Site icon SumutPos

Ajie Karim Terancam di PAW

Foto: Sumut Pos/Kombinasi Ajie Karim dan Hartati Sari istrinya
Foto: Sumut Pos/Kombinasi
Ajie Karim dan Hartati Sari istrinya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran yang melibatkan Politisi Partai Gerindra Ajie Karim memasuki babak baru. Setelah membuat laporan ke Polresta Medan, Hartati Sari yang tak lain adalah istri pria yang menjabat Sekretaris Komisi C DPRD Medan itu juga sudah buat pengaduan ke DPD Partai Gerindra Sumut.

Korda Partai Gerindra Sumut, Sugiat Santoso yang ditemui kru koran ini menegaskan, dampak kasus ini bukan mustahil Ajie Karim akan di PAW (Pergantian Antar Waktu) atau dicopot. “Untuk saat ini kita masih menunggu proses dari pihak kepolisian, dan untuk laporan istrinya sudah kita laporkan ke DPP Gerindra,” ujarnya.

Ditanyai apakah Ajie Karim nantinya akan dikenakan sanksi atau hukuman, dirinya mengatakan kalau proses hukum dari pihak kepolisian lambat, maka jika dalam penilaian DPP Gerindra, Ajie Karim, dinilai melanggar kode etik partai maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau laporan di kepolisian lambat ditindaklanjuti, tapi di tingkat DPP kan juga dilakukan penilaian. Dan bukan tidak mungkin Ajie Karim akan dikenakan sanksi karena dinilai melanggar kode etik partai,” ungkapnya.

Untuk penentuan sanksi atau hukuman bagi anggota partai, ditentukan oleh majelis kode etik partai di DPP. “Kita masih menghargai proses hukum, dan untuk menentukan atau menilai anggota partai bersalah itu kan ada majelis etiknya yang menangani di DPP,” jelasnya. Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan terjadinya Pergan PAW terhadap Ajie Karim, dirinya pun mengatakan tidak tertutup kemungkinan.

“Ini kan menunggu proses kepolisian, dan juga dari DPP. Bisa jadi PAW dilakukan, kalau majelis etik menilai Ajie Karim melakukan pelanggaran etik partai, apalagi jika statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. Untuk perkara ini dirinya pun mengimbau pihak kepolisian dapat dengan serius menangani dan menindaklanjutinya.
“Kita imbau agar pihak kepolisian seriuslah menindak lanjutinya, karena dia (Ajie Karim) ini kan wakil rakyat, yang mengangat rakyat, kan tidak bagus contoh bagi masyarakat mengenai perilakunya ini. Jadi sebaiknya polisi bisa mempercepat prosesnya dan tahu dengan jelas perkaranya,”pintanya.

Disebutkan Sugiat, hal-hal yang berkaitan dengan laporan yang mereka terima menyangkut Ajie Karim sudah menurunkan citra partai di mata publik. “Hal-hal seperti ini bisa mencoreng nama baik partai,” sebutnya.

Sugiat membenarkan, jika Ajie Karim yang diketahui juga merupakan pengusaha advertising ini pernah dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur beberapa waktu lalu. “Iya, maka dari itu kita akan kumpulkan dulu kebenaran dari itu semua. Untuk nantinya kita proses di internal dan nanti akan kita laporkan ke DPP Gerindra,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartoni yang ditemui terpisah mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan Ajie Karim belum berstatus tersangka.

Setelah semuanya jelas, maka pihaknya akan menggelar kasusnya. “Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan kemudian setelah selesai dilakukannya pemeriksaan, kita gelar kasusnya dulu. Kita gak bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Contohnya, kamu mau gak langsung ditetapkan sebagai tersangka? Nah, makanya itu, kita betul-betul serius menangani kasusnya ini, gak bisa serta merta langsung menetapkannya sebagai tersangka, ada prosedur-prosedurnya dulu,” katanya. (bay/mag-2/deo)

Exit mobile version