Site icon SumutPos

BKPRD Usulkan Larangan 14 Ruas Jalan Jadi Lokasi Reklame Dikaji Ulang

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS VIDEOTRON: Kenderaan melintas di bawah papan rekalme digital (videotron) yang menutupi rambu jalan di perempatan Jalan Putri Hijau Medan, belum lama ini.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
VIDEOTRON: Kenderaan melintas di bawah papan rekalme digital (videotron) yang menutupi rambu jalan di perempatan Jalan Putri Hijau Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan terkesan tak konsisten dengan peraturan yang dibuatnya. Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2015 diatur 14 ruas jalan tidak boleh dijadikan lokasi penyelenggaraan reklame. Namun, Sekretaris Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Medan, Zulkarnain malah meminta agar aturan tersebut dapat ditinjau ulang.

Hal ini diungkapkan Zulkarnain dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan di gedung dewan, Kamis (15/10). Permintaan pengkajian ulang larangan 14 ruas jalan terlarang bagi papan reklame tersebut diungkapkan Zulkarnain dengan mengunakan kata ‘harmonisasi’. Pasalnya, Zulkarnain juga mengakui, larangan keberadaan papan reklame di 14 ruas jalan tersebut juga sudah mendapat perlawanan dari pengusaha.

“Kami melihat ada perlawanan terhadap kondisi ini. Makanya kita mengharapkan ada ‘harmonisasi’ di kawasan kawasan terlarang tersbeut. Untuk itu, BKPRD mengharapkan ada rekomendasi dari pansus terkait permasalahan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, keinginan mengkaji ulang kawasan terlarang reklame itu juga bukan tanpa alas an. BKPRD menilai, kawasan-kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Keberadaan fungsi reklame sangat berperan dalam tumbuh kembang sosial ekonomi masyarakat. Masalah reklame tidak hanya soal dimensi estetika kota, namun keberadaannya sangat dibutuhkan. Tapi ini semua hanya usulan, tergantung pansus menyikapinya,” kata Zulkarnain yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar papan-papan reklame yang ada saat ini dialihkan kepada reklame digital (videotron). Dia beralasan, dengan reklame digital, satu papan reklame dapat menampilkan beberapa jenis iklan, sehingga mengurangi jumlah papan reklame atau baliho yang ada saat ini.

“Bisa kita coba reklame yang ada, secara keseluruhan dialihkan ke digital,” saran Zulkarnain.

Dia juga menjelaskan, nantinya pembuatan reklame digital ini dibatasi di beberapa titik saja dan Dinas Komunikasi dan Informasi yang akan mencari lokasi yang strategis dalam pemasangan reklame digital tersebut.

“Biar lebih tertata semua, tidak seperti yang ada saat ini kondisinya,” sarannya.

Sesuai dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, maka semestinya pengelolaan pajak reklame diserahkan kepada Dinas Pendapatan (Dispenda). Pasalnya, selama ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) tidak dapat mengutip pajak dari reklame karena terganjal proses perizinan yang tidak kunjung selesai.

“Kalau pajak reklame diserahkan ke Dispenda, maka Dispenda akan menarik pajak setiap ada transaksi tanpa peduli keberadaan reklame itu mengantongi izin atau tidak. Karena dasar pengutipan pajak itu disebabkan adanya transaksi,” bilangnya.

Sedangkan untuk pengawasan, menyarankan agar diserahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis. “Bisa Dinas TRTB, maupun juga Dinas Pertamanan untuk sisi pengawasan,” sebutnya.

Menyikapi ketidak-konsistenan Pemko Medan terhadap Perwal Nomor 19 tahun 2015 yang melarang 14 ruas jalan protokol dijadikan lokasi pemasangan reklame, Ketua Pansus Reklame DPRD Medan Landen Marbun mengaku heran. Pasalnya, yang membuat aturan tersebut adalah Pemko Medan. Namun malah Pemko Medan juga yang meminta agar aturan tersebut dikaji ulang.

Meski begitu, dia menilai semangat pansus dan BKPRD dalam melakukan penataan reklame yang ada saat ini sudah sejalan, walaupun tetap ada perbedaan di beberapa sektor.

Minimnya perolehan PAD dari pajak reklame, juga diakuinya masih sangat belum jelas. “Apakah memang tidak ditagih ke pengusaha, atau seperti apa? Ini yang belum terungkap sampai saat ini dan akan terus kita dalami. Mengenai usulan BKPRD tentu akan kita tindaklanjuti,” ujar Politisi Hanura itu.

Landen mengatakan pihaknya sudah menyampaikan secara resmi rekomendasi tertulis yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Medan. “Rekomendasinya ada dua. Pertama meminta agar seluruh reklame di 14 ruas jalan untuk dibongkar dan kedua meminta agar inspektorat melakukan audit mendalam dari sisi penerimaan PAD pajak reklame yang nihil di tahun 2014,” tukasnya.

Selanjutnya Pansus bersama SKPD terkait berencana melakukan studi banding ke Surabaya pada 22-24 Oktober 2015. (dik/adz)

Exit mobile version