Site icon SumutPos

Kalapas Kesal, BNN Jemput 4 Napi dari Lapas dan RS Tanpa Ngomong

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari (kiri) memaparkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Minggu (15/1/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Toga Effendi mengaku kecolongan. Pasalnya, dia tak tahu kalau empat narapidana (Napi) di Lapasnya diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN), karena diduga mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lapas. Bahkan, Toga sempat kaget ketika mendapat laporan dari bawahannya terkait penjemputan empat napi tersebut oleh BNN.

Kepada wartawan, Minggu (15/1), Kepala Lapas Tanjunggusta Toga Effendi membeberkan kronologis tindakan BNN yang membawa Ayau, Hartono, dan Stevi dari Lapas Tanjunggusta dan Andi dari Rumah Sakit Bina Kasih, pelaku narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, tanpa seizin Kepala Lapas dan Kemenkumham tersebut.

Toga mengaku mendapat laporan dari anggotanya yang bertugas, ada 3 napi di Lapas diciduk petugas BNN. Mereka diamankan pada Sabtu (14/1) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian Toga mencoba menghubungi petugas BNN guna menanyakan perihal penjemputan tiga tahanannya tersebut. “Saya lapor BNN, tanya ada apa ini? Kok tadi nggak diberi tahu napi kami diambil?” kata Toga menirukan percakapannya via ponsel dengan petugas BNN yang tak disebutkan namanya.

Namun, petugas BNN itu membantah pihaknya menjemput tiga tahanan dari Lapas dan rumah sakit. “Oh, kita juga nggak tahu, nggak ada koordinasi. Itu mungkin liar,” jawab petugas BNN itu kepada Toga.

Mendapat jawaban itu, Toga semakin penasaran. Belum lagi terjawab rasa penasarannya, Toga kembali mendapat laporan, seorang napi yang sedang dirawat di RSU Bina Kasih, Medan Sunggal, bernama Andi juga diamankan BNN dengan meninggalkan sepucuk surat penangkapan.

“Saya belum tahu pastinya. Kata BNN, ketiganya dipinjam hasil pengembangan atas ditangkapnya Andi,” kata Toga.

Terkait tudingan yang menyebutkan, tahanan Lapas berkeliaran mengedarkan narkoba, Toga secara tegas membantahnya. Ia menjelaskan, penangkapan Andi dilakukan saat dirawat di rumah sakit, bukan saat bertransaksi narkoba di luar Lapas.

“Tidak ada dia transaksi di luar. Hasil pemeriksaan dokter, ia dirujuk ke RS Bina Kasih. Kalau detail sakitnya saya kurang tahu, yang penting surat dari rumah sakit menyatakan ia harus dirawat. Ditempatkan di ruang napi yang pakai kerangkeng,” ungkapnya.

Toga juga mengaku tak gentar jika dipanggil BNN terkait dugaan, adanya oknum pejabat di Lapas Tanjunggusta menerima suap dari tahanan agar bisa bebas berkeliaran di luar Lapas. Hal ini terkait pernyataan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat Irjen Arman Depari yang akan memanggil kepala Lapas.

“Itukan pendapat beliau (Arman Depari). Kalau petugas saya terbukti akan saya periksa, harus dihukum semua. Lagian, kan penangkapan Andi sewaktu di rumah sakit, yang tiga lainnya (Ayau, Hartono dan Stevi) kan di dalam (Lapas),” sebutnya.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Para napi tersangka kasus peredaran narkoba di Lapas Tanjung Gusta, Medan, dipaparkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman DepariMedan, Minggu (15/1/2017).

Toga juga mengaku kaget ketika mengetahui kalau Ay alias Ayau, terpidana mati ikut diamankan BNN. Pasalnya menurut Tiga, tingkah laku Ayau sangat tertutup dan tidak pernah berbaur dengan tahanan lainnya. Berbeda dengan Hartono dan Stevi.

“Yang paling susah berkomunikasi itu ya Ayau, dia nggak pernah keluar kamar (sel). Kalau Hartono dan Stevi sering keluar, mereka setiap hari mengurus dan membersihkan wihara. Kita pun baru tahu kalau Ayau yang ditangkap BNN kemarin, rupanya kasus 270 kg sabu,” ujarnya.

Toga menjelaskan, dari pengakuan Ayau ketika diinterogasi, akhirnya terucap barang haram tersebut ia dapat dari Lau Lai alias Aan alias Jecky, yang hingga kini masih belum tertangkap. Jecky diyakini sebagai otak peredaran sabu-sabu yang dipasok dari Dumai ke Medan. “Itu pun pengakuan sendiri dari dia sewaktu diperiksa. Sabunya sisa dari 270 kg, perkaranya dulu. Enggak ada yang tahu, kita dan polisi pun nggak tahu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto membantah ucapan Arman Depari bahwa narapidana Lapas bisa mengendalikan sabu-sabu dan keluar masuk Lapas tanpa ada pengawalan.

Menurut pria yang biasa disapa Heri tersebut, warga binaan yang ditangkap BNN tersebut tidak sedang berkeliaran, melainkan sedang diopname di RS Bina Kasih Sunggal. “Tidak tepat itu apa yang disebutkan BNN, ada napi yang berkeliaran di luar. Kalau itu yang terjadi, kami akan periksa Kalapasnya,” ujar Heri.

Dia menjelaskan, saat penangkapan satu warga binaan Lapas Tanjunggusta di RS Bina Kasih tersebut, ada delapan orang napi lapas yang menjalani opname di rumah sakit tersebut. Mengingat petugas lapas hanya satu orang yang menjaga , petugas dibantu personel TNI Polri.

“Kemarin ada beberapa yang mengaku petugas dari BNN mengambil napi yang lagi opname termasuk pegawai lapas. Cara seperti ini kurang tepat. Kalapas (Toga Effendi)  justru tahu setelah petugas ke situ mempertanyakan kenapa ada satu warga binaan yang hilang dari RS tersebut. Saat dikonfirmasi kepada pihak RS, didapatkan keterangan bahwa warga binaan dibawa BNN beserta tiga orang lainnya yang diciduk dari Lapas Tanjunggusta,” paparnya.

Selanjutnya kata Hermawan, dirinya memerintahkan Toga Effendi mengonfirmasi penangkapan tersebut ke BNN Provinsi Sumut, namun BNNP juga tidak tahu ada kehadiran BNN Pusat. “Napi tersebut telah dibawa oleh BNN ke Jakarta dengan meminta izin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pusat,” beber Heri. (gus/adz)

Exit mobile version