Site icon SumutPos

Ada 788 Aset Pemko Medan tanpa Sertifikat

MEDAN-Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan patut dipertanyakan. Sebab, dari 800 aset milik Pemerintah Kota Medan, baru 12 yang dikeluarkan sertifikatnya. Namun, BPN Kota Medan berdalih soal batas tidak jelas dan ketiadaan dana.

“Masalah kita adalah terkait alas hak yang tidak jelas. Selain itu, ketika melakukan pengukuran, kita juga tidak menemukan patok/penunjuk batas lahan. Akibatnya keinginan kita untuk menerbitkan sertifikat tersebut pun menjadi terkendala,” ujar Kepala BPN Kota Medan Dwi Purnama di kantornya, Rabu (15/5).

Selain itu, Dwi Purnama juga mengklaim bahwa pihaknya memiliki anggaran yang minim. Akibatnya, proses pembuatan sertifikat itu menjadi terkendala. “Satu lagi masalah kita adalah soal dana, demi kelancaran sertifikasi tersebut, kita tentunya membutuhkan dana,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari 323 peta bidang tanah, sudah 12 bidang tanah yang diterbitkan sertifikatnya. Sedangkan 172 bidang masih dalam proses pengukuran untuk penerbitan. Sisanya permohonan sebanyak 139 bidang.

Diakui Dwi Purnama, kerja sama BPN dengan Pemko Medan tentang pensertifikatan tanah tanah milik dan dibawah penguasaan Pemko Medan. Perjanjian tersebut tertanggal 4 Mei 2011 dengan Nomor 593/8653 dan 1641/100-12.71/V/2011.

Jumlah bidang sebanyak 323 persil yang tertdiri dari rumah /took sebanyak 77 persil. Puskesmas dan puskesmas pembantu sebanyak 77 persil. Kantor Lurah sebanyak 151 persil. SD Negeri sebanyak 14 persil. Pasar induk, lapangan bola Gajah Mada Gunung Krakatau dan taman Sri Deli Medan sebanyak 3 persil.

Terkait tudingan dewan dengan ketidakseriusan BPN melakukan sertifikasi asset Pemko, Dwi Purnama membantahnya. Kendati hanya menyelesaikan 12 persil sertifikat, pihaknya tetap bekerja maksimal dan berjanji akan menuntaskannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Aripay Tambunan mengatakan, pihaknya juga heran, karena Pemko Medan telah mengalokasikan dana di APBD Pemko Medan untuk biaya pengurusan sertifikat dengan dana cukup lumayan. “Untuk itu patut kita pertanyakan, kenapa hanya 12 sertifikat yang diterbitkan sementara Silpa dana dimaksud tidak pernah ada. Kita sangat menyangkan hal tersebut, persoalan ini merupakan hal yang prinsip karena menyangkut kepentingan umum,” tegas Aripay.

Aripay yang datang bersama Porman Naibaho didampingi Burhanuddin Sitepu, Ferdinan L Tobing, Parlindungan Sipahutar, Bangkit Sitepu, Khairuddin Salim, Jhony Nadeak, D Nainggolan dan Juliandi Siregar pun mendesak agar BPN Kota Medan segera menerbitkan sertifikat asset Pemko Medan tersebut, sehingga tidak timbul permasalahan di kemudian hari. (mag-7)

Exit mobile version