Site icon SumutPos

Pedagang Pasar Timah Nyatakan Banding

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Suasana diluar sidang, para pedagang Pasar Timah di PTUN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar, menyatakan banding atas putusan penolakan gugatan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas permohonan pembatalan keputusan Wali kota Medan No/645/469/K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Medan.

“Pastinya, langkah hukum selanjutnya kita menyatakan banding. Karena, majelis hakim menyidangi perkara ini tidak melihat fakta-fakta persidangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut,” ujar Asril kepada Sumut Pos, Kamis (14/12) siang.

Dalam putusan terhadap perkara gugatan No.Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Asri menyesalkan sikap majelis hakim yang dipimpin Jimmy Claus Pardede. “Dalam putusannya perkara itu, tidak menciptakan rasa keadialan bagi para penggugat dari pedagang pasar Timah,” ujar Asril.

Diketahui, dalam putusan majelis hakim PTUN Medan, menyatakan dalam perkara untuk menolak gugatan pedagang dengan dasar dan pertimbangan dikarenakan para penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan disampaikan di ruang utama di PTUN Medan, Rabu (13/12) kemarin.

“Alasan ditolak tidak ada kepentingan pedagang, sudah mencederai fakta-fakta persidangan ada kembali. Pedagang itu, bekerja untuk mencari nafkah dan membayar retribusi. Pembangunan pasar Timah mengakibat warga mengalami kebanjiran seperti dua pekan lalu. Di situ masyarakat tidak memiliki kepentinganPutusan yang aneh,” jelas Asri.

Asril mengatakan, selama pihaknya terus dikalahkan dengan indikasi ada permainan di dalam putusan. Ia bersama pedagang Pasar Timah akan terus melakukan perlawan dengan sesuai koridor hukum lah. Karena, putusan ini mencederai keadilan hukum bagi masyarakat.”Setelah menerima putusan tersebut, segera kita akan buat memory banding. Pada keputusan ini, ada kepihakan dilakukan oknum-oknum PTUN Medan kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Dia menyayangkan sikap majelis hakim PTUN Medan, menyampaikan putusan tanpa dihadiri pihak penggugat dari pedagang pasar Timah. Sidang dilakukan secara singkat. Namun, para pedagang telat menghadiri sidang tersebut.

“Jangan hakim saja ingin dihormati. Tapi, hakim tidak menghormati masyarakat. Begitu sidang berlangsung seluruh ruang diisi mahasiswa klinis, saat kita tidak di ruang, hakim cepat-cepat menyudahi sidang. Dengan ini, saya juga akan melaporkan soal pembangunan ini ke Mabes Polri juga. Kita terus mencari keadilan bersama pedagang pasar timah,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan enggan berkomentar terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) yang menolak gugatan para pedagang Pasar Timah Medan.

“Apalagi yang mau dikomentari, kan secara hukum sudah putus. Ditanya sajalah ke pengadilan kenapa itu bisa diputuskan dan ditolak,” kata Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (14/12).

Dijelaskan Syaiful, sebaiknya hal ini ditanyakan ke pihak penggugat yang menggugat masalah dimaksud ke PTUN. “Tidak cocoklah ke saya ditanya lagi. Masyarakat penggugat harusnya yang ditanya,” sebutnya.

Dia juga menegaskan, sekaitan permohonan IMB Pasar atas kapasitas dirinya sebagai penanggungjawab aset Sekretariat Daerah Kota Medan. “Bukan pribadi Syaiful (permohonan IMB) itu, melainkan karena jabatan,” katanya.

Menurutnya permasalahan mengenai Pasar Timah ini sudah lama sejak Rahudman Harahap menjabat Wali Kota Medan. Namun ditekankannya, khusus penerbitan IMB yang ia teken tersebut lantaran dirinya sebagai penanggungjawab aset Pemko Medan. “Kalau bermohon tidak mungkin, tapi kalau sebagai penanggungjawab aset Sekretariat Daerah Kota Medan, iya,” jelasnya. (prn/ila)

 

 

Exit mobile version