Site icon SumutPos

Dirut RSU Pirngadi Ngaku Terganggu Dipanggil Polisi

Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis
Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp2,5 miliar di RSU dr Pirngadi Medan TA 2012 lalu, tapi dr Amran Lubis masih bebas. Ironisnya, Direktur Utama rumah sakit milik Pemko Medan itu malah mengaku gerah dan terganggu dengan panggilan penyidik Polresta Medan.

“Ya jelas kinerja saya terganggu, pasien-pasien saya juga terganggu. Kasihan mereka kalau situasinya seperti ini,” kata dr Amran saat dihubungi, Selasa (15/7) siang.

Masih kata orang nomor satu di RS Pirngadi Medan itu, sebagai warga negara yang baik ia mengaku akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Hal tersebut dikatakannya karena ia sudah 7 kali dipanggil pihak Polresta Medan untuk dimintai keterangan atas dugaan mark-up pengadaan 5 alat kesehatan di RS Pirngadi Medan senilai Rp900 juta. “Saya patuhi proses hukum ya, sudah 7 kali saya dipanggil dan saya hadiri untuk dimintai keterangan,” katanya

Lalu kenapa ia tak memenuhi panggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (14/7) lalu? Ditanya begitu, dr Amran berdalih terpaksa mangkir karena sakit. “Dalam situasi ini saya sedang sakit. Dan saya tidak bisa memenuhi panggilan, silahkan hubungi kuasa hukum saya saja ya. Yang pasti biarlah Tuhan yang maha tahu akan ini,” katanya.

Dalam perbincangan via seluler itu, dr Amran hanya pasrah atas kasus yang menimpanya. Namun sampai saat ini, dr Amran mengaku masih menjabat sebagai Dirut RS Pirngadi Medan.

“Kenapa di akhir ini saya yang dibawa? Saat itu kan saya masih baru menjabat. Tapi biarlah, saya dizolimi, saya difitnah, karena Tuhan akan menjawab. Rasululah saja diludahi orang dan difitnah, jadi biar saja,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan, seminggu sebelumnya kuasa hukum tersangka mengajukan surat permohonan tak bisa datang karena dalam keadaan sakit. “Sudah seminggu lalu kuasa hukum tersangka memberitahukan kalau yang bersangkutan sedang sakit. Tapi untuk mengetahui kebenarannya, kita akan cek ya apakah memang benar,” katanya

Untuk kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pirngadi Medan TA 2012 ini, Wahyu Bram mengaku masih harus kembali merunut dari awal hingga terkuak. Hal tersebut guna menghindari ‘ketidak mampuan’ penyidik dalam menyerahkan berkas ke kejaksaan. “Ini kita mau runut kembali dari awal ya, jadi supaya semakin lengkap alat bukti dan tak terputus. Kita harus mengetahui pada siapa saja dana itu mengalir, makanya harus kita periksa dari situ lagi jadi ketika kita ajukan ke kejaksaan berkas sudah lengkap,” kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Untuk kasus korupsi pertama yang ditangani Polresta Medan ini, Kompol Wahyu Bram mengaku masih membentuk tim penyidik yang dianggap mampu. “Kita juga masih perdana ya, jadi penyidik harus benar-benar mampu menangani kasus ini,” tandasnya. (wel/deo)

Exit mobile version