Site icon SumutPos

Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Linda Salahgunakan Rekening

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan (kiri) dan pengacaranya mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/2). Ramadhan Pohan disidang terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim penasehat hukum Ramadhan Pohan, terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar‎ menyebutkan adminitrasi pembukaan rekening dan pencairan cek atas nama Ramadhan Pohan di Bank Mandiri cabang Jalan S Parman, Medan belum sempurna.

Itu diungkapkan kuasa hukum Ramadhan Pohan, Marasamin.  Dia menjelaskan bahwa pembukaan rekening dan pencairan cek tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang ada. “Ada 2 persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Yakni specimen dan resi tanda cek telah diterima belum diterima Bank Mandiri,” tutur Marasamin kepada wartawan, Rabu (15/2) siang.

Marasamin mengatakan, penyerahan buku cek wajib diberikan kepada pemilik rekening, yakni Ramadhan. Namun Citra memberikan buku cek tersebut kepada Linda tanpa ada surat kuasa dari Ramadhan. “Kalau pun diberikan ke orang lain, harus ada kuasa tertulis dari pemilik rekening. Tapi di kasus ini kan tidak ada surat kuasa. Cek itu juga belum aktif karena resi dan specimen belum diterima orang bank,” ungkapnya.

Diketahui, cek tersebut diberikan ke RH Simanjuntak dan Laurenz Sianipar (korban), untuk mencairkan uang sebanyak Rp15,3 miliar. Sebelumnya, uang tersebut diduga dipinjam Linda dan Ramadhan dari korban untuk keperluan Pilkada.  “Linda dan Citra kan berteman. Lalu saat Pilkada, Linda mengenalkan Citra ke Ramadhan. Yang jelas diduga ada kolusi antara Citra dengan Linda,” jelas Marasamin.

Sementara itu, Ramadhan Pohan menjelaskan dirinya sudah berkali-kali menghubungi Citra untuk membekukan rekening atas nama Ramadhan tersebut. “Saya tahunya ada rekening dibuka dari informasi Citra. Setelah itu saya langsung bilang ke dia agar rekening tersebut dibekukan. Karena saya takut disalahgunakan. Rekening itu dibuka oleh Linda atas nama saya. Bukti SMS antara Citra dengan saya sudah beberkan ke Hakim. Linda buka rekening pakai nama saya dan disalahgunakan,” ujar Ramadhan via seluler.

Namun, permintaan pembekuan rekening tersebut tak kunjung dilakukan Citra. Ramadhan pun sempat ke kantor bank Mandiri di Jakarta untuk membekukan rekening tersebut. “Jadi saya sempat minta ke bank Mandiri di Jakarta untuk dibekukan karena ada potensi untuk disalahgunakan. Ini jadi disalahgunakan untuk utang mereka. Saya tegaskan, Linda itu bukan Timses kami di Pilkada Medan,” pungkas Ramadhan
Sebelumnya, pada Selasa (14/2) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lanjutan kasus penipuan tersebut. Saksi yang dihadirkan adalah ‎Citra Rossa, Kepala Cabang Bank Mandiri Jalan S Parman, Medan.

Dalam kesaksiannya, Citra Rossa mengakui uang senilai Rp4,5 miliar yang diambil dari dua rekening yakni Salomo dan Laurenz diterima terdakwa Savita Linda. Dia mendapat telepon dari Savita Linda untuk membantu korban Rotua Hotnida mengambil uang.  “Mereka datang sudah sekitar pukul 3-4 sore. Karena uang yang mau diambil terlalu besar dan cabang saya tidak bisa ambil uang sebesar itu, jadi saya bilang ke cabang utama dan saya yang temani,” ungkap Citra di hadapan majelis hakim Janiko Girsang.

Lanjut Citra, di kantor cabangnya, hanya melakukan penarikan sekali yakni Rp500 juta. Kemudian sebesar Rp4 miliar dari dua rekening milik Salomo dan Laurenz. Saat itu, ia menyarankan agar ke kantor Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol, Medan. “Uang Rp 500 juta saya lihat diberikan ke Savita dan kami pergi ke cabang utama di Imam Bonjol. Kemudian saya fasilitasi dan yang ditarik dari dua rekening yakni Salomo sebesar Rp 2,3 miliar dan 1,2 miliar dari Laurenz. Dan uang Rp 3,5 dikasih staff saya ke pak Laurenz kemudian diserahkan ke Savita. Dan setelah penyerahan uang saya kemudian lebih dulu pulang,” jelasnya. (gus/ila)

 

 

 

 

Exit mobile version