Site icon SumutPos

Dilarang Bepergian saat Nataru, Kendaraan Melebihi Kapasitas Bakal Ditindak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Musim liburan Natal dan Tahun Baru 2021 akan segera tiba. Layaknya Lebaran, momen ini juga sering digunakan masyarakat untuk keluar kota, baik untuk mudik maupun berlibur. Namun, mengingat Covid-19 belum hilang, pemerintah melarang untuk bepergian di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

PENYEKATAN: Personel kepolisian melakukan pemeriksaan saat melakukan penyekatat pada mudik Lebaran lalu. Pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kembali akan dilakukan penyekatan diperbatasan.istimewa/sumutpos.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda, melalui Kasi STNK Kompol Anggun Andhika Putra mengatakan, larangan tersebut mengingat situasi dan kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19. “Untuk Nataru, masyarakat masih belum diizinkan mudik. Kita masih ke depankan protokol kesehatan (Prokes),” kata Kompol Anggun Andhika Putra kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (14/11).

Meski begitu, lanjut Anggun, penyekatan jalan atau lalu lintas di Sumut tidak total dilakukan. Namun, di setiap perbatasan provinsi akan ada pos-pos kepolisian. Petugas akan mengarah pengendara bermotor, baik pribadi maupun angkutan umum agar tidak melebihi muatan sesuai aturan yang berlaku.

“Misalnya, bagi truk-truk yang over loading dan over dimensi atau satu mobil yang isinya harusnya 6 orang, malah di angkut 10 orang dengan berdesak-desakan. Ini nanti yang akan diberikan imbauan atau ditindak,” ungkapnya sembari menyebutkan, hingga saat ini Ditlantas Poldasu belum membentuk Tim Operasi Nataru.

Tunggu Juknis Pusat

Sementara, Pemprov Sumut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) soal penyekatan arus lalulintas saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dari pemerintah pusat. Sejauh ini, regulasi menyangkut pembatasan mobilitas masyarakat masih merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM luar Pulau Jawa-Bali. “Kalau untuk penyekatan-penyekatan (arus lalin) itu belum ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Alfi Syahriza menjawab Sumut Pos, Minggu (14/11).

Ia mengungkapkan, soal mobilitas masyarakat saat Nataru kali ini, antara lain yang telah diatur regulasinya yaitu tidak adanya cuti bagi aparatur sipil negara dan libur bersama. “Maka dari itu kita masih merujuk pada Inmendagri terbaru yang di didalamnya ada mengatur mengenai mobilitas masyarakat pada daerah dengan level PPKM masing-masing,” katanya.

Karenanya untuk juknis seperti penyekatan arus lalin dan sebagainya guna mencegah penularan Covid-19 saat momen Nataru nanti, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Apalagi leading sector dalam hal itu merupakan domain dari pihak kepolisian. “Sebaiknya tunggu dulu juknisnya seperti apa, karena sekarang ini fungsi kami lebih dominan pada regulator,” pungkasnya.

Awal November lalu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menggelar rapat koordinasi bersama Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rumah Dinas Gubernur, Jl. Jenderal Sudirman Medan. Salah satu agendanya tentang rencana pengurangan mobilitas masyarakat jelang Nataru, yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona.

Menurut Edy, pihaknya bersama Forkopimda dan stakeholder terkait terus meningkatkan antisipasi penyebaran Covid-19 terutama jelang Nataru. “Kita batasi cuti untuk membatasi mobilitas masyarakat. Kita tidak ingin ada lonjakan kasus lagi karena tahun lalu setelah libur kenaikan kasus terjadi,” katanya.

Berkaca dari tahun lalu, ungkap Edy, peningkatan kasus Covid-19 di Sumut terjadi usai Nataru, puncaknya 10 Februari dengan 224 kasus per hari. Karenanya salah satu langkah yang diambil Pemprov Sumut adalah melarang cuti bagi pekerja untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepada masyarakat Indonesia tak melakukan pulang kampung (pulkam) saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang untuk mencegah gelombang ketiga penularan virus corona (Covid-19). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar 26 Oktober lalu.

Pemerintah tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti yang bertepatan dengan momen libur Nataru. Itu, sambungnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Muhadjir mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun. “Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir dikutip dari keterangan resminya.

Selain itu, Muhadjir juga menyatakan, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah antisipatif kemungkinan gelombang pergerakan masyarakat umum dengan memangkas tanggal merah dan cuti bersama, termasuk saat momen natal dan tahun baru.

“Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021,” ujar Muhadjir.

Terkait imbauan agar warga tak bepergian atau pulang kampung di momen Nataru nanti, Muhadjir mengatakan akan ada kampanye besar-besaran dari pemeritnah dan aparatur negara terkait. “Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” katanya.

Muhadjir menegaskan, imbauan itu memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan masih di tengah pandemi dan tidak nekat melanggar.

Muhadjir juga meminta agar petugas perlu melakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Hal itu untuk mengecek mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut. “Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” kata dia.

Di sisi lain, Muhadjir juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi bisa dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan pada masyarakat. Ia berharap dengan pelbagai kebijakan tadi tak mengganggu jalannya roda perekonomian. Muhadjir juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan dan kepada Kemendag agar supply bahan pokok tetap terjaga.

“Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” ucap dia.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengaturan khusus pada lokasi wisata, toko dan pusat belanja, serta tempat peribadatan pada saat periode Natal dan Tahun Baru. “Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat ibadah dan lainnya,” ungkap Muhadjir. (dwi/prn/bbs)

Exit mobile version