Site icon SumutPos

Bayi Meninggal di Dalam Perut

Teks foto:
Orangtua Uli Yusdini, PMH Sidauruk saat menceritakan kejadian yang menimpa putrinya akibat keterlambatan penanganan pelayanan oleh pihak RSUD dr Pirngadi Medan, Kamis, (15/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dapat lebih ditingkatkan, terutama terhadap pasien yang kondisi kritis perlu penanganan langsung.

Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan, H Jumadi ketika mendapat informasi dari wartawan terkait adanya warga yang merasa dirugikan akibat pelayanan yang dianggap buruk di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.

Jumadi mempertanyakan alasan pihak rumah sakit plat merah tersebut tidak segera melakukan pertolongan kepada pasien yang sedang kritis dan akan melahirkan. Seharusnya, dokter dan perawat yang ada di rumah sakit tersebut secepatnya harus melakukan pertolongan kepada pasien agar terselamatkan terlebih dahulu.

“Kita sesalkan penanganan petugas medis di sana yang terkesan lambat, sehingga pasien terlantar hingga 3 jam, sebelum akhirnya pihak keluarga pasien membawa pasien yang hendak melahirkan tersebut ke Rumah Sakit Haji Medan,” ujar Jumadi, Kamis (15/3).

Anggota Komisi B ini menyebutkan, jika rumah sakit saat itu tidak mampu memberikan pertolongan kepada pasien harus secepatnya memberitahukan kepada pihak keluarga. Sehingga, dibawa ke rumah sakit yang mampu menangani pasien.

“Kita ketahui juga, akibat lambatnya penanganan yang diberikan kepada pasien, membuat bayi di dalam kandungan pasien yang bernama Uli Yusdini (34) akhirnya meningggal di dalam perut sang ibu ketika sampai di Rumah Sakit Haji Medan,” cetus Jumadi.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wong Chun Sen Tarigan menyerukan hal serupa seperti yang diutarakan oleh Jumadi. Wong menyatakan, jika benar pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit itu seperti informasi yang diterimanya, maka sudah selayaknya pimpinan atau direkturnya dievaluasi kembali.

“Kita minta agar Dirut Rumah Sakit dr Pirngadi Medan dievaluasi kembali. Bahkan, wali kota berhak melakukan pergantian jika memang telah terjadi kesalahan fatal terkait pelayanan di rumah sakit tersebut yang mengakibatkan meninggalnya salah satu keluarga pasien akibat diduga diterlantarkan sampai tiga jam lamanya tanpa mendapatkan perawatan,” papar Wong.

Menurut Wong, sesuai dengan Undang-Undang 1945 yang diatur pada UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 pada pasal 32, ayat (1) dan(2) disebutkan, bahwa dalam keadaan darurat fasilitas kesehatan pemerintah/swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan terlebih dahulu, serta dilarang menolak pasien.

“Jika merunut kepada UU Kesehatan tersebut, Rumah Sakit dr Pirngadi Medan bisa dituntut pidana oleh keluarga pasien akibat telah melakukan penelantaran karena sedang membutuhkan pertolongan saat hendak melahirkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, PMH Sidauruk, orangtua dari Uli Yusdini (34) kesal terhadap pelayanan di RSUD dr Pirngadi Medan karena diduga telah menelantarkan anaknya yang hendak membutuhkan pertolongan ketika dibawa ke sana untuk melahirkan anak pertama.

Ketika itu, kata Sidauruk, anaknya sempat di rawat di RS Advent Jalan Gatot Subroto Medan selama satu hari, dengan memakai fasilitas BPJS Kesehatan. Namun, karena pihak RS Advent tidak memiliki fasilitas untuk persalinan.

Akhirnya, pasien Uli dibawa keluarganya ke RSUD dr Pirngadi Medan. Namun sesampainya di sana bukannya mendapatkan pertolongan hanya dibiarkan menunggu di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 3 jam.

“Tiga jam lamanya kami hanya dibiarkan di ruangan IGD, tanpa ada pertolongan sama sekali terhadap putri saya yang sudah kritis hendak melahirkan. Karena khawatir diputuskan melarikan mereka ke RS Haji Medan. Namun, setelah mendapatkan perawatan kabar buruk diperoleh karena bayi yang ada didalam kandungan putri saya sudah tidak bernyawa lagi semenjak tiba,” ungkap ayah yang memiliki 6 orang anak ini.

Akibat dari keterlambatan pelayanan yang dilakukan, keluarga Uli yang menderita keguguran kandungan akhirnya berencana akan menuntut pihak RSUD dr Pirngadi Medan. “Ini akibat keterlambatan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dr Pirngadi Medan, sehingga proses perpindahan ke Rumah Sakit Haji menyebabkan keterlambatan penanganan hingga berujung kematian bayi putri saya di dalam kandungan,” kesal Sidauruk. (ris/ila)

 

 

 

Exit mobile version