Site icon SumutPos

Di Medan, ASN Bergantian Masuk Kantor, Jam Kerja 2 Shift di New Normal

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum berencana menyiapkan sistem kerja 2 shift (dua gelombang) per hari bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja Non ASN di lingkungan Pemko, seperti akan diberlakukan pemerintah pusat di Jabodetabek. Pemko Medan memilih melanjutkan cara kerja bergilirann

“Di Medan bukan dua shift per hari, tapi para ASN setiap hari masuk kantor dengan cara bergantian. Setidaknya per OPD, ada 30 persen ASN yang masuk setiap hari. Bagi yang jadwalnya masuk kantor ya masuk. Bagi yang bukan jadwalnya masuk kantor, tetap bekerja dari rumah atau WFH (Work from Home),” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (15/6).

Sistem kerja itu, jelas Muslim, dikontrol atau dikoordinir oleh masing-masing pimpinan OPD. Namun pengaturan 30 persen ASN masuk kerja setiap hari ke kantor itu bukanlah aturan baku. Karena kebutuhan ASN di setiap OPD berbeda-beda.

“Sistem ini sudah berlaku sejak awal Juni kemarin. 30 persen itu jumlah minimal. Ada juga yang sampai 50 persen bahkan lebih, tergantung OPD nya. Untuk OPD yang sifatnya pelayanan langsung seperti Dinkes dengan UPT nya, Disdukcapil, dan OPD lainnya, tidak cukup bagi mereka kalau hanya 30 persen yang masuk,” katanya.

Muslim mengatakan, masih banyaknya ASN yang WFH dikarenakan pihaknya tidak ingin teledor. Pemko Medan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan social dan physical distancing, menyediakan sarana cuci tangan di berbagai tempat di setiap OPD, hingga menegakkan aturan menggunakan masker di luar rumah terutama di lingkungan kerja Pemko Medan.

“Kalau (ASN) masuk semua, kita belum berani lah. (Kecamatan) kita ‘kan masih zona merah semua ini. Justru sistem ini mendukung kita untuk menjalankan social distancing tadi,” ungkapnya.

Ditanya soal rencana New Normal yang akan diterapkan Pemprov Sumut pada 1 Juli mendatang, apakah akan menerapkan sistem kerja 2 shift per hari bagi para pekerja —termasuk para ASN di Sumut—, Muslim mengatakan tidak tertutup kemungkinan hal itu terjadi.

“Ya bisa-bisa saja. Tapi sistem kerja saat New Normal ‘kan juga belum final. Setidaknya saat ini kita belum New Normal, masih rencana dan sedang dipersiapkan. Untuk saat ini, Pemko Medan memilih sistem kerja bergiliran masuk, yang kita nilai lebih cocok diterapkan di Kota Medan dalam kondisi 21 kecamatan sudah zona merah. Nanti kalau memang sudah New Normal, mungkin saja ada kebijakan lainnya yang bisa diterapkan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, GTPP pusat mengeluarkan surat edaran (SE) soal jam kerja para pegawai —termasuk PNS—sebanyak dua gelombang, untuk menghindari penumpukan di berbagai moda transportasi saat New Normal berlaku nanti, berlaku untuk wilayah Jabodetabek.

Shift kerja pertama, dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB. Dan shift 2 mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Jika usulan sistem shift ini disetujui diberlakukan secara nasional, sistem kerja akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN diatur dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN diatur dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta diatur dengan SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Saat ini, Pemprov Sumut masih membahas sistem kerja 2 shift tersebut untuk diberlakukan bagi para pekerja di Sumut, termasuk di Kota Medan, sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Sumut. Konsepnya adalah pengaturan jam kerja seluruh pegawai, mulai dari ASN, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta.

Teken Pakta Integritas

Menjelang penerapan tatanan hidup baru atau New Normal di Sumut, Pemprov Sumut mengajak seluruh perusahaan untuk menandatangani pakta integritas. Tujuannya, agar perusahaan tetap mematuhi protokoler pencegahan Covid-19.

“Ini sedang kita godok draftnya. Tiga atau empat hari sebelum penerapan (New Normal) nanti, akan kita lakukan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar menjawab Sumut Pos, Senin (15/6).

Dikatakannya, jika mengikuti aturan gubernur, karyawan swasta masih tetap bekerja normal yakni delapan jam sehari. Pihaknya juga tidak mengintervensi urusan seluruh perusahaan, mengingat kondisi krisis akibat pandemi.

“Apalagi swasta, dia ‘kan rugi kalau pekerjanya tidak kerja penuh waktu. Walaupun pada kenyataannya ada terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), kita tak bisa hindari karena memang kondisi lagi sulit,” katanya.

Mengenai aturan main jam kerja para karyawan menjelang New Normal di Sumut, diakui dia, pada prinsipnya mesti menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. “Malah industri sudah berjalan protokoler kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Seperti kalaupun dibuat sistem bekerja shif, tidak boleh bertabrakan, harus diatur dulu, jaga jarak dan ada fasilitas cuci tangan serta cek suhu tubuh. Begitupun nanti di kantor-kantor, akan kita terapkan serupa,” terang Harianto.

Pihaknya melalui bidang pengawasan, siap mengawasi langsung penerapan aturan new normal pada perusahaan yang menjalin pakta integritas. “Kita punya aparatur pengawasan di bidangnya, dan akan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten dan kota,” katanya.

Secara eksplisit, Harianto belum tahu kapan pelaksanaan konsep New Normal di Sumut, apakah tetap sesuai wacana 1 Juli 2020 atau diundur. Pada prinsipnya, imbuh dia, jika nanti diterapkan era new normal, tata cara kerja karyawan di setiap unit usaha tetap harus menerapkan protokoler pencegahan Covid-19. Bukan sebaliknya, mengatur jumlah pekerja di setiap perusahaan.

“Repot kita nanti (jika mengatur jumlah pekerja setiap hari), karena jadi alasan mereka meminta kompensasi. Swasta bisa saja memaksa pemerintah, seperti menuntut subsidi upah jika ada aturan seperti itu. Makanya kita tekankan tetap patuhi protokoler kesehatan tersebut,” pungkasnya.

Mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut jelang penerapan New Normal, masih dalam proses penyusunan aturan. “Akan diatur lebih lanjut dengan memedomani surat Menteri PANRB,” kata Plt Kepala Diskominfo Sumut, H Irman.

Dikatakannya, saat ini semua aspek tentang tatanan hidup baru di Sumut tengah disusun oleh tim perumus, termasuk melibatkan para pakar dan ahli di bidangnya masing-masing. “Ya, semua aspek saat ini sudah disusun oleh tim dan dalam proses menerima masukan dari kabupaten/kota, para pakar dan tokoh masyarakat,” katanya.

Poldasu Siap Hadapi New Normal

Tak hanya di Pemko Medan dan Pemprovsu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) juga bersiap menghadapi New Normal dengan cara menerapkan sejumlah protokoler hidup berdampingan dengan Covid-19.

“Kehidupan harus terus berjalan kembali seperti biasa. Kegiatan perekonomian masyarakat harus tetap produktif dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan jaga kebersihan,” ujar Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di Mapoldasu, Senin (15/6).

Dia juga mengimbau seluruh personel untuk menjaga kesehatan tubuh dan menaati protokol kesehatan Covid-19. “Bila ada personel dalam keadaan sakit, agar segera berobat. Para Kasatker agar memperhatikan kesehatan anggotanya. Jika sakit, segera berobat karena Covid-19 menyerang orang-orang yang imunitasnya sedang rendah,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2020 berjalan dengan baik. Itu semua berkat peran serta dan pro aktif dari para personel yang melaksanakannnya.

“Kita harus menghargai dan mengapresiasi masyarakat yang telah mematuhi imbauan. Mari kita jalin hubungan baik dengan masyarakat, karena masyarakat dalah mitra dan teman kerja kita. Kita tidak mampu bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat,” pungkasnya. (map/prn/mag-1)

Exit mobile version