Site icon SumutPos

Jaksa Ancam Buka LHKPN OK Arya

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Mantan Bupati Batu Bara Ok Arya Zulkarnain ( tengah ) bersama Helman Herdadi ( kiri ) dan Sujendi Tarsono alias Ayen ( kanan ) memberikan kesaksian saat menjalani sidang terkait gratifikasi infrastruktur di Batu Baru, di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (15/3)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai membantah pertanyaan, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam membuka LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkarnain. Hal itu disampaikan seorang JPU dalam sidang lanjut yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/3). JPU itu terlihat berang ketika OK Arya mengaku kalau uang yang begitu banyak yang terdapat dalam catatan yang disita JPU, bersumber dari gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya juga pegawai negeri, saya tahu hitungannya bagaimana. Belum lagi saya buka LHKPN Bapak. Nanti kalau Bapak masih bantah terus dengan pertanyaan kami, nanti saya buka LHKPN Bapak,” ujar JPU tersebut.

Lebih lanjut, JPU menyebut gaji OK Arya cuma Rp5 juta, namun bisa berikan uang Rp450 juta dan mengutangkan Rp150 juta. Oleh karena itu, JPU menanyakan uang apa dan sumbernya dari mana. Menyikapi itu, OK Arya mengaku kalau dirinya berbisnis.

Dikatakan OK, dirinya terkadang mendapatkan komisi karena merekomendasikan tanah pada orang yang hendak beli tanah. Selain itu, OK mengaku ada bisnis lain. Namun OK tidak bisa menguraikannya, karena sudah lama. Ditegaskan OK, uang miliknya itu berputar-putar di situ saja.

“Bapak jadi Bupati terima-terima uang. Ini pemberian dilaporkan tidak? Bapak pernah lapor gratifikasi tidak? Ini jadi bulat lagi loh. Bapak kalau semakin tak jujur, Bapak akan saya kejar lagi uangnya dari mana. Bapak pernah melaporkan ini sebagai gratifikasi, dari jual tanah dapat komisi,” jawab JPU atas pernyataan OK.

Sebelumnya, OK mengaku jika catatan yang disita JPU itu adalah catatan utang orang padanya. Untuk nama-nama yang tertulis dalam catatan itu seperti Lukman Hakim, Bistok, Ismar Kombi, Ucok, Ali Ata dan jay, OK mengaku, adalah Kadis-Kadisnya.

Berdasarkan pernyataan OK itu, JPU bertanya kenapa Kepala Dinas berutang kepada Bupati. Selain itu, JPU bertanya apakah utang yang dimaksud adalah utang atas setoran proyek. “Begini Pak, kalau awal tahun anggaran kadang-kadang APBD belum diketok, uang belum keluar, kita mendahului Pak,” ujar OK.

Selain itu, sebelumnya OK mengaku uang suap proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Batubara pada 2017 dititipkan kepada pemilik showroom Ada Jadi Mobil Sujendi Tarsono alias Ayen di Medan.

Ia beralasan, uang itu dititipkan karena sudah kenal dekat dan percaya dengan Sujendi Tarsono serta guna memudahkan urusan OK Arya saat datang ke Medan. “Biasanya semua melalui Sujendi. Kadang saya kan di Medan, jadi uangnya tinggal saya ambil saja sama Sujendi,” ucap OK Arya saat menjawab pertanyaan Hakim.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo lantas mempertanyakan, kenapa uang itu mesti diberikan melaui Sujendi Tarsono karena itu uang proyek yang bisa saja meninbulkan kerawanan. “Bukankah ini bisa langsung melalui saudara? Karena dia kan orang di luar pemerintahan. Ibaratnya, inikan rumah tangga kita. Kenapa bisa sampai seperti itu,” tanya hakim Wahyu.

OK Arya kembali menegaskan, itu ia lakukan karena memang dia sudah sangat percaya dengan Sujendi Tarsono. Meski mengetahui tindakan yang dilakukannya salah, terlebih lagi uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi sebagian untuk pembangunan Kabupaten Batubara. “Saya sampaikan di sini yang mulia. Saya sangat mencintai Kabupaten Batubara itu, ini hasil perjuangan saya bersama rakyat,” ungkap OK Arya.

Dijelaskan OK Arya, khusus uang yang  melalui Sujendi Tarsono salah satunya digunakan untuk keperluan Perda di proyek pembangunan pelabuhan internasional Kuala Tanjung pada waktu itu, sebagian lagi ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dalam persidangan, OK Arya juga menjelaskan uang yang diterimanya tidak hanya dari rekanan Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang saja. Tetapi masih ada yang lain ikut memberikan. “Tetapi saya tidak tahu siapa saja yang mulia, itu yang tahu Pak Sujendi. Saya ingat hanya pak Syaiful Azhar, itupun karena diberitahu ke saya,” pungkas OK Arya.

Uang itu, lanjut OK Arya, diberikan Syaiful Azhar kepadanya karena menang dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Batubara. “Yang dikerjakan proyek jalan. Saya terima dari Azhar, sekitar 400 juta. Pagu anggrannya sekitar berapa saya lupa, yang tahu itu Pak Helman Heldadi (Kadis PUPR Batubara),” ungkap OK Arya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.

Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 400 juta.

Maringan dan Syaiful pada Kamis (8/2) lalu telah divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Medan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada OK Arya. (ain/adz)

 

Exit mobile version