan adalah kota besar ketiga. Tapi, kok berada di urutan ketujuh,” katanya.

Ia mengatakan, angka yang diajukan serikat buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan tidak jauh berbeda dengan nilai yang diajukan Apindo yang berjumlah Rp2,9 juta per bulan. “Apindo (Medan) menetapkan nominal UMK 2019 berdasarkan hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan yang mengacu kepada PP Nomor 78. Padahal, UMK Kota Medan itu setelah Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya, Tangerang, Batam, Pekanbaru, barulah Medan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, sambung dia, jika kemudian UMK 2019 nantinya ditetapkan sesuai PP Nomor 78, maka mereka akan melakukan evaluasi. Setelah itu, jika merasa nominal yang ditetapkan tidak layak, ia bersama buruh lainnya akan melakukan aksi untuk menuntut upah yang layak. “Kita lihat dulu bagaimana keputusan dari hasil rapat itu. Kita akan evaluasi, barulah mengambil tindakan seperti apa nantinya,” tukasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Harun yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut tak memberikan jawaban. Bahkan, nomor ponsel dia yang awalnya aktif pada petang hari, mendadak nonaktif saat dihubungi pada malam hari.

Tak jauh beda dengan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Hannalore. Dia juga tidak mau berkomentar terkait aksi walk out sejumlah buruh. “Nanti ya, belum siap pembahasannya,” ujarnya yang buru-buru pergi ketika ditemui wartawan saat keluar ruang rapat tersebut.

Padahal, batas waktu penetapan UMK kabupaten/kota tidak lebih dari sepekan. Dan UMK harus sudah diumumkan paling lambat pada 21 November 2018. (ris)

Exit mobile version