Site icon SumutPos

Goda Gadis WNI lalu Nikah Seenaknya

Foto: Wiwin/PM Ibrahim, imigran ilegal asal Iran yang menikahi gadis WNI, dan terkadang tinggal di rumah istrinya. Ia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Foto: Wiwin/PM
Ibrahim, imigran ilegal asal Iran yang menikahi gadis WNI, dan terkadang tinggal di rumah istrinya. Ia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengawasan terhadap imigran ilegal yang berada di tempat penampungan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Polonia tampaknya mengendur. Terbukti, banyak sejumlah imigran gelap yang diketahui masih bebas berkeliaran pada jam-jam malam. Padahal, sesuai aturan setiap tempat penampungan tersebut memiliki batasan jam keluar terhadap para imigran gelap tersebut.

Salah satu imigran gelap yang diketahui kerap keluar melebihi izin yang diberikan adalah Ibrahim. Dia satu dari sekian banyak imigran gelap asal Iran. Pria yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun ini diketahui telah menikah dengan wanita Indonesia, Desi Susanti. Sehari-harinya, Ibrahim kerap menjemput istrinya yang bekerja di salah satu pasar buah yang berada di Jalan Setia Budi.

“Saya dengan istri saya telah menikah selama 1 tahun 3 bulan. Terkadang memang saya menjemput istrinya dari kerjaannya menggunakan sepeda motor,” ujar Ibrahim di Kanim Kelas I Khusus Medan, Senin (13/6).

Ibrahim menambahkan, dirinya telah mendapat izin dari Kasi Wasdakim Kelas I Polonia, Hartor untuk tinggal di rumah istrinya setiap akhir pekan. “Saya sudah izin pak Hartor untuk tinggal di rumah istri saya. Setiap Senin saya kembali ke tempat penampungan di Rumah Kita,” tambahnya.

Istrinya, Desi mengaku, telah dinikahkan seorang penghulu dengan Ibrahim di kawasan Gunung Meriah, Deli Serdang, pada 22 Mei 2015 lalu. Dari pernikahan itu, keduanya memang belum dikaruniai anak.

“Kenal dengan dia melalui sosial media. Dia mengaku ingin menikahi saya, dan kami pun sepakat untuk menikah. Kami juga punya buku nikah,” terang Desi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, didampingi Kabid Wasdakim, Petrus Teguh, dan Kasi Penindakan, Mydran Dylan, menyebutkan Ibrahim diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat itu, Ibrahim dikabarkan mengendarai sepeda motor dan berada di rumah warga melebihi jam malam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untuk mengecek ke lapangan dan menemukan fakta sesuai informasi itu. Lalu, Ibrahim langsung diamankan ke kantor untuk dimintai keterangan,” ungkap Lilik.
Kabid Wasdakim Kanim Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh, menambahkan, sesuai aturan imigran ilegal yang berada di tempat penampungan dilarang keluar camp diatas jam 21.00 WIB. Begitu juga mengendarai kendaraan bermotor.

“Mereka ini tidak kebal hukum, sesuai aturan mereka tidak dibenarkan untuk keluar tempat penampungan diatas jam 21.00 WIB dan mengendarai kendaraan bermotor. Sebab, mereka tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tegas Petrus Teguh.

Disinggung mengenai pernikahan yang dilakukan Ibrahim, Kasi Penindakan, Mydran Dylan mengaku hal itu tidak dibenarkan sesuai ketentuan. Keberadaan imigran ilegal di Indonesia tidak memiliki dokumen resmi.

“Kita sudah imbau mereka untuk tidak berhubungan khusus dengan warga kita. Begitu juga sebaliknya. Karena identitas mereka ini masih tidak jelas berada di Indonesia. Mereka tidak punya dasar untuk melakukan pernikahan,” ujar Dylan seraya menduga buku nikah yang dimiliki Ibrahim dan istrinya palsu.

Pun demikian, Dylan menegaskan akan mendalami kasus ini. Termasuk melakukan penelusuran ke Kantor Urusan Agama di Deli Serdang. “Akan kita dalami. KUA-nya juga akan kita mintai keterangan, berikut penjaga tempat penampungan yang menampung Ibrahim,” tukas Dylan. (win)

Exit mobile version