Site icon SumutPos

Satpol PP Ancam ‘Blender’ Restauran Pondok Mansyur

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pemilik dan pengelola restauran Pondok Mansyur seakan tak peduli terhadap perintah stanvas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan. Meski gedung sudah dibongkar, Jumat (13/7) kemarin, usaha kuliner di lokasi itu tetap berjalan melayani pembeli.

Sabtu (14/7) malam, berdasarkan amatan Sumut Pos, bisnis jual beli makan di Pondok Mansyur tetap berjalan. Setidaknya, empat tenan usaha kuliner tetap berjualan menjajakan makanan di kawasan Jalan Dr Mansyur yang diramaikan tempat hiburan.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar mengatakan pihaknya akan kembali memberikan tindakan tegas kembali kepada bangunan itu. Menurutnya, tindakan lebih tegas akan mereka berikan.

“Ya kalau masih beroperasi juga akan saya suruh lagi anggota turun ke lapangan, kita bongkar lagi bangunan itu. Kemarin niatan saya tiang pancang yang di tengah bangunan mau saya ‘blender’ (potong) jadi biar gantung nampak tegantung-gantung,” kata Indra, Minggu (15/6).

Dia menyebut, Jumat (13/7) lalu saat timnya datang ke lokasi untuk membongkar bangunan tersebut, dia sempat dihalang-halangi oleh pengacaranya Kalam Liano, pemilik bangunan Pondok Mansyur tak berizin tersebut.

Menurutnya, memang kemarin itu banyak sekali pihaknya dihalang-halangi.

Menurut Indra, sorenya dia juga kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah bangunan yang hari itu mereka bongkar lantaran berdiri tidak memilikin Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari TRTB.

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satpol PP Medan membongkar Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur Medan, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (13/7).

Dia beralasan sore itu restauran tersebut tidak beroperasi sama sekali. Alasannya, dia ingin melihat apakah pemilik bangunan untuk memperbaiki kembali bangunan yang sudah pihaknya bongkar. “Kemarin itu dinding belakang juga sudah dijebol, kemudian beberapa gagang pintu sudah kita patahkan. Memang kios yang masih ada isinya tidak kita bongkar karena alasan keamanan,” ujarnya.

Tindakan yang mereka berikan, menurutnya, sudah sesuai koridor. Surat perintah pembongkaran yang ditandatangani Kasat Pol PP, katanya, sesuai permohonan dari Dinas TRTB Kota Medan yang menyatakan kalau bangunan itu tidak berijin.

“Jadi kita bekerja sesuai aturan, tidak semena-mena. Pada dasarnya kami akan bekerja sebaik mungkin, saya sesuai perintah pimpinan. Kalau diperintahkan bongkar, akan kami bongkar,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP membongkar sebagian bangunan restauran Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur, Jumat kemarin. Mereka datang kembali setelah sebelumnya Senin 2 Juli lalu mereka datang kali pertama.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Namun, kemarin itu Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.

Menurut sumber, manajemen Pondok Mansyur mematok tarif tak sedikit untuk sewa lokasi di Pondok Mansyur.

Informasi yang beredar, tarif paling murah Rp72 juta per tahun dan paling mahal Rp90 juta per tahun. Tampak di lokasi ada 10 lapak yang sudah terisi dari setidaknya 20 lapak yang ada. (dvs/azw)

 

 

Exit mobile version