Site icon SumutPos

Masyarakat Dirugikan Rp6 Miliar, Kemendag RI Segel SPBU di Jalan Sunggal Medan

Segel SPBU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan penyegelan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan, Selasa (15/1) sore. Diduga, SPBU tersebut merugikan masyarakat hingga Rp6 miliarn

Penyenggelan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jendral PKTN Kementerian Perdagang, Veri Anggriono Sutiarto. SPBU tersebut, dinilai Very melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak (BBM) saat dilakukan pengisian ke kendaraan motor milik masyarakat.

“Bila dilihat dari kerugian, dengan kasat mata sudah miliar rupiah masyarakat dirugikan. Kita melihat sudah berapa lama beroperasi, berlokasi sangat strategis kerugian Rp5 miliar sampai Rp6 miliar,” kata Veri kepada wartawan, usai melakukan penyenggelan SPBU tersebut.

Dari pantauan Sumut Pos, penyenggelan tidak keseluruhan dilakukan oleh Kemendag, hanya sebuah dispenser pengisian BBM dengan miliki 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar. Selainnya, tetap beroperasi seperti biasanya.

“Kalau kita segel jangan dioperasikan. Kalau tidak disegel silahkan dioperasikan. Di peralatannya, kita temukan yang mestinya tersegel. Namun ini, tidak tersegel. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Veri.

Veri mengatakan, penyenggelan tersebut, berawal dari temuan Dinas Perdagangan Kota Medan Penyidik PPNS Balai Stardisasi Metrologi Legal (BSML) Cabang Medan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penyelidikan.

“Pertama kita melakukan pengamatan terhadap sebuah SPBU ini. Di sini kita temukan ada dugaan pelanggaran takaran ukuran dari batas normal yang dilakukan aturan,” ungkap Veri.

Veri menjelaskan, hasil penyelidikan ditemukan solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen. Namun, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

“Kita akan mendalami keterlibatan semuanya sejauh mana. Kalau kita segel jangan dioperasikan. Kalau tidak disegel silakan dioperasikan,” paparnya.

Veri akan melakukan kordinasi kepada PT Pertamina (Persero) bila ditemukan pelanggaran dan dinyatakan bersalah di Pengadilan, maka akan direkomendasi SPBU itu untuk dicabut izin dan tidak boleh lagi beroperasi.

“Selain di Medan, kita lakukan penyegelan SPBU juga di Jawa Barat, Batam dan daerah-daerah lainnya. Sudah sampai tingkat pengadilan ada di Jawa Barat,” tutur Veri.

Atas perbuatan SPBU tersebut, lanjut Veri, pengelola atau pemilik SPBU diduga melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.

“Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 miliar atau penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Veri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah yang ikut dalam penyenggelan tersebut, mengungkapkan, pemilik dan pengelolaan SPBU sudah dilayangkan surat panggilan beberapa atas temuan pelanggaran takaran ukuran BBM itu.

“Kemarin sudah kita surati. Tapi tidak pernah hadir ke kantor kita. Tidak pernah ada niat baik untuk menyelesaikan. Kemudian, kebetulan dari pusat turun dan saya ajak pengawas saya bersama dengan pengawas dari pusat untuk mengecek langsung benar gak ini kejadian seperti ini. Kita bisa lihat sekarang lah,” ucap Armansyah.

Armansyah menjelaskan, dalam penyenggelan melibat BSML Kemendag langsung dari Jakarta. Karena, Dinas Perdagangan Kota Medan belum memiliki PPNS untuk melakukan penyelidikan, penyidikan hingga melakukan penyenggelan secara legal.

“Karena pengawas saya belum berhak. Mereka PPNS-nya belum dilantik jadi mereka belum berhak untuk menyegel,” ucap mantan Kadis Perhubungan Kota Medan itu.

Untuk di Kota Medan, Armansyah menyebutkan ada 98 SPBU yang terus dilakukan pengawasan secara keseluruhan. Namun, tetap berkordinasi dengan BSML Cabang Medan Kemendag. Untuk SPBU ini, sudah dilakukan peneraan atau pemeriksaan di bulan Agustus 2018.

“Tahun 2019 ini, mereka belum ada permintaan untuk menera ulang. Jadi setahun sekali ditera ulang. Dari tahun 2018 ada dua pengaduan ke kita. Termasuk SPBU di Samping Ramayana Jalan Sisingangaraja Medan. Ini satu ini kita panggil dua kali tidak mau. Kalau yang di sana (SPBU Jalan Sisingamangaraja) kita panggil dia kooperatif dan kita tindaklanjuti Tera Tera ulang,” jelas Armasyah.

Armasyah mengatakan, Dinas Perdagang Kota Medan akan mengajukan PPNS ke Kemendag untuk dilatih dan dilantik. Dengan itu, mampu melakukan tindakan tegas bila ada pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di Kota Medan.

“Yang menemukan ini pengawas kita. Tapi karena belum PPNS maka minta bantuan ke pusat. Sekarang ini Ada enam pengawas, Belum memadai. Saya sudah ngomong sama Pak Dirjen dan Dirjen juga menyatakan ajukan ke pusat kita kan mau sekolah kan siapa yang mau jadi pengawas kemetrologian. Idealnya, dengan 98 SPBU harusnya 20 orang. Yang sudah jadi penera 30 orang,” pungkasnya.

Pertamina Beri Sanksi

Officer Communication and Relation Pertamina MOR I, Wien Rachusodo mengatakan SPBU tersebut, terakhir mengajukan Pasti Pas dengan melakukan pemeriksaan dilakukan Pertamina pada tahun 2017 lalu. Namun, 2018 tidak melakukan pengajuan kembali.

“Pertama kami mengapresiasi apa dilakukan dan diungkap Kementerian Perdagangan RI. Hal-hal ini, rutin dilaksanakan pelayanan terbaik kepada konsumen,” tutur Wien kepada wartawan.

Untuk sanksi, Wien mengatakan menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Bila terbukti, Pertamina akan melakukan pemutusan hubungan usaha. Termasuk, melakukan penyetopan sementera pendistribusian BBM ke SPBU tersebut.

“Selanjutnya, kita ikut langkah-langkah dilakukan Metrologi dan investigasi bagaimana. Kemudian, suplainya kita stop dulu untuk BBM jenis Solar. Kondisinya, non pasti pas,” tegas Wien sembari mengatakan untuk per harinya Pertamina menyalurkan BBM dengan jenis Solar ke SPBU tersebut, sebanyak 13 ton liter.

Sementara itu, Pjs Unit Manager Communication & CSR MOR I Pertamina Zurni Laili Safrida menegaskan, Pertamina tidak segan-segan memberi sanksi tegas kepada pemilik SPBU yang berbuat curang dan merugikan konsumen.

“Saat ini Pertamina MOR I memberi sanksi berupa penghentian pasokan BBM di 6 Nozle yang tidak sesuai takarannya, namun tidak menutup kemungkinan sanksi pemutusan hubungan usaha, hal ini tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan,” ungkap dia.

Menurutnya masyarakat, tidak perlu khawatir dengan pelayanan di SPBU 14201138 Jalan Ringroad Gagak Hitam. Pasalnya, nozle BBM yang lainnya masih tetap beroperasi.”Di SPBU 14201138 Jl Ringroad Gagak Hitam, ada lima nozle solar yang ditutup sementara, namun 1 nozle solar dan pompa produk lainnya seperti Premium, Pertalite, Dexlite dan Pertamax tetap beroperasi,” pungkasnya. (gus/ila)

Exit mobile version