Site icon SumutPos

Rakyat Dibohongi, Dewan Jangan Diam Saja

Rahudman Tersangka Korupsi

JAKARTA-Status tersangka yang disandang Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, pasti mengganggu kinerja. Orang nomor satu di Medan itu tidak mungkin bisa serius menjalankan fungsinya sebagai pemegang kendali pemerintahan di Pemko Medan. Karenanya, DPRD Kota Medan tidak boleh terus-terusan diam saja. Para wakil rakyat itu harus mendorong proses hukum terhadap Rahudman cepat dituntaskan. Jika memang proses hukum akhirnya menyatakan tidak bersalah ya biar Rahudman bisa konsentrasi mikirkan tugasnya sebagai wali kota. Demikian pendapat Koordinator Komite Pemilih untuk Indonesia (TePI), Jeiry Sumampouw.

”Sebaliknya, jika proses hukum menyatakan dia bersalah, ya diganti saja. Cari lagi walikota yang bersih, yang bisa konsentrasi mikirkan rakyatnya. Makanya, DPRD jangan diam saja, tapi harus mendorong proses hukum berjalan cepat,” ujar Jeiry Sumampouw kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (15/6).

Memang, lanjut mantan aktivis 1998 itu, sulit berharap DPRD mau mendorong proses hukum cepat kelar. Namun, sebagai wakil rakyat, dewan harus lebih berpihak ke kepentingan rakyat dibanding kepentingan walikota. “Karena rakyat tidak mungkin bisa terurus dengan baik jika walikotanya sudah berstatus tersangka,” imbuhnya.

Dipaparkan pria asal Manado itu, sebenarnya warga Medan sudah berhak untuk marah. Pasalnya, Rahudman bisa menjadi wali kota karena dipilih secara langsung oleh rakyat. Selang beberapa saat setelah dilantik, ternyata sudah menjadi tersangka. “Ini berarti rakyat pemilih dibohongi. Saat kampanye pasti mengatakan dia calon bersih. Tapi nyatanya bohong semua. Track record yang sebenarnya tidak diungkap di publik saat kampanye pemilukada Medan,” beber aktivis yang konsen mengadvokasi hak pemilih itu.

Dia mengingatkan, semua kalangan, terutama para anggota DPRD Medan, tidak boleh meremehkan perkara ini. Jika akumulasi kekesalan rakyat sudah menggumpal, bukan tidak mungkin terjadi aksi massa rakyat untuk menggulingkan walikota. Jeiry memberi contoh kasus di Kabupaten Kampar, Riau, beberapa tahun lalu, dimana rakyat secara spontan tanpa ada yang menggerakkan, mampu melengserkan Bupati Kampar saat itu, Jefry Noor.

Karenanya, daripada rakyat yang bergerak di jalanan, lebih baik didorong agar proses hukum berjalan secara fair. “Nah, mestinya DPRD berpikir seperti itu. Tak perlu harus membuat Pansus. Cukup misalnya mengkaji data-data yang ada. Begitu yakin wali kota memang terlibat, langsung dorong aparat hukum cepat memprosesnya. Ini biar cepat klir. Jangan rakyat Medan tak terurus, ya lagi-lagi karena wali kotanya bermasalah,” bebernya.

Seperti diketahui, Rahudman yang tersandung kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana.  Dalam perkara ini, Amrin Siregar, pemegang kas daerah Setda Tapsel, telah disidangkan dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Desakan agar kasus dugaan korupsi yang membelit Rahudman juga terus disuarakan elemen masyarakat di Medan. Kemarin, puluhan massa yang mengatasnamakan Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memanggil, mememeriksa dan menangkap Rahudman Harahap. Permintaan itu disuarakan saat menggelar aksi di kantor Kejatisu di Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution, Medan.

Kordinator lapangan AMDHI Sumut Adlan F Nasution, dengan lantang meminta Kejatisu menyerahkan saja kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika memang tak mampu menyelesaikannya dengan segera.
“Karena hingga saat ini penyelidikan kasus mantan Sekdakab Tapsel ini hanya mutar-mutar, menunggu surat surat ijin pemeriksaan dari presiden ataupun mendagri. Kami meminta Kejatisu jangan memendam kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap,’’ ucap Adlan Nasution.

Adlan Nasution meminta penegak hokum tidak mengabaikan undang-undang No 30 tentang kepala daerah. Dalam UU itu ada disebutkan, apabila dalam tempo 60 hari surat izin tidak keluar maka pihak kejaksaan wajib memeriksa seorang pejabat yang terindikasi korupsi tersebut. “Kami meminta pada Presiden SBY atau pun mendagri, untuk segera menonaktifkan Rahudman Harahap, apabila dengan nyata terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi hal ini untuk kepentingan penegakan hukum di republic ini,’’ ucap Adlan Nasution.

Massa juga mendesak BPKP-RI Sumut menindaklanjutkan hasil audit di Kota Padang Sidimpuan untuk segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan. “Kami juga meminta pada Kejatisu agar tidak melindungi  siapapun yang terlibat dalam perkara hukum yang merugikan negara,’’ teriak Adlan Nasution.

Suasana aksi kemarin sempat memanas. Merasa tak ditanggapi pihak Kejatisu, massa berusah masuk ke gedung Kejatisu. Petugas kepolisian dan aparat kejaksaan akhirnya mempersilakan masuk masuk ke gedung dan diterima Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH. “Saat ini bapak Kajatisu dan pejabat teras lainnya saat ini sedang di Jakarta, karena sedang Rakernis,’’ buka Edi Irsan Tarigan.

Dihadapan massa Edi Irsan mengatakan, kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap, saat ini sedang diproses. “Saya tidak bisa mengatakan kasus ini akan dilimpahkan ke KPK karena belum ada permintaan KPK untuk mengambil alih kasus,’’ tegasnya.

Meski demikian, Edi Irsan Tarigan berjanji akan menyampaikan aspirasi massa tersebut kepada Kajatisu, AK Basuni. ’’Kita bertekad menindaklanjuti kasus itu hingga proses peradilan. Kalau mengenai penyerah kasus ke KPK,’’ ucap Edi Irsan.

Massa yang menerim argumen Edi Irsan Tarigan kemudian membubarkan diri.(sam/rud)

Exit mobile version