Site icon SumutPos

Dirut PDAM Cueki Dewan

Tarif PDAM Tirtanadi Bakal Naik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) PDAM Tirtanadi bersama Komisi C DPRD Sumut pada Senin (15/5) kemarin, terpaksa ditunda. Sebab, Dirut PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo sedang berada di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami tidak mau membahas kenaikan tarif dengan perwakilan, kami mau membahas ini dengan Dirut PDAM. Sayangnya, beliau sedang di Lombok,” ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut, Ebenezer Sitorus, Senin (15/4).

Politisi Hanura ini juga ingin mendengar paparan langsung dari Dirut PDAM Tirtanadi tentang kebijakan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan Mei 2017. Meski usulan kenaikan tarif belum pernah disampaikan serta dibahas resmi di Komisi C.”Kenapa naik tarifnya itu harus 30 persen? Apa alasannya? Kita akan jadwal ulang pembahasan dengan PDAM, kalau bisa di bulan ini, maka dari itu rapat tadi saya skor. Sehingga tidak perlu penjadwalan ulang di Banmus,” jelas Ebenezer.

Soal Perda No 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi, Ebenezer mengatakan, Komosi C tidak bisa memberi wewenang setuju atau menolak kenaikan tarif tersebut berdasarkan pada Perda tersebut. “Saya sudah membaca Perda No 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi serta Permendagri 71/2016 tentang penyusunan tarif air. Tidak ada dinyatakan bahwa DPRD Sumut memberi wewenang setuju atau menolak rencana kenaikan tarif air. Namun hanya sebagai tempat konsultasi sebelum mendapat persetujuan dari Kepala Daerah terhadap rencana kenaikan tarif air. Naik atau tidak naik tarif air, DPRD berfungsi untuk mengawasi kebijakan tersebut,” lanjut Ebenezer lagi.

Sementara terkait rekomendasi yang nanti dikeluarkan Komisi C DPRD Sumut, kata Ebenezer, berbentuk hasil konsultasi, bukan menolak atau menyetujui. Bila memang alasan kenaikan memang sudah sepantasnya, bisa saja nanti rekomendasinya terkait permintaan DPRD untuk memberi subsidi silang atau hal-hal yang berkembang dalam RDP nanti.

“Kita liat saja nanti bagaimana hasilnya karena secara kelembagaan rekomendasi kita berikan setelah hasil RDP. Tapi ada atau tidaknya rekomendasi DPRD, kalau persetujuan kepala daerah sudah ada, maka bisa saja kenaikan itu diberlakukan,” janji Ebenezer.

Ebenezer mengakui, permohonan jadwal konsultasi rencana kenaikan tarif air itu telah diminta manajemen PDAM Tirtanadi ke DPRD pada akhir Maret kemarin. Tapi karena setiap kegiatan ada si Badan Musyawarah (Banmus), maka baru ditetapkan pada awal Mei ini, setelah sebelumnya Komisi C melalukan kunjungan kerja dan studi banding ke PDAM Tirtanadi sebagai bahan diskusi terhadap rencana kenaikan tarif air.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz mengatakan, soal kenaikan tarif PDAM Tirtanadi, sejauh ini DPRD Provinsi Sumut secara kelembagaan belum mengeluarkan keputusan apapun. Karena rapat soal kenaikan tarif PDAM Tirtanadi secara khusus belum ada dilakukan.”Namun, memang dalam rapat-rapat bersama antara komisi C DPRD Provinsi Sumut dengan PDAM Tirtanadi, pembicaraan soal rencana kenaikan tarif tersebut pernah dibicarakan,” katanya.

Sedangkan secara pribadi, kata Fauzi, ia berharap PDAM Tirtanadi menunda rencana kenaikan tarif tersebut, mengingat saat ini masyarakat juga dihadapkan pada kenaikan harga TDL listrik dari pemerintah pusat dan akan memasuki bulan suci Ramadhan dan hari raya idul Fitri yang kebiasaannya cenderung menaikkan angka inflasi.

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi meminta Komisi C membela kepentingan masyarakat dan tetap konsisten menolak kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang menaikkan tarif secara sepihak.

Apalagi, di dalam Perda No 10/2009 pasal 75 diatur bahwa sebelum tarif disetujui oleh Gubernur harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD. Komisi C DPRSU harus secara konsisten menyuarakan penolakan kenaikan tarif.

Menurutnya, adanya penyertaan modal yang bersumber dari APBD ke kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu harusnya malah bisa menurunkan tarif air atau melakukan perbaikan kualitas.”Coba lihat pelayanan PDAM saat ini seperti apa, bandingkan dengan jumlah penyertaan modal yang terus disuntikkan oleh Pemprovsu. Apakah itu sebanding, belum lagi PDAM tidak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, dengan adanya penghapusan utang dari pemerintah pusat sebesar Rp185 Miliar dan penyertaan modal setiap tahun dari Pemprovsu, PDAM bisa menurunkan tarif air. “Komisi C pun dimintanya untuk bisa mendesak PDAM Tirtanadi memperbaiki pelayanan terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian tarif air meliputi kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang masih buruk. (dik/ila)

 

 

Exit mobile version