Site icon SumutPos

Tarif Progresif di Medan Mall Akhirnya Dihapus

File/SUMUT POS
Sejumlah pengendara mencari lokasi parkiran yang telah penuh di kawasan Pusat Pasar Medan, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO – Perjuangan penghuni 183 ruko berdomisili di Medan Mall yang memprotes penerapan tarif parkir progresif oleh PT Brahma Debang Kencana (BDK), selaku pengelola parkir Medan Mall, akhirnya berbuah manis. Warga dan pengelola parkir Medan Mal akhirnya sepakat tarif parkir di kawasan itu Rp5.000 per hari, dan menghapuskan tarif parkir progresif

Sebelumnya warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Pusat Pasar (IWA Puspa) harus merogoh kantong untuk bayar parkir sehari hingga Rp40 ribu atau sebulan lebih dari Rp1 juta. Sebab, tarif parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp5.000. Biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp2.000 pada setiap 1 jam berikutnya. Pada hari Senin hingga Jumat biaya maksimal untuk sebesar Rp20.000. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp25.000.

Namun dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Medan dengan PT BDK dan perwakilan masyarakat yang bermukim di kawasan Pusat Pasar terungkap, kini tarif parkir di kawasan itu Rp5.000 per hari. Turut hadir perwakilan dari Pemko Medan, seperti Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas Perhubungan, Senin (15/1).

Hendri Hutahuruk mewakili warga mengaku, mereka dan pengelola sepakat dengan keputusan hasil RDP Komisi D itu. Dimana sudah ditetapkan tarif parkir untuk masyarakat yang berdomisili di kawasan Medan Mal, sebesar Rp5000 per hari. “Untuk sementara, kami menerima keputusan itu. Sampai nanti ditentukan hasil selanjutnya oleh dinas terkait di Pemko Medan,” katanya kepada wartawan, seusai RDP.

Kuasa Hukum PT BDK, Darmadi mengungkapkan bahwa pihaknya mengharapkan adanya solusi yang terbaik bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan Medan Mal atau Pusat Pasar dengan PT BDK.

“Makanya, kami sangat menghargai adanya RDP ini agar masalah yang selama ini dihadapi oleh kedua belah pihak tidak berlarut-larut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis menyarankan agar pajak progresif untuk masyarakat yang berdomisili di kawasan Medan Mal dihapuskan.”Lebih bagus kembali kepada perjanjian awal dulu, bahwa tarif parkir untuk warga yang berdomisili di sana hanya Rp5.000 per hari, bukan untuk sekali parkir dan pajak progresif itu harus dihapuskan,” pintanya.

Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong mengungkapkan, keputusan agar tarif parkir untuk masyarakat di kawasan Medan Mal sebesar Rp5.000 per hari merupakan keputusan terbaik. “Saya harap, keputusan ini bisa dijalankan bersama. Karena RDP ini digelar untuk mencari solusi yang baik, bukan untuk mengadili siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.

Sebelumnya, Humas PT Brahma Debang Kencana (BDK), Irfan Sahari membantah telah menerapkan tarif progresif di kawasan pusat pasar Medan secara semena-mena. Menurut dia, pihaknya telah melakukan penerapan tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pajak parkir.

Dia mengatakan, penerapan tarif parkir progresif sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut untuk kendaraan bermotor pada hari senin sampai jumat maksimal Rp20.000 per hari dan Rp25.000 untuk hari Sabtu dan Minggu.

Diketahui, selama ini penerapan tarif parkir progresif dilakukan pengelola parkir Medan Mal sangat dikeluhkan penghuni 183 ruko yang berdomisili di kawasan tersebut. Mereka lalu mendatangi Komisi D DPRD Medan karena merasa ‘dijajah’ dengan pemberlakuan pihak BDK sejak Juni 2017.

Ada tujuh keberatan warga yang disampaikan atas penarikan tarif parkir PT BDK yakni; Pertama, hilangnya hak sebagai warga pusat pasar dimana ditutupnya jalan satu satunya pulang ke rumah. Kedua, warga yang melakukan pencucian AC di rumah sendiri diwajibkan meminta izin dan membayar biaya administrasu Rp150.000- Rp 300.000/ ruko per hari, sementara biaya jasa cuci AC hanya Rp 50.000.

Ketiga, warga yang melakukan rehab kanopi rumah sendiri juga diwajibkan meminta izin dan membayar biaya administrasi Rp 150.000- Rp 300.000/ ruko per hari. Keempat, warga yang membetulkan pinggir jalan aspal yang rusak dilarang dengan alasan bahwa pengelola yang akan membetulknannya sementara dilakukan pembiaran hingga berlarut larut bahkan saat warga pernah menambal jalan tersebut, besoknya tambalan sudah terbongkar kembali

Selanjutnya kelima, warga yang ingin membenahi drainase juga dilarang dengan alasan pengelola yang akan membenahinya namun tidak kunjung dibenahi bahkan hingga akhirnya Pemko Medan yang membenahinya. Keenam, bahwa jalan aspal sisi Medan Mall dengan rumah warga memiliki selisih ketinggian hingga 1/2 meter sehingga buangan air hujan ke sisi rumah warga sehingga rumah warga kebanjiran.

Ketujuh, bahwa selama ini, pihak PT BDK selalu menggunakan intimidasi melalui pihak security kepada warga yang diduga hendak melakukan protes kepada pihak pengelola sementara pihak ormas tertentu yang melakukan pungli didalam kawasan Pusat Pasar dilakukan. (prn/ila)

 

 

 

 

Exit mobile version