Site icon SumutPos

Tarif Parkir Pusat Pasar Mencekik

Sejumlah sepeda motor parkir di lahan parkir Pusat Pasar Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seratusan pedagang tradisional Pusat Pasar mendatangi Kantor Wali Kota Medan, Senin (15/5). Mereka datang ingin mengadukan ke Wali Kota Dzulmi Eldin soal tarif parkir kendaraan di pasar tersebut yang mencekik leher.

Perwakilan pedagang diterima Kabag Perekonomian Setdako Medan, Suherman di Ruang Rapat Bagian Perekonomian Setdako Medan. Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan pedagang, Dedi, menuturkan saat ini pengelolaan parkir dilakukan oleh PT Brahmana Gebang Kencana.

Pihak pengelola menaikkan harga parkir dengan sesuka hati. Awalnya, sebut dia, tarif parkir sebesar Rp2000. Kemudian naik menjadi Rp3000. Mulai 15 Mei 2017, tarif parkir kembali naik menjadi Rp5000 (tarif awal) dan naik setelah per jam. Kenaikan per jamnya tidak diketahui dengan jelas. “Naiknya tarif parkir ini memengaruhi pendapatan mereka. Apalagi pembeli menjadi sepi karena tingginya tarif parkir,” ungkap Dedi.

Kata dia, tarif parkir yang dikenakan sudah mengalahi plaza atau mall. Apalagi adanya pemberlakukan kenaikan tarif parkir per jam. Tentunya ini sangat memberatkan para pengunjung. Akibatnya pengunjung jadi malas berbelanja ke Pusat Pasar akibat mahalnya parkir di pasar tradisional tersebut.”Kedatangan kami kemari meminta agar Pemko Medan bersikap tegas kepada pengelola agar tidak sesuka hati menaikan tarif parkir. Selain itu, mereka juga mempertanyakan apakah dibenarkan menaikan tarif sesuka hati tanpa persetujuan pemko dan juga lari dari ketentuan,” katanya.

Menyikapi pengaduan pedagang tersebut, Suherman yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan meneruskan persoalan ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait, dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.

Sebab, pengenaan pajak parkir merupakan kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.”Kami terima dulu keluhan mereka. Setelah disampaikan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kawasan parkir yang dipersoalkan adalah seluruh kawasan parkir yang berada di sekitar kawasan tersebut, termasuk di sekitar Medan Mall. Di mana kawasan pelataran parkir saat ini sudah dipasang portal oleh pengelola, termasuk di belakang dan samping Medan Mall.

Suherman juga menegaskan pengelolaan parkir tersebut menyalahi aturan. lokasi parkir adalah aset Pemko yakni badan jalan, tapi, pengelolaanya dikenakan pajak parkir.

“Harusnya itu pakai juru parkir bukan pajak parkir atau bukan swasta. Itu aset Pemko, badan jalan dipakai bukan lahan swasta, tidak boleh dipasang portal. Makanya saya sedikit heran. Tapi itukan bukan kewenangan kami. Biar saja instansi terkait menyelesaikannya. Begitu juga masalah tarifnya. Harus mengikuti ketentuan berlaku,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya akan secepatnya meneruskan keluhan para pedagang tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti SKPD terkait, agar segera terseesaikan sehingga pedagang bisa berjualan dengan aman dan nyaman. (prn/ila)

 

Exit mobile version